HASIL BAHTSUL MASAIL LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PBNU Nomor: 06 Tahun 2020
Tentang KEBIJAKAN EKSPOR BENIH LOBSTER
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
LANDASAN BERFIKIR
1. Pemerintah merupakan representasi seluruh rakyat dalam mengelola dan mengatur negara. Karena itu pemerintah sebagai salah satu unsur penyelenggara negara dalam membuat semua kebijakannya harus berorientasi kepada cita kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya.
2. Dalam Islam tidak ada larangan untuk memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki negara sepanjang untuk kemaslahatan rakyatnya. Kebijakan pemerintah membuka kran ekspor benih lobster pada dasarnya diperbolehkan apabila hal tersebut bisa mensejahterakan perekonomian para nelayan dan menambah devisa negara. Namun apabila kebijakan pembukaan kran ekspor benih lobster justru akan menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumberdaya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan selanjutnya, maka kebijakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam pandangan syariat.
إِذَا اجْتَمَعَتْ مَصَالِحُ وَمَفَاسِدُ، فَإِنْ أَمْكَنَ تَحْصِيْلُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ فَعَلْنَا ذلِكَ، امْتِثَالًا لِأَمْرِ اللهِ تَعَالى فِيْهِمَا، لِقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعالى: فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (التغابن: 16). وَإِنْ تَعَذَّر الدَّرْءُ وَالتَّحْصِيْلُ، فَإِنْ كَانَتْ الْمَفْسَدَةُ أَعْظَمَ مِنَ الْمَصْلَحَةِ، دَرَأْنَا الْمَفْسَدَةَ وَلَا نُبَالِيْ بِفَوَاتِ الْمَصْلَحَةِ. قَالَ الله تَعَالى: يَسْأَلونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا (البقرة: 219). حَرَّمَهُمَا لِأَنَّ مَفْسَدَتَهُمَا أَكْبَرُ مِنْ مَنْفَعَتِهِمَا.
“Apabila berkumpul mashlahah dan mafsadah, maka jika memungkinkan tercapainya kemaslahatan dan tercegahnya kemafsadatan, kita harus melakukannya sebagai bentuk menaati perintah Allah dalam hal itu, karena firman Allah Swt: ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kesanggupan kalian’ (at-Taghabun: 16). Apabila tidak memungkinkan mencapai mashlahah dan menolak mafsadah, maka jika mafsadah lebih besar dari mashlahah, kita harus mencegah mafsadah tanpa memperdulikan hilangnya kemaslahatan. Allah Swt berfirman: ‘Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya’.’ Allah mengharamkan keduanya karena mafsadah keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Izzuddin bin Abd as-Salam, Qawa`id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Bairut: Dar al-Ma’rifah, tt), h. 83).
3. Pemanfaatan sumber daya alam yang berorientasi bukan hanya kesejahteraan generasi saat ini telah dicontohkan dengan sangat baik oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab, yang berhasil menaklukkan tanah as-Sawad dan al-Ahwaz. Kaum muslimin pada saat itu meminta kepada beliau membagikan tanah-tanah itu kepada mereka, namun Khalifah Umar mengambil kebijakan untuk tidak membagikan tanah tersebut kepada kaum muslimin yang turut serta dalam penaklukannya, tetapi justru membiarkannya tetap dikelola penduduk lokal, dengan catatan para penduduk berkewajiban membayar jizyah dan retribusi atas tanah tersebut sehingga dari pemasukan jizyah dan retribusi dapat digunakan untuk kepentingan kaum muslimin saat itu dan generasi setelahnya.
قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: افْتَتَحَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْعِرَاقَ كُلَّهَا إِلَّا خُرَاسَانَ وَالسِّنْدَ، وَافْتَتَحَ الشَّامَ كُلَّهَا وَمِصْرَ إِلا إِفْرِيقِيَّةَ. وَأَمَّا خُرَاسَان و إِفْرِيقِيَّة فَافْتَتَحَتَا فِي زمَان عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ. وَافْتَتَحَ عُمَرُ السَّوَادَ وَالأَهْوَازَ؛ فَأَشَارَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ أَنْ يُقَسِّمَ السَّوَادَ وَأَهْلَ الْأَهْوَازِ وَمَا افْتُتِحَ مِنَ الْمُدُنِ. فَقَالَ لَهُمْ: فَمَا يَكُونُ لِمَنْ جَاءَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ؟ فَتَرَكَ الْأَرْضَ وَأَهْلَهَا، وَضَرَبَ عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ، وَأَخَذَ الْخَرَاجَ مِنَ الأَرْضِ.
