Mendekontruksi Mitos “saat Istri Hamil Dilarang Membunuh Hewan”

0
2147
wanita di zaman rasulullah

Masyarakat dahulu hingga sekarang masih banyak yang meyakini mitos di sekitar mereka. Misalnya ketika ada suara burung ini maka akan ada kejadian ini, jika melakukan seperti ini maka akan timbul hal semacam ini, dan sebagainya.

Ada yang meyakini mitos sebagai sebuah kepastian, sehingga sangat ketakutan ketika melakukan atau melanggar sesuatu yang sudah jadi mitos di daerahnya. Hal semacam ini kiranya penting untuk dikaji lagi, karena keyakinan terhadap sebuah mitos jangan sampai menggeser keyakinan dan keimanan pada sifat qudrah (Maha Kuasa) Allah Swt., ataupun menggeser iman pada qada’-qadar-Nya.

Ada satu mitos yang ingin penulis kaji. Disebutkan bahwa saat istri hamil, suami maupun istri dilarang membunuh hewan, karena dikhawatirkan menimbulkan bahaya secara fisik terhadap jabang bayi yang masih di dalam kandungan. Pemahaman semacam ini entah kenapa bisa mengakar kuat di masyarakat. Padahal, mereka hanya berbekal jarene wong tuo disit—kata orang tua zaman dahulu.

Dan mereka mematuhi itu, kebanyakan karena ada unsur ketakutan. Jika mereka langgar, akan timbul hal yang tidak diinginkan.

Penulis mencoba memahami mitos ini dari sisi dalil-dalil yang ada di dalam kitab turats dan sumber hukum Islam.

Sebenarnya di dalam ajaran islam sudah ada tuntunan terkait membunuh hewan. Pertama, ketika hewan yang mau dibunuh adalah hewan yang boleh dimakan, maka dengan cara disembelih secara syar’i, yakni dengan memotong urat jalur nafas dan makanan. Pun, alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam, agar proses penyembelihannya berjalan cepat.

Kedua, jika hewan yang mau dibunuh adalah hewan yang tidak boleh dimakan maka tidak boleh dibunuh dengan zalim. Kecuali pada hewan yang membahayakan seperti ular, kalajengking, tikus dan lain-lain. Jika terpaksa harus membunuh hewan yang membahayakan, caranya pun harus dengan baik. Tidak dengan cara disiksa, atau bahkan dibakar.

Penjelasan dua poin di atas disampaikan oleh imam Mawardi di dalam kitab al-Hawi al-Kabir. Ia merujuk sebuah hadis

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ 

Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan kalian semua untuk berbuat baik terhadap apa saja. Ketika kalian semua membunuh maka dengan cara yang baik. Ketika menyembelih maka dengan cara baik, tajamkan senjatanya, dan percepat proses penyembeliahannya.” (HR. Muslim)

Selain hadis ini, imam Mawardi juga menukil beberapa hadis lain

أَنَّهُ نَهَى عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأكَلِهِ

Sesungguhnya Nabi saw. melarang menyembelih hewan kecuali untuk dimakan.”

أَنَّهُ ” نَهَى عَنْ تَعْذِيبِ الْبَهَائِمِ “

Sesungguhnya Nabi saw. melarang menyiksa hewan.”

Di sisi lain ada kisah yang disampaikan imam Bukhari di dalam Adab al-Mufrad. Nabi Muhammad saw. berkisah, bahwa dahulu ada seorang pemuda menemukan anjing yang sedang kehausan. Pemuda tersebut mengambil air dari sumur dengan sepatunya, dan diminumkan pada anjing tersebut.

Meskipun perbuatan baik ini terlihat sepele, tetapi ternyata diterima oleh Allah Swt. Dosa-dosa pemuda itu diampuni berkat perbuatannya itu. Sebaliknya, ada kisah lain yang dijelaskan di kitab yang sama, bahwa ada seorang perempuan mendapatkan siksa karena mengurung kucing hingga mati sebab tidak diberi makan.

Memahami beberapa penjelasan dari para ulama salaf di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya menyembelih hewan saat istri sedang hamil boleh, asalkan dengan cara yang baik. Sedangkan membunuh hewan yang membahayakan seperti ular, kalajengking, tikus dan lain sebagainya pun boleh asalkan dengan cara yang baik pula, dan tidak dengan menyiksa. Yang tidak boleh adalah membunuh hewan yang tidak membahayakan dengan menyiksa mereka. Seperti membunuh kucing atau burung hanya untuk sasaran bermain senapan.

Walhasil, menurut penulis, para orang tua dahulu memerintahkan kita untuk tidak membunuh hewan, maksudnya adalah pada poin terakhir tadi. Yakni sebagai wujud belas kasih terhadap semua makhluk Allah Swt., termasuk hewan. Harapannya agar mendapat rahmat dan ampunan-Nya sebagaimana kisah yang dinukil oleh imam Bukhari tadi. Dan rahmat terbesar yang diharapkan pasutri adalah diberi anak yang salih-salihah, dan baik secara dhahir-bathin.

Wallahu a’lam


*Penulis: Amin Ma’ruf, PP Al-Iman Bulus Purworejo; Mahasiswa Tafsir Pascasarjana UNSIQ Wonosobo.