Sirah Nabawiyah [4]: Metodologi Ilmiah Periwayatan Biografi Nabi Saw.

0
944
Metodologi Ilmiah periwayatan biografi Nabi saw.

sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya—ia adalah landasan dan motivasi penulisan sejarah dan peristiwa-peristiwa sebelumnya, juga rangkaian peristiwa setelahnya.

Pada mulanya, metodologi para sejarawan awal untuk menulis biografi Nabi mengikuti  apa yang disebut sebagai madzhab maudlu’i (aliran obyektif substantif) yang sesuai dengan kaidah ilmiah yang akan kujelaskan nanti.

Arti dari madzhab maudlu’i (aliran obyektif substantif) adalah para penulis biografi dan sejarawan hanya boleh menuliskan fakta sesuai standar ilmiah musthalah hadis terkait matan (konten) dan sanad (rantai transmisi), dan kaidah al-jarh wa at-ta’dil (penilaian terhadap kelayakan rawi) terkait dengan pribadi dan kondisi rawi.

Mereka memakai standar ini untuk menuliskan sebuah peristiwa tanpa mencampurkannya dengan pemikiran dan kecenderungan pribadi atau tradisi lingkungannya dengan cara memanipulasi atau memelintir fakta.

Mereka meyakini bahwa peristiwa bersejarah yang harus diketahui masuk dalam koridor kaidah ilmiah yang sangat teliti. Biografi Nabi saw. adalah sebuah esensi suci yang harus ditampakkan pada mata lahir dan mata batin sebagaimana adanya. Sebagaimana mereka juga meyakini bahwa menyusun sejarah sesuai uraian dan keinginan pribadi—yang pada umumnya merupakan akibat dari pengaruh lingkungan dan kefanatikan—yang memberi vonis (atau menggiring opini pembaca) dan memelintir sebuah peristiwa adalah sebuah tindakan penipuan yang tidak bisa diampuni.

Berdasarkan kaidah dasar ilmiah yang ketat berupa keharusan melihat sejarah secara obyektif inilah biografi Nabi sampai pada kita hari ini. Sejak hari kelahiran, leluhur, masa kanak-kanak, masa remaja, kejadian luar biasa pada masa itu, beliau diangkat jadi Nabi dan Rasul serta turunnya wahyu, kejujuran dan integritasnya, mukjizat yang beliau tampakkan, periode dakwah yang beliau jalani ketika masa damai, membela diri, dan berperang yang penuh ancaman, pewahyuan Al-Qur’an sebagai permulaan syariat yang juga mukjizat, dan hadis-hadis sebagai penjelasannya.

Begitulah transmisi sejarah biografi Nabi saw. sampai pada kita dengan penjagaan yang ketat meliputi pada ketersambungan rangkaian sanad, kelayakan setiap rawi dalam rangkaian itu, dan pada konten atau peristiwa yang terkadang diitari oleh hal-hal aneh.

Sedangkan proses penggalian konklusi hukum, prinsip, dan arti (maksud) dari hadis yang telah lolos seleksi validasi (pekerjaan fuqaha’) adalah tindakan ilmiah yang lain yang tidak ada hubungannya dengan ilmu sejarah yang tidak boleh dicampuradukkan di antara keduanya.

Tindakan fuqaha’ ini adalah cabang ilmu yang berbeda, independen, dan terikat kaidah metodologi yang lain. Dalam proses penggalian konklusi dan prinsip hukum dari setiap peristiwa, ada cabang ilmu yang memastikan agar proses itu tidak terpengaruh oleh waham (angan palsu), syahwat, dan keinginan pribadi seperti yang dituduhkan oleh William James dalam bukunya “The Will to Believe”.

Di antara kaidah fuqaha’ ini, ada qiyas (analogi), istiqra’ (pengamatan terhadap sebuah fenomena), prinsip komitmen terhadap hukum yang beraneka ragam, berbagai varian dalil, dan lain sebagainya. 

Dari peristiwa-peristiwa bersejarah Nabi digali banyak sekali hukum sesuai dengan kaidah-kaidah di atas, semisal hukum yang berkaitan dengan ideologi dan keyakinan, juga yang berkaitan dengan penetapan hukum konstitusi dan perilaku.

Poin penting dari penjelasan ini adalah kita harus mengetahui bahwa kaidah-kaidah fuqaha’ ini terpisah dari kaidah ilmiah sejarah dan kodifikasinya, yang sudah jauh dari konten sejarah. Yang benar adalah bahwa kaidah-kaidah ini merupakan sebuah hasil dari upaya berat bidang keilmuan lain yang keberadaannya berangkat dari serangkaian sejarah yang terikat kaidah ilmiah yang sudah dijelaskan.

Pada intinya, kaidah dan metodologi yang menjadi standar proses filter dan validasi sejarah dan biografi sama dengan proses yang ada pada ilmu hadis, karena sama-sama berdasarkan periwayatan turun temurun.

Sedangkan proses penetapan hukum yang terjadi pada bidang fiqh harus mengikuti kaidah dan metodologi lain yang terpisah dari bidang sejarah, meskipun sumber datanya berasal dari riwayat sejarah yang sudah divalidasi.

Allahu a’lam.

Referensi: Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Fiqh al-Sirah al-Nabawiyah, (Mesir: Dar al-Salam, 2021), Hal. 28-30.