Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

1
3512
menjual kulit


Menjual Kulit

Terdapat Banyak Pendapat

1. Pendapat an Nakhai dan Atha’-dari riwayat Ibn Mundzir, pendapat al Auzai, pendapat mazhab Hanafi: Boleh menjual kulit kurban dengan dibayar dengan perkakas … tidak boleh diuangkan. (Al Majmu, VIII/420)

2. Pendapat Atha’ dari riwayat Ibn Mundzir: Tidak boleh menjualnya sama sekali seperti pendapat mazhab Syafi’i. (Al Majmu, VIII/420) Sedangkan menurut keterangan al Mawardi, Atha’ membolehkannya dan memiliki pembayarannya. (Al Hawi al Kabir, XV/24).

Baca Juga: Fikih Kurban ( Definisi, Dalil, Hukum, Hikmah dan Kriteria Hewan Kurban )

3. Pendapat Abu Hanifah: Sah menjualnya. Namun tidak halal (makruh tahrim alias haram). (Bada’i, V/81, dll). Sedangkan dalam al Mughni: menurut al Muwaffiq, Abu Hanifah berpendapat boleh menjualnya dan menyedekahkan pembayarannya. (Al Mughni, I/29)

4. Pendapat Ibn Umar, Ahmad, Ishaq: Boleh menjualnya dan menyedekahkan pembayarannya. (Al Majmu, VIII/420). Sedangkan dalam al Mughni, Ahmad mengharamkannya. (Al Mughni, I/29).

Baca Juga: Fikih Kurban (Waktu Pelaksanaan, Kesunahan, Alokasi Daging dan Masalah Seputar Kurban )
Menjual Kulit

Catatan Tentang Dibolehkannya Menjual Kulit Hewan Kurban

Pendapat ulama yang membolehkan penjualan kulit hewan kurban belum bisa langsung dipahami membolehkan menjualnya dengan dibayar uang. Sebab dalam redaksinya menggunakan kata tsaman (pembayaran), yang belum tentu berupa uang. Sebagaimana dalam sebagian pendapat di kalangan mazhab Hanafi misalnya, meskipun boleh menjualnya, namun pembayarannya harus dengan barang yang awet/perkakas, tidak boleh berupa barang sekali pakai seperti uang. Kecuali pendapat ulama yang secara terang-terangan membolehkannya dijual dengan dibayar uang, seperti pendapat az Zaila’i dalam Tabyin al Haqaiq (VIII/203) dan Ibn Najim dalam al Bahr ar Raiq (VI/8-9). Kedua ulama Hanafiyyah ini berkata:

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز لأنه قربة كالتصدق بالجلد اللحم.

“Dan andaikan orang yang berkurban menjual daging dan kulit hewan kurbannya dengan dibayar beberapa dirham dengan tujuan akan menyedekahkannya, maka boleh, sebab hal itu merupakan ibadah seperti sedekah dengan kulit dan dagingnya.” Wallahu a’lam.
Menjual Kulit

Oleh : Ahmad Muntaha AM

Baca Juga: Qurban Wajib dan Sunnah


Ilustrasi : antarafoto

1 COMMENT

  1. apakah boleh jamaah haji selama di makkah melakukan sholat jama’, pahaha mereka bermukim beberapa minggu ?

Comments are closed.