“Berkata Muhammad bin Ishaq dari az-Zuhri, ia berkata: ‘Khalifah Umar bin al-Khaththab ra telah menaklukkan seluruh wilayah Irak kecuali Khurasan dan Sind, dan menaklukkan seluruh wilayah Syam kecuali Mesir dan Afrika. Adapun wilayah Khurasan dan Afrika ditaklukan pada masa kekhilafahan Utsman bin ‘Affan ra. Ketika Khalifah Umar bin al-Khaththab ra menaklukkan tanah as-Sawad dan al-Ahwaz kaum muslimin pada saat itu memintanya untuk membagikan kepada mereka tanah as-Sawad, penduduk al-Ahwaz dan beberapa kota yang telah ditaklukkan. Atas permintaan mereka, Khalifah Umar bin al-Khathtab ra meresponnya dengan mengatakan: ‘Lantas (jika dibagi, pent.) apa yang akan diberikan kepada kaum muslimin generasi setelah kalian?’ Karena itu Khalifah Umar bin al-Khaththab ra membiarkan tanah-tanah tersebut dan penduduknya. Tetapi beliau menetapkan kewajiban kepada mereka untuk membayar jizyah dan retribusi atas tanah tersebut.” (Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim, Kitab al-Kharaj, [Bairut: Dar al-Ma’rifah, 1399 H/1979 M], h. 28).
4. Masalah ekspor benih bening lobster dari sisi fikih masuk dalam ranah fikih maalat (فقه المآلات), yaitu fikih yang melihat dan membandingkan dampak dari perbuatan hukum, baik perbuatan tersebut selaras dengan syariat atau bertentangan dengannya. Sebab, mencermati dampak dari perbuatan hukum merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan sebelum menetapkan status hukum dari perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana dipahami dari apa yang kemukakan Imam Asy-Syatibi sebagai berikut:
اَلنَّظَرُ فِي مَآلَاتِ الْأَفْعَالِ مُعْتَبَرٌ مَقْصُودٌ شَرْعًا، كَانَتِ الأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً. وَذَلِكَ أَنَّ الْمُجْتَهِدَ لَا يَحْكُمُ عَلَى فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُكَلَّفِينَ بِالْإِقْدَامِ أَوْ بِالْإِحْجَامِ إِلَّا بَعْدَ نَظَرِهِ إِلَى مَا يَؤُولُ إِلَيْهِ ذَلِكَ الفِعْلُ. (فَقَدْ يَكُونُ) مَشْرُوعًا لِمَصْلَحَةٍ فِيهِ تُسْتَجْلَبُ، أَوْ لِمَفْسَدَةٍ تُدْرَأُ، وَلَكِنْ لَهُ مَآلٌ عَلَى خِلَافِ مَا قُصِدَ فِيهِ؛ وَقَدْ يَكُونُ غَيْرَ مَشْرُوعٍ لِمَفْسَدَةِ تَنْشَأُ عَنْهُ أَوْ مَصْلَحَةٍ تَنْدَفِعُ بِهِ، وَلَكِنْ لَهُ مَآلٌ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ. فَإِذَا أُطْلِقُ الْقَوْلُ فِي الأَوَّلِ بِالْمَشْرُوعِيَّةِ، فَرُبَّمَا أَدَّى استِجْلَابُ الْمَصْلَحَةِ فِيهِ إِلَى الْمَفْسَدَةِ تُسَاوِي الْمَصْلَحَةَ أَوْ تَزِيدُ عَلَيْهَا، فَيَكَونُ هَذَا مَانِعًا مِنْ إِطْلَاقِ القَوْلِ بِالْمَشرُوعِيَّةِ. وَكَذَلِكَ إِذَا أُطْلِقَ القَوْلُ فِي الثَّانِي بِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّةِ رُبَّمَا أَدَّى استِدْفَاعُ الْمَفْسَدَةِ إِلَى مَفْسَدَةٍ تُسَاوِي أَوْ تَزِيدُ، فَلَا يَصِحُّ إِطْلَاقُ القَوْلِ بِعَدَمِ الْمَشْرُوعِيَّةِ.
