Sejarah dan Hukum Memperingati Maulid Nabi

0
3270
memperingati maulid nabi

Memperingati Maulid Nabi Adalah Bentuk Syukur Kepada Allah

Maulid Nabi atau Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang di Indonesia perayaannya jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Kata Maulid, Maulud, Milad, dan sebutan lainnya dalam bahasa Arab bermakna: Hari Lahir.

Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Secara substansi, perayaan ini semata-mata ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran manusia agung dan mulia, yakni Nabi Muhammad SAW.

Sejarah Perayaan Maulid Nabi

Banyak literatur keislaman yang menginformasikan mengenai perihal awal mula munculnya tradisi perayaan Maulid Nabi ini. Imam al-Suyuthi misalnya, beliau telah menginformasikan kepada kita bahwa Raja al-Muzhaffar Abu Sa’id Kaukibri, penguasa Irbil, sebuah kota yang terletak di negara Irak bagian utara, adalah orang yang pertama kali menyelenggarakan peringatan Nabi Muhammad SAW secara megah dan besar-besaran.

Perayaan ini dihadiri oleh para pejabat kerajaan, para ulama’ dari berbagai disiplin ilmu dan para kaum sufi. Kehadiran para ulama’ dan kaum sufi ini dapandang bahwa mereka menganggap perayaan atau peringatan Maulid Nabi tersebut sah adanya, tidak melanggar aturan agama. Mereka menganggap perayaan ini adalah sesuatu yang baik, meski sebelumya tidak pernah dilakukan oleh Nabi atau para shabatnya, karena semua ini hanyalah sebuah cara saja, tidak lebih.

Ibnu khalikan dalam kitabnya Wafayat al-A’yan menceritakan bahwa Imam al- Hafizh Ibn Dihyah, seorang tokoh ulama’ termasyhur, datang dari Maroko menuju Syam dan kemudian ke Irak. Ketika melintasi daerah Irbil pada tahun 604 Hijriyah, beliau mendapati Sultan al-Muzhaffar, raja Irbil tersebut memberikan perhatian sangat besar terhadap perayaan Maulid Nabi. Ibn Dihyah kemudian menulis sebuah buku tentang Maulid Nabi yang diberi judul al-Tanwir Fi Maulid al-Basyir al-Nazdir. Karya ini dipersembahkan untuk Sultan al-Muzhaffar, dan sang Sultan memberinya 1.000 dinar.

Salahuddin Al Ayyubi Merayakan Maulid Nabi

Berbeda dari pendapat di atas, menurut pandangan yang populer menyebutkan bahwa orang yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah Salahuddin al-Ayyubi, atau lebih dikenal dengan panggilan Sultan Saladin (tahun 580 H/ 1184 M), panglima perang yang sangat masyhur itu.

Pada saat itu ia menyelenggarakan sayembara penulisan riwayat Nabi beserta puji-pujian bagi Nabi dengan bahasa yang indah. Seluruh ulama’ dan sastrawan diundang untuk mengikuti kompetisi tersebut. Pemenang pertama adalah Syeikh Ja’far al-Barzanji. Nama lengkapnya Ja’far al-Barzanji bin Hasan bin Abdul Karim.

Ia lahir di Madinah tahun 1690 M dan meninggal tahun 1766 M. Barzanji berasal dari nama sebuah tempat di Kurdistan, Barzinj. Puisi-puisi madah ciptaan Syeikh ini pada mulanya berjudul “Iqd al-Jawahir”, yang bermakna kalung permata. Tetapi, orang-orang lebih suka menyebut pengarangnya. Karyanya itu dikenal sampai sekarang dan sering dibaca masyarakat kita pada saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Setelah itu, perayaan Maulid Nabi diselenggarakan di mana-mana di seluruh dunia dengan cara dan tradisinya masing-masing. Di Indonesia biasanya di selenggarakan di surau-suarau, masjid-masjid, majelis-majelis taklim, di pondok-pondok pesantren, dan di lembaga-lembaga sosial, keagamaan, bahkan instansi-instansi pemerintahan dengan menggelar beragam bentuk acara, mulai dari qotmil qur’an, membaca shalawat Nabi, pengajian, memperbanyak shadaqoh, dll.

