Mau Shalat, eh, Kentut dari “Depan”

0
1942
nafkah wajib istri

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudu. Salah satunya adalah keluarnya sesuatu melalui qubul (jalan depan, penis/vagina) atau dubur (jalan belakang, anus). Sesuatu itu bisa benda cair, benda padat, benda padat yang agak cair. Bisa berupa hal-hal yang wajar keluar, seperti air kencing, tinja, atau darah.

Sesuatu itu juga bisa hal-hal yang tidak wajar. Misalnya biji kopi, jarum, koin, baterai, colokan, charger … Ya kali aja kan ada yang doyan nelen charger. Nelen teman sendiri aja banyak, apalagi cuma charger. Hashhh skip skip.

Lalu bagaimana kalau yang keluar cuma angin? Batal juga wudunya?

Imam ar-Rafi’i menegaskan bahwa meskipun yang keluar cuma angin, wudu seseorang tetap batal. Karena Rasulullah Saw. pernah bersabda bahwa kentut adalah salah satu penyebab batalnya wudu.

Itu kalau kentut. Dia keluarnya dari jalan belakang. Kalau anginnya lewat jalan depan gimana? Memang, terkadang dari alat kelamin wanita yang sudah menopause keluar angin begitu saja. Ini juga dialami oleh beberapa wanita setelah mereka melahirkan.

Tetapi dalam kasus ini, Imam ar-Rafii berpendapat sama. Ia menilai bahwa meskipun lewat jalan depan, angin yang keluar itu juga membatalkan wudu. Dalam kitab Fath al-Aziz beliau berkata,

ولا فرق بين العين والريح قال صلى الله عليه وسلم (لا وضوء الا من صوت أو ريح) وقد يفرض خروج الريح من القبل في النساء ومن الاحليل أيضا لأدرة وغيرها فينقض الطهارة أيضا خلافا لابي حنيفة

“Tidak ada perbedaan (dalam membatalkan wudu) baik yang keluar adalah benda ataupun angin. Sebab Nabi Saw. pernah bersabda bahwa tidak wajib wudu kecuali terdengar suara (kentut) atau angin. Bisa diasumsikan bahwa jika keluar angin dari vagina maupun penis, entah karena penyakit hernia atau selainnya, maka hal tersebut membatalkan wudu.”

Jadi, baik angin itu keluar dari jalan depan maupun jalan belakang, tetap sama-sama bisa membatalkan wudu.

Disarikan dari pengajian live Gus Alfanul Makky – PP Nurul Hidayah, Bandung, Kebumen di fanspage asawajamuda.com