“Mencermati dampak dari perbuatan hukum itu merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan, baik perbuatan itu sesuai atau bertetangan dengan syariat. Karena mujtahid tidak boleh menetapkan keputusan hukum atas suatu perbuatan mukallaf baik untuk memerintahkan (al-iqdam) atau untuk melarang (al-ihjam) kecuali setelah melihat dampak dari perbuatan hukum tersebut. Terkadang sebuah perbuatan disyariatkan karena mengandung mashlahat atau menolak mafsadah, namun perbuatan tersebut memiliki dampak (ma
al) yang bertolak belakang dengan tujuannya. Dan terkadang juga suatu perbuatan tidak disyariatkan karena mengandung mafsadah atau menolak masalahah, namun perbuatan tersebut memilik dampak yang berbeda dengan tujuan tidak disyariatkannya.
Sehingga apabila yang pertama dikatakan mutlak disyariatkan, maka boleh jadi kemasalahatan yang didatangkan menggiring pada timbulnya kerusakan yang setara dengan kemaslahatan itu sendiri atau bahkan lebih besar. Akibatnya dalam konteks ini tidak boleh mengatakan perbuatan itu secara mutlak disyariatkan. Begitu juga dengan yang kedua, apabila dikatakan secara mutlak tidak disyariatkan, maka boleh jadi tercegahnya kerusakan mengantarkan kepada kerusakan lain yang sama atau bahkan lebih besar, sehingga tidak sah menyatakan secara mutlak tidak disyariatkan.” (Abu Ishaq asy-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, [Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet ke-7, 1426 H/2005 M], juz, IV, h. 140)
5. Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam. Karena kebijakan demikian berdampak buruk bagi para nelayan yang hidup pada genenarasi setelahnya yang tidak dapat menikmati lobster. Begitu juga akan berdampak pada pendapatan mereka. Disamping itu, hal ini juga bertentangan dengan salah satu tujuan sustainable development (pembangun berkelanjutan) pemerintah Indonesia, yaitu melestarikan dan menggunakan samudera, lautan serta sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan. Maka apabila pengambilan benih lobster dalam skala masif untuk diekspor berpotensi kuat mempercepat kepunahannya dan berakibat pada melahirkan mafsadah atau kerugian bagi generasi mendatang maka hukumnya tidak diperbolehkan. Bahkan ini masuk dalam kategori perusakan pada salah satu biota laut yang diharamkan.
قَالَ اللهُ تَعَالَى: ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ… (الروم: 41) قَالَ ابْنُ عَبَّاس: اَلْفَسَادُ فيِ الْبَحْرِ انْقِطَاعُ صَيْدِهِ بِذُنُوبِ بَنِي آدَمَ.
“Allah Swt berfirman: ‘Telah tampak kerusakan di darat dan di laut …’ (ar-Rum: 41). Ibnu Abbas berkata: ‘Kerusakan di laut berarti punahnya biota laut sebab kesalahan-kesalahan manusia’.” (Ibnu ‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajiz, [Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1413 H/1993 M], juz, IX, h. 394).
6. Kebijakan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia harus mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadahnya secara nyata muhaqqaqah, sebagaimana keputusan Muktamar XXXII NU di Makassar tahun 2010 yang menegaskan bahwa dari segi muatannya, secara umum pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu kepada kaidah:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan kepada kemaslahatan.” (Abdurrahman al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha’ir, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H], h. 121).
PEMBAHASAN
1. Komparasi Permen KP No 56/2016 dan Permen KP 12/2020
Permen KP No 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, sesuai judulnya, concern pada larangan tegas ekspor lobster. Sesuai konsideran, larangan ini bertujuan menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi lobster (menimbang huruf b). Hal itu sejalan dengan konteks ketika Permen ini keluar, yang ditandai sedikitnya stok lobster di laut, akibat marak pencurian ikan, ekspor benih, dan banyaknya kapal asing berbendera Indonesia yang beroperasi, sebagaimana dijelaskan Menteri KP 2014-2019, Susi Pudjiastuti.
Larangan ekspor tersebut berlaku pada dua kriteria (pasal 2): (1) lobster sedang bertelur, (2) lobster yang panjangnya tak sampai 8cm dan beratnya di bawah 200 gram. Jadi, bukan hanya benih bening lobster yang dilarang, tapi juga lobster muda yang beratnya di bawah 200 gram dan panjangnya kurang 8 cm. Tidak semua lobster terlarang diekspor. Lobster dengan panjang lebih 8 cm dan berat lebih 200 gram, boleh diekspor.
Dalam perkembangannya, Permen 56/1956 tersebut dinilai perlu diperbaiki. Terutama karena pembelian lobster untuk budi daya pun dilarang. Bukan hanya ekspor lobster yang dilarang. Pembudidayaan lobster menjadi tidak berkembang secara optimal. Revisi pun hadir dengan Permen KP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam konsideran menimbang, Permen KP 12/2020 hendak “mengatur kembali” ketentuan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, dengan tujuan: (1) menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, (2) peningkatan kesejahteraan masyarakat, (3) kesetaraan teknologi budidaya, (4) pengembangan investasi, (5) peningkatan devisa negara, dan (5) pengembangan pembudidayaan lobster.
