Jihad dan Penerapannya dalam Negara Bangsa

0
57
macam macam jihad

Dalam permasalahan jihad qitaly, sebelum nabi Muhammad shallahu’alaihiwasallam hijrah para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memerangi orang kafir. Bahkan Allah Subhanahuwata’ala berfirman, 

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ 

Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan an-tara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.” (QS. Fussilat: 34) 

Tujuan jihad sendiri adalah supaya tercipta situasi yang kondusif dan aman. Agar umat Islam bisa menjalankan ibadah dengan tenang. 

الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ 

“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Hajj: 41) 

Dalam kitab Fathul Mu’in diterangkan, 

هو فرض كفاية كل عام ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي. 

Jihad hukumnya fardhu kifayah setiap tahun, walaupun sekali. Jika orang-orang kafir ada di negara mereka. Dan menjadi fardhu ‘ain ketika mereka masuk ke negara kita, seperti keterangan yang akan datang.” (Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Dar Ibn Hazm, tth.], hal. 593.)

Konsep jihad dibagi menjadi dua. Ada kalanya orang kafir ada di negara mereka, dan adakalanya orang kafir sudah masuk ke daerah Islam. 

Bila orang kafir masih ada di negara mereka, maka representasi jihad bukanlah tentang adanya keharusan untuk menyerang orang kafir tersebut. Akan tetapi yang terpenting adalah membentengi wilayah-wilayah muslim agar aman dari serangan orang kafir. 

Dalam konsep negara bangsa seperti sekarang, hal ini telah dilakukan dengan cara menempatkan penjagaan di daerah-daerah perbatasan, agar keamanan negara tetap terjaga. 

Dan bila orang kafir sudah berada di daerah Islam, maka kewajiban orang Islam adalah melawan invasi mereka. 

Dan yang dimaksudkan dengan daerah Islam disini adalah suatu daerah yang menjadi milik Islam, bukan hanya sekedar daerah yang dimiliki orang Islam seperti Indonesia. Indonesia bukan daerah milik Islam, sebab dahulu dalam proses berdirinya, di negara ini tidak ada penaklukan muslim terhadap non muslim. 

Sementara suatu daerah hanya bisa menjadi milik Islam dengan empat prosedur. Baik itu dengan cara ihya’ (tanah tak bertuan yang kemudian ditempati), dengan invasi, tanah tersebut ditinggalkan oleh non muslim, dan dengan adanya perjanjian damai atau penyerahan diri. 

Oleh karena itu, Indonesia tidak bisa disebut negara milik Islam, tidak bisa dinamakan darul Islam, akan tetapi juga tidak bisa diistilahkan sebagai darut taghut. Artinya orang Islam tidak bisa sesuka hati menguasai wilayah Indonesia, dengan mendirikan daulah Islamiyyah

Pun karena status non muslim itu sama dengan muslim di mata Indonesia, maka di Indonesia tidak ada istilah dzimmy, mu’ahad, mustakman, dan harby bagi non muslim. 

Bila melihat sejarah panjang kepulauan Nusantara, masa penjajahan, hingga berdirinya Indonesia, bisa dikatakan terbentuknya negara bangsa NKRI merupakan ijtihad baru para ulama Indonesia yang belum pernah dirumuskan dalam kutubus salaf. 

Perlu diketahui juga, dalam konsep negara bangsa hari ini, tidak diperbolehkan menginvasi negara lain dengan mengatasnamakan bahwa itu merupakan jihad. Karena semua orang, tanpa memandang agama telah mendapatkan jaminan keamanan dalam sebuah negara bangsa. Sedangkan jihad itu sendiri berlaku pada daulah Islamiyyah, bila ada non muslim yang mengusik ketentraman daulah Islamiyyah tersebut. 

Sekarang juga bisa dikatakan tidak ada perang antara Islam dengan kafir. Yang ada adalah perang mempertahankan suatu bangsa jika diserang negara lain. Konsep jihad dalam kutubus salaf pun hanya mengakomodir negara Islam, dan tak bisa dipraktekkan pada negara bangsa. 

Wallahu a’lam.

Ditranskrip dari keterangan K.H. Azizi Hasbullah (Dewan perumus LBM PBNU).