Hukum Suntik dan Infus Ketika Puasa

0
6514
suntik-infus

Oleh : Riki Faishol
Mahasiswa Tingkat 4 Universitas Al-ahgaff Yaman

Ketika seseorang berpuasa tidak menurup kemungkinan dirinya akan terkena sakit saat puasa, tentu sakit tersebut membutuhkan kepada obat, apalagi jikalau obat tersebut berupa suntikan. Apakah memakai suntikan atau infus membatalkan puasa?

Sebelum kita membahas hukum suntik dan infus, perlu kita ketahui bahwa zaman Fuqoha Salaf dulu ada enema (huknah) yang dinamakan Huknah Syarjiyah (enema melalui anus rektum), memasukan cairan melalui anus rectum (bokong) sampai ke kolon desenden (bagian paling dalam daerah perut) berfungsi untuk mengeluarkan sisa kotoran atau untuk membuat badan menjadi gemuk dengan cara memasukan obat dan makanan, maka dalam hal ini membatalkan puasa menurut konsensu Ulama termasuk Mazhab Syafi’i. Karena masuk melalui lubang yang langsung ke lambung.

Perlu di ketahui bahwa suntik dan infus yang ada sekarang, berbeda dengan Huknah Syarjiyah zaman dulu, dan yang ada sekarang bisa di pasang melalui urat dan adapula yang melalui otot. Dalam masalah ini, Ulama kontemporer berbeda pendapat terangkum dalam 4 pendapat :

1. Suntikan/infus membatalkan puasa, baik itu untuk pengobatan ataupun untuk penguat badan.

Pendapat ini menurut Syekh Salim Saiid Bukayir Baagitsan, Syekh Muhammad Awad Bawazir, Syekh Muhammad said As-Suyuti, dan Syekh Muhammad Najib Al-Muti’i.

Dalil pendapat ini : bahwa cairan tersebut masuk langsung ke lambung melalui lubang yang terbuka seperti mulut dan hidung. Dan alasan batal puasa itu karena masuknya sesuatu ke otak ataupun lambung, dan kapanpun itu terjadi maka membatalkan puasa, seperti suntikan/infus yang masuk ke lambung.

2. Suntikan/infus tidak membatalkan puasa, baik itu untuk pengobatan ataupun untuk penguat badan.

Pendapat ini menurut Syekh Al-Qodhi Abdullah bin Awad Bukayir, Syekh Abdurrahman Tajj Al-Azhari, Syekh Muhammad Al-Baihani dalam Kitab Tuhfatu Ramadhan.

Dalil pendapat ini : bahwa sesuatu yang masuk dengan suntikan tersebut tidak melalui lubang biasa dan bukan lubang yang terbuka (Manfadz Maftuh), urat dan otot itu tidak dinamakan Jauf (lambung/perut).

Dr Hasan Haitu dalam Kitab Fiqhu Siyam berpendapat bahwa suntikan melalui urat tidak membatalkan puasa, maka dibolehkan pengobatan dengan suntikan pada saat puasa, dan tidak ada larangan baginya berobat dengan suntikan. Karena obat tersebut tidak masuk melalui lubang yang terbuka dan adapun urat dan otot tidak dinamakan Jauf (lambung/perut).

3. Suntik melalui urat membatalkan puasa dan suntik melalui otot tidak membatalkan puasa.

Pendapat ini menurut Al-Allammah al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Hadad dalam Kitab  Fatawa Ramadhan.

Dalam Kitab Fatawa Ramadhan beliau berkata : “ bahwa suntikan melalui urat membatalkan puasa, karena cairan yang masuk akan langsung masuk ke bagian paling dalam lambung dalam sekejap. Karena urat merupakan lubang yang dapat menyebarkan obat atau cairan keseluruh bagian tubuh. Berbeda dengan suntikan melalui otot karena tidak masuk ke lambung kecuali dengan dengan dorongan obat atau menyedot obat, dan otot bukan lubang terbuka (Manfadz Maftuh).

Dan pendapat ini di benarkan oleh Al-Allamah Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Sumaith, seperti terangkum dalam kitab At-taqrirot As-Sadidah hal:452 karangan murid beliau yaitu Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff.

4. Suntikan untuk pengobatan tidak membatalkan puasa dan suntikan/infus makanan (gizi) untuk penguat badan membatalkan puasa.

Pendapat ini di tenggarai oleh Ulama bagian Fatwa negara Dubai dalam kitab Fatawa syar’iyah.

Dalil pendapat ini : bahwa suntikan/infus obat tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke lambung melalui lubang terbuka, dan obat tersebut serupa dengan hal yang diserap oleh pori-pori, maka tidak membatalkan puasa. Adapun suntik/infus makanan (gizi) untuk penguat badan memabatalkan puasa karena itu berupa makanan bukan obat maka seperti makanan yang masuk melalui mulut, dan makanan itu masuk keseluruh tubuh hingga tubuh dapat memanfaatkan makanan itu.

Dr Zein Muhammad Al-aydrus dalam Kitab Ittihaful Anam Bi Ahkam Siyam hal:50 berpendapat bahwa suntik/infus melalui urat membatalkan puasa baik itu untuk pengobatan ataupun penguat badan, adapun suntik/infus melalui otot tidak membatalkan puasa.

Perbeda pendapat dalam hal ini sangat panjang, dan setiap pendapat mempunyai dalil masing-masing. Oleh karena itu, pendapat yang paling kuat bisa di lihat dari dalil yang paling kuat, karena ini masalah khilafiyah maka dikembalikan kepada sikap kehati-hatian, dan sikap itu sangat dianjurkan dalam agama. Jika ingin tau lebih jelas dan terperinci dalam masalah suntik/infus saat puasa ini, bisa merujuk ke kitab-kitab yang kami sebutkan dalam referensi.

Referensi :

  1. Kitab Ittihaful Anam Bi Ahkam Siyam, Dr Zein Muhammad Al-Aydrus.
  2. Kitab Fiqhu Siyam, Dr Hasan Haitu.
  3. Kitab Wuduhu Butlan Fii Hukmi Bii Adami Fitr Fii Nahar Ramadhan, Syekh Salim Saiid Bukayir Baagitsan.
  4. Syekh Muhammad Al-Baihani dalam Kitab Tuhfatu Ramadhan.
  5. Kitab Fatawa Ramadhan, Al-Allammah al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad.

Kitab At-taqrirot As-Sadidah hal:452, Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff.

Ilustrasi : pixabay.com