Pertimbangan Permen KP 12/2020 lebih komprehensif dibandingankan Permen KP 56/2016. Judul Permen KP 12/2020 lebih luas. Bukan hanya larangan, tapi pengelolaan. Permen baru ini kemudian memicu polemik, terutama karena membuka kran ekspor benih bening lobster. Berikut ini beberapa isu terpilih yang menjadi bahasan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).
2. Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)
Ekspor benih bening lobster (BBL) diperbolehkan Permen KP 12/2020 dengan beberapa syarat (pasal 5): (a) kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai kajian KAJISKAN; (b) eksportir benih bening lobster harus melaksanakan pembudidayaan lobster; (c) sudah panen budi daya lobster berkelanjutan dan melepasliarkan 2% hasil budi daya; dan (d) benih yang diekspor harus diperoleh dari Nelayan Kecil Terdaftar.
Pemerintah mematok harga benih terendah di nelayan (pasal 5 ayat 3), sebagai upaya agar ekonomi nelayan tidak dirugikan. Dalam ketentuan ekspor benih, dicantumkan keharusan budi daya dan pelepasliaran 2% hasil panen. Ini yang dijadikan argumen KKP, bahwa meski membolehkan ekspor, Permen ini menitikberatkan pada budi daya dan restocking.
Setelah mendengar masukan berbagai nara sumber, menelaah informasi dan analisis yang tergali, LBM PBNU berpandangan, bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya berlaku pada lobster dewasa, bukan benih. Berikut dasar argumentasinya:
Dalam studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih. Tapi dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, menguntungkan pesaing Indonesia, seperti Vietnam, melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat menggunggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.
Ekspor benih bening lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak: (1) harga benih di tingkat pembudidaya anjlok; (2) benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh; (3) hilangnya kesempatan pembudidaya lobster untuk menjalankan usaha itu, mengingat harga jual pasca panen menurun drastis; dan (4) hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidayaa dan pengolahan lobster pasca panen.
Solusinya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, dapat tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang sebagaimana Permen KP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bantuk lobster dewasa.
Izin ekspor diberikan bukan untuk ekspor benih, tapi untuk ekspor lobster dewasa. Kewajiban eksportir dalam pembudidayaaan lobster, harus didorong sampai menghasilkan lobster dewasa, bukan sekadar benih lalu diekspor.
Keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa, dalam Permen KP 12/202 bisa memicu ketidakpastian hukum. Pasal 2 melarang ekspor lobster yang belum memenuhi syarat panjang dan berat tertentu, sementara pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor di atas. Ini dapat memicu ketidakpastian hukum.
Kepastian hukum dapat tercapai, bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang dan beratnya di bawah standar lobster ekspor. Formula ini lebih sejalan dengan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam perspektif hukum Islam, formula tersebut sejalan dengan prinsip maslahah dan sadz dzari’ah (preventif).
Mengacu Kepmen 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited, seharusnya Menteri KP lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke vietnam.
Sisi lain, pada level empirik, diperoleh laporan, bahwa lebih 200 ribu ekor benih bening lobster (BBL) diekspor ke Vietnam pada 12 Juni dan 9 Juli 2020. Hal ini memperlihatkan, bahwa belum sampai sebulan setelah Permen KP 12/2020 keluar pada 4 Mei 2020, ekspor benih lobster sudah berlangsung. Pertanyaannya, apakah syarat penerima izin ekspor yang harus melakukan budi daya, harus panen berkelanjutan, dan harus melepasliarkan 2% hasil budi daya, sudah dipenuhi? Terindikasi kuat, ketentuan ekspor bibit benih lobster tidak dipatuhi. Efektivitas mekanisme pengawasan dipertanyakan.
3. Ekspor Lobster Dewasa
Pasal 2 Permen KP 12/2020 mengatur pengelolaan ekspor lobster dewasa. Bukan benih, dan bukan lobster muda. Isinya pelonggaran ekspor lobster. Bila sebelumnya, dalam Permen KP 56/2016, yang boleh diekspor adalah lobster dengan panjang minimal 8 cm dan berat minimal 200 gram, dalam Permen KP 20/2020 ini, dipilah menjadi dua ketentuan.
