Pelecehan Al Quran saat Ospek UIN Sumut

0
2039

Setelah melalui proses yg cukup panjang bersama teman-teman ‘Asyirah ASWAJA UIN Sumut, teman-teman PMII dan teman-teman di forum peduli UIN Sumut beserta Seluruh Ormas Umat Islam se Sumatera Utara yang digagas oleh ‘Asyirah Ahlus Sunnah Wal Jamaah , akhirnya surat pemecatan pun telah dikeluarkan oleh pihak rektorat terhadap mahasiswa syariah semester 5 Universitas Islam Negeri Medan Sumatera Utara, atas nama Tuah Auliya Fuadi atas kasus pelecehan serta penginjakan Al Quran

Sebelumnya Tuah Auliya Fuadi membuat pernyataan-pernyataan yang sangat Kontroversial di dalam pelaksanaan Ospek Mahasiswa baru dengan menyebarkan pemikiran nyelenehnya kepada mahasiswa baru dengan mengatakan :

“Dahulu di zaman Rasul, al Quran itu hadir dalam wajah jelek. Aromanya busuk pula lagi itu ( yang pastinya bau bangkai)“. dan “Kalau anda sanggup akankah Anda menghentikan seseorang yang hendak memperkosa anak kecil? Kalau jawaban Anda “iya” berarti Anda lebih bermoral dibandingkan Tuhan Anda“

Pernyataan-pernyataan serta tindakan yang dilakukan Tuah Auliya Fuadi tersebut sudah dapat dihukumi murtad. Kata-kata di atas dapat di hukumkan murtad (keluar dari agama Islam) karena istihza’, yakni mencela agama Allah.

Lantas, apa hukuman bagi orang yg murtad? Dalam penjelasannya, Ustadz Muzani Al Fadani (Ketua Biro Dakwah ‘Asyirah ASWAJA Sumut) menerangkan bahwa orang yang murtad harus tahzir (diberi efek jera) agar hal itu memiliki kemungkinan kecil untuk di ulang nya kembali, kemudian diperintahkan kembali untuk masuk Islam, dengan cara bersaksi (mengucapkan dua kalimat syahadat kembali) di hadapan hakim.

Jika si pelaku menolak untuk taubat dan kembali ke agama Islam maka orang tersebut harus dibunuh sebagaimana dicatat oleh

Imam Syafi’i dalam Al-Umm 1/295, beliau menyatakan:

وَإِذَا ارْتَدَّ رَجُلٌ عَنْ الْإِسْلَامِ أَوْ امْرَأَةٌ اُسْتُتِيبَ أَيُّهُمَا ارْتَدَّ، فَظَاهِرُ الْخَبَرِ فِيهِ أَنْ يُسْتَتَابَ مَكَانَهُ فَإِنْ تَابَ، وَإِلَّا قُتِلَ، وَقَدْ يَحْتَمِلُ الْخَبَرُ أَنْ يُسْتَتَابَ مُدَّةً مِنْ الْمُدَدِ

Artinya: Apabila seorang laki-laki atau perempuan murtad dari Islam maka hendaknya (hakim pengadilan) memerintahkannya untuk bertaubat. Apabila tidak mau, maka dibunuh.

Dengan adanya keberanian dari ashhab-ashhab kami di UIN Sumut, membuat kebanggaan tersendiri bagi kami, setidaknya mereka bukan golongan yg dikatakan Rasul “selemah-lemah iman”..

عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

[رواه مسلم]

Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.
(Riwayat Muslim)

*tulisan telah disunting seperlunya


Oleh :

Syukron

Muhammad Aulia Lubis

Medan