Fenomena Muasyaroh (pergaulan) santri putra dan putri

0
2521
santri putra dan putri

Muasyaroh (pergaulan) merupakan sebuah kondisi interaksi antara satu individu dengan individu lainnya, dapat juga antar kelompok dengan kelompok lainnya. Semua orang pasti akan melakukan interaksi dengan lainnya. Tidak terkecuali di dalam pondok pesantren.
Muasyaroh erat kaitannya dengan adanya Ikhtilat (percampuran) antara dua sisi. Ini merupakan titik dari pembahasan muasyaroh kali ini. Jika dipandang dari segi etimologi Ikhtilat menurut DR Abdul Ghoni bermakna;

التداخل , ومنه إختلاط الرجل بالنساء أي التداخل بينهم (د.عبد الغني أبوا عزم : الغني, الإختلاط)
“interaksi, yaitu diantaranya masuknya laki laki diantara wanita.”

Secara umum Menurut kitab kontemporer bernama Audatul hijab 3/52 ikhtilat dimaknai:

إجتماع الرجل بالمرأة التي ليست بمحرم, إجتماع يؤدي الى الريبة, أو هو اجتماع الرجال بالنساء غير المحرم في مكان واحد يمكنهم فيه الإتصال فيما بيتهم بالنظر أو الإشارة, أو الكلام, أو البدن, من غير حائل أو مانع يدفع الريبة والفساد
“yaitu perkumpulan laki laki degan wanita yang bukan muhrim, perkumpulan yang mengindikasikan kepada kecurigaan, atau perkumpulan laki laki dengan wanita selain muhrim di suatu tempat yang memungkinkan persentuhan diantara mereka baik melihat, isyarat, obrolan, atau badan, tanpa ada penghalang atau pencegah menuju kecurigaan dan kerusakan.”

Interaksi antar manusia tidak bisa kita hindari karena sejatinya manusia adalah zoon politicon atau makhluk sosial. Setiap pekerjaan maupun kejadian hampir sulit direalisasikan jika dilakukan sendiri tanpa ada interaksi dengan orang lain.

Di pesantren terdapat suatu fenomena klasik yang sulit dihindari. Yaitu interaksi antara santri putra dan putri dalam diskursus penyelenggaraan infrastruktur, pendidikan, operasional dan acara. Sebenarnya hal yang sedemikian adalah bagian dari saling tolong menolong. keberadaan santri putri yang bisa dikategorikan belum bisa mandiri dalam hal ini menuntut untuk mengajak santri putra merealisasikannya. Maka pertemuan antara santri putra dan putri akhirnya tidak bisa dihindari.

Kerap kali santri yang masih berusia remaja tidak bisa mengontrol hasrat dan keinginannya untuk berinteraksi diluar tugas yang ada. Sehingga terjadilah kasus pacaran, bahkan pelampiasan hasrat biologisnya. Hal itu memang sudah menjadi hukum alam jika dua insan yang tidak ada ikatan bertemu bisa menimbulkan hasrat. Sebagaimana dikatakan dalam syair;

إن النساء رياحين خلقن لنا *** ةكلنا يشتهي شم الرياحين
“sesungguhnya wanita adalah bunga semerbak yang diciptakan untuk kita*** dan pasti kita semua (lelaki) mendambakan untuk mencium bunga semerbak itu.”

Dalam syair lain dikatakan:

ونحن بنوا الدنبا وهن البناتها *** وعيش بني الدنيا لقاء بناتها
“kita adalah putranya dunia, dan mereka (wanita) adalah putrinya *** dan hidupnya putra dunia disaat bertemu putrinya.”

Jika ditinjau dari aspek psikologis Santrock (2003:26) mengungkapkan bahwa;

“khususnya para remaja (adolescene) diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa kanak kanak dan dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial emosional.”

Mengenai kasus tersebut jelas tidak bisa dibenarkan jika pertemuan santri putra dan putri menyebabkan adanya fitnah berupa dosa. Namun perihal pertemuan santri putra dan putri dalam rangka hal positif perlu mendapatkan solusinya. Solusi dari fenomena tersebut dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah juz 2 hal. 290. Kita sebagai santri tetap bisa berkumpul dengan lawan jenis yang tidak ada hubungan mahram, dengan ketentuan;

  1. Adanya kebutuhan yang disyariatkan oleh agama. Seperti halnya musyawarah untuk kemajuan pondok pesantren.
  2. Tidak adanya khalwat dengan ajnabi.
  3. Tidak adanya melihat yang disertai syahwat.
  4. Tidak bersentuhan.
  5. Tidak adanya orolan yang tidak berfaidah. Contoh bergurau, curhat dan lain-lain.

Adapun berbicara diluar urusan pesantren itu tidak dibenarkan sebagaimana dalam kitab Bariqotul Mahmudiyyah Juz 4 hlm. 7

السادس والخمسون التكلم مع الشابة الأجنبية فإنه لا يجوز بلا حاجة لأنه مظنة الفتنة فإن بحاجة كالشهادة والتبايع والتبليغ فيجوز
“ 56. Berbicara dengan para pemudi yang bukan mahrom itu tidak diperkenankan jika tanpa adanya kebutuhan karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah. Bila disertai hajat seperti persaksian , transaksi jual beli dan menyampaikan ilmu maka hal tersebut diperbolehkan”

Maka seyogyanya para santri tetap menjaga interaksi dengan ajnabi sesuai kadar keperluannya. Ketika santri putri mampu menjaga interaksinya dengan baik, maka dia bisa masuk dalam kategori wanita yang ‘iffah (terjaga).

Sumbersari, 13 April 2018
Oleh : Nadhifatus Solihah (santri PP Darussalam Sumbersari Kediri)


Ilustrasi: duta.co