Pro-kontra Hukum Memperingati Maulid Nabi

Perayaan Maulid Nabi yang selalu diselenggarakan setiap tahunnya ini telah menjadi pembicaraan menarik sepanjang abad. Meski mayoritas umat Islam membolehkannya, tetapi ada juga sebagian umat Islam yang masih getol melarangnya, bahkan mengharamkannya karena menganggapnya bid’ah.

Dalam pandangan umat Islam yang mengharamkan dan menganggap bid’ah terhadap perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, karena perayaan maulid Nabi dianggap hal yang baru. Sementara Nabi Muhammad SAW melarang kita untuk membuat hal yang baru dalam agama ini. Biasanya dalil yang digunakan adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diartikan secara sempit dan apa adanya (tekstual).

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدُّ.

“Barang siapa yang membuat hal baru dalam perkara (agama) kami, yang bukan termasuk darinya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhori-Muslim).

وَشَرُّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِيْ النَّارِ.

“Lebih jeleknya perkara adalah hal-hal yang diperbarui, dan setiap yang diperbarui adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan (tempatnya) di neraka.” (HR. An-Nasai).

Tidak Semua Bid’ah itu Sesat

Sementara dari kelompok Islam yang membolehkannya, masih terdapat multi penafsiran pada hadist tersebut. Apakah memang sabda Nabi tersebut dipahami bahwa setiap hal yang baru dalam agama adalah bid’ah dan terlarang, ataukah bid’ah yang dimaksud dalam hadits tersebut masih tergolong mujmal (umum) dan terdapat mukhossis (pengkhususan)nya, sehingga tidak semua hal yang baru dapat dikatakan bid’ah yang sesat.

Jika ditelisik lebih dalam sebenarnya jauh sebelumnya Nabi Muhammad SAW sudah melakukan pembagian, bahwa yang baru itu terbagi menjadi dua; baik dan jelek. Hal ini sebagaimana sabda beliau sebagai berikut:

مَنْ سَنَّ فِيْ الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِيْ الْإِسْلِامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ.

“Barang siapa di dalam Islam memulai hal baru yang baik, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang melaksanakan hal itu setelahnya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa di dalam Islam memulai hal baru yang jelek, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang melaksanakannya setelahnya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Sabda Nabi Muhammad SAW tersebut ditangkap dengan baik oleh para sahabat sehingga tidak terjadi pembid’ahan di antara mereka, sekalipun sebagian dari mereka ada yang melakukan hal yang baru. Sebagai salah satu contoh, ketika zaman khalifah Umar bin Khattab, beliau mengumpulkan shalat tarawih dengan diimami oleh satu orang Imam (berjamaah). Dan khusus mengenai hal ini, khalifah Umar berkata: “Ni’matil bid’ah hadzihi.” (sebaik-baik bid’ah adalah ini).

Dari perkataan khalifah Umar tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Ada juga yang baik. Jika memang semua bid’ah itu sesat, khalifah Umar akan memilih kata yang lain untuk mengungkapkan tentang hal tersebut. Tetapi kenyataannya beliau malah menggunakan lafadz bid’ah dalam perkataannya. Selebihnya, tidak ada sahabat lain yang menyanggah terhadap apa yang dikatakan dan dilakukan oleh khalifah Umar tersebut. Bahkan shalat tarawih berjamaah sudah menjadi ijma’ umat Islam sampai detik ini.

Maulid Nabi ada Pedoman Al Qur’an nya

Di samping itu, terdapat dalam ayat al-Qur’an yang secara langsung dijadikan pedoman bagi kelompok yang membolehkan diadakannya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Diantaranya:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya menghormati Nabi. Duhai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk nabimu dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56).

Baca Juga: Keutamaan Bulan Rabi’ul Awal

Demikian sekelumit uraian mengenai sejarah dan hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Terlepas dari semua itu, perlu diingat kembali bahwa pada dasarnya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu cara manusia, khususnya umat Islam mengenang kembali Nabi Muhammad SAW dalam keseluruhan hidupnya, untuk dijadikan pelajaran dan teladan bagi seluruh umat manusia.

Maka, dalam memperingatinya sayogyanya tidak hanya bersifat seremonial belaka, tetapi lebih dari segalanya adalah meneladani kepribadiannya yang mulia dan melanjutkan cita-citanya yang luhur. Wallahu a’lam.


Ilustrasi: Edit from Freepik