Hukum Vtube: Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur

0
933

Vtube akhir-akhir ini menjadi sumber keresahan banyak orang. 

Vtube diklaim dapat menghasilkan uang. Vtube adalah sistem yang dikembangkan PT. Future View Tech (fvtech), perusahaan bidang periklanan.

Setiap orang yang menonton iklan pada platform itu akan mendapatkan poin yang disebut Vtube Poin (VP). Poin yang dikumpulkan dapat dicairkan dalam bentuk uang oleh para penggunanya yang setara Rp.14.000 tiap 1 VP yang ditukarkan.

Sistem pertukaran poin ini nampak serupa dengan sistem yang ditawarkan platform yang lain.

Namun, Ada perbedaan mendasar di antara poin yang diterbitkan oleh aplikasi baru ini dengan Platform dan marketplace besar lainnya. Misalnya, seperti Telkomsel, maka pihak Telkomsel menyediakan aset tertentu yang bisa dijadikan alat penukarnya dengan kriteria-kriteria tertentu dan secara terbuka lewat aplikasi yang disediakannya.

Sementara pada aplikasi Vtube, tidak ada satupun aset penukar poin dan koin yang disediakan oleh perusahaan atau mitra yang disuarakan sebagai telah menjalin kerjasama dengan Vtube.

Vtube ini meresahkan, karena sebagian masyarakat muslim menilai sistem tersebut bertentangan dengan rancangan hukum di dalam kitab-kitab fikih.

Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur mendiskusikan masalah ini di dalam even Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, yang terlaksana pada Ahad 21 Pebruari kemarin. 

Keputusan tentang masalah Vtube ini dapat didownload di tautan ini.][