Tidak Salat Karena Sibuk Kerja, Bagaimana?

0
100

Kesibukan dan padatnya waktu bekerja telah menjadi alasan dan kompleksitas bagi sebagian orang untuk meninggalkan salat. Tak ada waktu, dan tak sempat merupakan dua hal yang menjadi halangan dan alasan seseorang menjalankan kewajibannya.

Bekerja di suatu pabrik, semisal, yang mengharuskan fokus pada pekerjaan membuat orang menganggap enteng rutinitas lima waktu. Sibuk mengurus pekerjaan menyebabkan seseorang rela meninggalkan salat Jumat. Hal semacam itu sudah menjadi problematika kompleks yang telah jamak terjadi di kota-kota besar pada umumnya.

Padahal salat merupakan salah satu dari rukun Islam yang disebut oleh Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam sebagai tiang agama.

الصَّلاةُ عِمادُ الدِّينِ ، مَنْ أقَامَها فَقدْ أقَامَ الدِّينَ ، وَمنْ هَدمَها فَقَد هَدَمَ الدِّينَ

Salat adalah tiang agama, barang siapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barang siapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya”. (Al-Hadis)

Salat juga merupakan sesuatu yang dapat mencegah dari perbuatan tidak terpuji. Sebagaimana firman Allah Subhanahuwata’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.”  (QS. Al-Ankabut: 45)

Dispensasi Salat

Kewajiban salat sangat penting. Namun meskipun demikian, Islam tetap memberi dispensasi kepada pemeluknya dalam masalah salat. Islam sebagai agama yang menghendaki kemudahan memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi, terutama yang tidak dapat ditolerir.

Bentuk kemurahan seperti jama, qashar, syiddatul khauf, dan lain sebagainya merupakan wujud kemurahan agama Islam, agar umat Islam dapat selalu menjalankan kewajiban lima waktu dengan tepat waktu.

Dalam kasus salat Jumat semisal. Orang boleh meninggalkannya karena alasan khawatir: bila ia menjalankan jamaah Jumat, dia akan kehilangan penghasilan yang dibutuhkan saat itu atau ke depannya. Dan penghasilan tersebut hanya bisa dihasilkan dengan pekerjaan tersebut.

Itupun dengan catatan orang tadi tetap wajib menjalankan salat dzuhur tepat waktu. Tidak serta merta akhirnya mendapatkan dispensasi total. Kewajiban salat tetap ada.

Pekerjaan Termasuk Dispensasi Salat?

Syaikh Syirwani memiliki jawaban atas pertanyaan itu. Ia memberi contoh pekerjaan yang umum di masa itu: membuat roti.

وأما ما جرت به العادة من إخضار الخبز لمن يخبزه ويعطى ما جرت به العادة الأجرة فليس اشتغاله بالخبز عذرا. بل يجب عليه حضور الجمعة وإن أدى إلى تلفه، ما لم يكرهه صاحب الخبز على عدم الحضور. فلا يعصي. وينبغی أنه لو تعدي ووضع يده عليه و كان لوتر که وذهب إلى الجمعة تلف، كان ذلك عذرا. وإن أثم بأصل اشتغاله به على وجه يؤدي إلى تلفه لو ذهب إلى الجمعة. و مثله في ذلك بقية العملة كالتجار والبناء ونحوهما.

Adapun kebiasaan yang sudah jamak terjadi, seperti membuat roti dan gaji bagi pembuatnya, maka bukan termasuk uzur untuk meninggalkan salat Jumat. Akan tetapi tetap wajib menghadiri salat Jumat—walaupun sampai dapat menyebabkan rotinya rusak. Kecuali bila si pemilik memaksa pekerjanya, maka tidak berdosa meninggalkan salat Jumat. Dan seyogyanya bila dia bekerja sebagai pembuat roti (memulai membuat roti) dan andaikan ditinggalkan roti buatannya akan rusak, hal tersebut menjadi uzur. Meskipun berdosa dalam hukum asal pekerjaan tersebut (memulai pembuatan roti), yaitu merusak roti andaikan dia pergi salat Jumat. Dan sama dengan contoh kasus tersebut, pekerjaan lain seperti berdagang, membuat bangunan, dan sebagainya.” (Syaikh Syirwani, Hawasyi Syirwani, [Beirut, Darul Fikr, 2019], Juz II, halaman 442.)

Jadi …

Jadi, sepanjang seseorang memiliki akal sehat tentunya tidak ada alasan baginya meninggalkan salat.Kesibukan dalam pekerjaan tidak layak menjadi alasan orang meninggalkan salat, karena hal tersebut bukan termasuk sesuatu yang ditoleransi.

مسألة في أقوام يؤخرون صلاة الفجر إلى بعد طلوع الشمس. فتكون لهم أشغال كالزرع والحرث والجنابة وغير ذلك. فهل لهم أن يؤخروا الصلاة إلى غير وقتها ثم يقضوها. الجواب لا يجوز لأحد أن يؤخر صلاة النهار إلى الليل ولا يؤخر صلاة الليل إلى النهار لشغل من الأشغال. لا لحصد ولا لحرث ولا لصناعة ولا لغير ذلك ولا لجنابة ولا نجاسة. بل المسلمون كلهم متفقون على أن عليه أن يصلي الظهر والعصر في النهار. ويصلي الفجر قبل طلوع الشمس ولا يترك ذلك لصناعة من الصناعات

Masalah: Segelintir orang yang mengakhirkan (tidak menjalankan) salat subuh sampai terbit matahari, karena memiliki kesibukan seperti menjadi petani, junub, dan sebagainya. Apakah boleh bagi mereka tidak salat pada waktunya, kemudian diqadha’? Jawabnya, tidak boleh seseorang mengakhirkan salat pada siang hari hingga tiba malam hari, dan salat yang semestinya dikerjakan malam hari hingga tiba siang hari karena kesibukannya. Tidak boleh karena alasan sedang panen, atau sedang menjalankan masa tanam, dan pekerjaan lain. Dan tidak boleh dengan alasan selain itu seperti junub dan terkena najis. Akan tetapi umat muslim berkewajiban salat dzuhur dan ashar siang hari (pada waktunya), dan salat subuh sebelum terbit matahari. Tidak boleh meninggalkan salat dengan alasan pekerjaan.” (Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, Fatawa Kubra, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah, 2010], Juz II, halaman 24.)

Jadi, pekerjaan bukanlah alasan untuk meninggalkan salat. Sebab salat adalah kewajiban, dan bekerja hukum asalnya adalah mubah. Tidak wajib. Kita tentunya harus bijak menimbang, dan pandai mengatur waktu. Jangan sampai kesibukan bekerja, akhirnya dianggap sebagai legalitas untuk meninggalkan kewajiban seseorang sebagai pemeluk agama.

Wallahu a’lam.