Pertama, untuk jenis lobster pasir, panjang dan berat minimal diringankan, menjadi minimal 6 cm dan 150 gram. Kedua, untuk selain jenis lobster pasir, ketentuananya sama dengan Permen KP 56/2016, yakni, minimal panjang 8 cm dan berat 200 gram.
Pada pelonggaran ini, LBM PBNU memandangnya sebagai kebijakan yang dapat dimengerti. Karena yang diekspor, masih kategori lobster dewasa, bukan benih. Harusnya, ekspor lobster dewasa ini yang diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster. Secara ekonomi, ini jauh lebih menguntungkan, dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai eksportir lobster.
4. Budi Daya Lobster
Ada ketentuan baru dalam isu ini. Sebelumnya, dalam Permen KP 56/2016, “Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya” (pasal 7 ayat 1). Larangan tersebut dikritik banyak kalangan. Kali ini dibolehkan dan dikelola sedemikian rupa. Pasal 3 Permen KP 12/2020 mengatur pembudidayaan di dalam negeri atas dua kategori lobster: (1) benih bening lobster dan/atau (2) lobster muda (berat di bawah 150 gram).
Peraturan ini membolehkan pembudidayaan di dalam negeri dengan syarat tertentu: (1) kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai kajian KAJISKAN, (2) penangkapan benih bening lobster dilakukan Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan. Pasal 4 juga mengatur budi daya, antara lain, terkait lokasi yang potensial untuk budi daya, tetapi tidak memiliki benih bening lobster.
Terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri ini, LBM PBNU memberi dukungan, sebagaimana dijabarkan dalam kajian tentang Ekspor Benih Bening Lobster di atas. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, LBM PBNU berpandangan, bahwa itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas. Terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, LBM PBNU berpandangan, hal itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal yang dikirim korporasi bersar tertentu.
LBM PBNU mendorong KKP melibatkan warga NU dan pesantren NU yang banyak berada di pantai dan sekitarnya, dalam agenda pembudidayaan lobster. Warga NU adalah bagian besar dari bangsa Indonesia, maka penguatan ekonomi warga NU dapat berdampak signifikan pada penguatan ekonomi bangsa.
Pemerintah harus memastikan, pembukaan iklim usaha pembudidayaan lobster ini tidak hanya membesarkan pelaku usaha besar dan menempatkan nelayan kecil sekadar sebagai penangkap benih, sehingga terus menerus menjadi nelayan kecil. Berbagai problem budi daya lobster, termasuk rendahnya harga panen lobster dibanding biaya budi daya, harus dibantu diselesaikan pemerintah, dengan berbagai langkah afirmasi dan fasilitasi, seperti dukungan pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan sebagainya. Dengan demikian, nelayan kecil penangkap benih juga terbuka peluang untuk tumbuh besar menjadi pengusaha budi daya dan eksportir lobster dewasa.
5. Restocking Lobster
Untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, Permen KP 12/2020 mengatur restocking lobster dengan ketentuan pelepasliaran lobster. Pasal 3 ayat 1 huruf d yang mengatur lokasi budi daya lobster, juga mengatur pelestarian lobster.
Beberapa ketentuan tersebut, antara lain, lokasi pembudidayaan harus di provinsi tempat penangkapan. Pembudidaya harus melepasliarkan 2% lobster hasil panen yang dibesarkan. Ukuran lobster yang dilepasliarkan harus sama dengan lobster yang dipanen. Tempat pelepasliaran harus sesuai rekomendasi pihak berwenang. Proses pelepasliaran dilengkapi berita acara dari dinas perikanan tingat kabuoaten/kota.
Tujuan pengaturan ini restocking ini adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan aspek implementasi peraturan ini.
KESIMPULAN
Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, Bukan benih. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu.
Pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.
Terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas. Terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal.
Tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.
Jakarta, 4 Agustus 2020
LEMBAGA BAHTSUL MASAIL
PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA
TTD
KH. M. Nadjib Hassan
Ketua
H. Sarmidi Husna, MA
Sekretaris
Perumus:
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Ahmad Ishomuddin
- KH. Zulfa Mustofa
- KH. Miftah Faqih
- KH. Robikin Emhas
- KH. Andi Najmi
- H. Asrori S. Karni
- H. Sarmidi Husna
- KH. Mahbub Ma’afi
- KH. Najib Bukhori
- KH. Azizi Hasbulloh
- KH. Asnawi Ridwan
- KH. Darus Azka
- K. Ahmad Muntaha AM
- KH. Anis Masduqi
- KH. Nurrohman Syarif
- K. Alhafiz Kurniawan
– DOWNLOAD FILE –
Ilustrasi: pexels