Kawan, Sungguh tak Elok Mencandai Jomblo dengan Hadis yang Masih Dipertentangkan

0
47

Mereka yang belum, atau bahkan tidak menikah, kerap kali menjadi bahan candaan di tongkrongan. Sindiran dan cemoohan sudah seperti sarapan. Apalagi di momen-momen berkumpul keluarga. Sehari penuh ndak habis-habis ‘dikuliti’ oleh om dan tante yang jail.

Padahal, mereka sudah maklum bahwa jodoh itu hak preogratif Allah Swt. Kapan, dengan siapa, sudah ditentukan-Nya. Tanpa melibatkan ikhtiar makhluk-Nya.

Beberapa di antara mereka bahkan membawa-bawa hadis Nabi Muhammad saw. untuk mengintimidasi para jomblo. Padahal, hadis-hadis yang mereka gunakan itu masih dipertentangkan kesahihannya. Seperti hadis-hadis di bawah ini.

Hadis Pertama

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال :سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول شراركم عزابكم

“Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Nabi Saw. bersabda, ‘seburuk-buruk kalian adalah yang menjomblo’.”

Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, salah satu rawi dari hadis ini berstatus matruk, ditinggalkan hadisnya. Dia  bernama Khalid bin Ismail al-Makhzumi. Ibnu hajar al-Asqalani menstatuskan hadis di atas mungkar, hadis yang diingkari. Ibnu ‘Adi lebih kejam lagi. Ia menyebut Khalid pemalsu hadis. Sementara Ibnu Hibban mengatakan hadis ini bathil.

Hadis di atas sebenarnya memiliki jalur  periwayatan lain. Salah satunya adalah yang melalui rawi bernama Muawiyah bin Yahya as-Shadafi. Di jalur ini, hadis ini memiliki redaksi tambahan sebagai berikut

عن أبي ذر عن عطية بن يسير قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: شراركم عزابكم واراذل موتاكم

“Dari Abi Dzar, dari ‘Athiyah bin Yasir, Rasulullah bersabda, ‘Seburuk-buruk kalian adalah yang menjomblo. dan sehina-hinanya kematian kalian (dalam keadaan jomblo)’.”

Derajat hadis ini diperselisihkan oleh para ulama. Imam al-Manawi mengutip keterangan dari Ibnu Hajar al-Haitami sebagaimana berikut

قال الهيثمي. فيه معاوية بن يحي الصدفي وهو ضعيف قال: وهذا من الأحاديث التي لا تخلو  عن ضعف واضطراب لكن لا يبلغ الحكم  عليه بالوضع انتهي. 

“Ibnu Hajar al-Haitami berkata, ‘Di dalam hadis di atas terdapat Muawiyah bin Yahya as-Shadafi, dia lemah.’ Ia juga berkata, ‘Hadis ini termasuk hadis yang tidak bersih dari sifat dlaif (lemah) dan idhthirab (redaksi yang kacau), akan tetapi tidak sampai dihukumi hadis palsu.’” 

Imam as-Suyuthi menawarkan hadis serupa, namun dari jalur rawi lain, Ubai. Menurut imam Ahmad, para perawi hadis dari jalur ini bisa dipercaya. Namun ia tidak menjelaskannya secara rinci.

Sementara dari jalur periwayatan yang lain lagi, yang diriwayatkan Yusuf bin Safar ad-Dimasqi, terdapat  tambahan redaksi yang lebih panjang.

عن أبي سلمة عن ابي هريرة رضي الله عنه. قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم شراركم عزابكم ركعتان من المتأهل خير من سبعين ركعة من غير متأهل

“Dari Abi Salamah, dari Abi Hurairah, Rasulullah bersabda, ‘Seburuk-buruk kalian adalah yang menjomblo. Dua rakaat dari orang yang menikah lebih baik dari tujuh puluh rakaat dari yang tidak menikah.’”

Tambahan perbandingan shalatnya orang yang menikah dan yang tidak ini seringkali menjadi senjata untuk mengintimidasi para jomblo.

Namun, tambahan itu justru dinilai palsu oleh kebanyakan peneliti hadis. Di antaranya, Ibnu ‘Adiy, Imam Baihaqi,  Ibnu al-Jauzi. Imam Suyuthi menguatkan pendapat ini dalam kitabnya, Muhtashar al-Maudlu’at. Ini karena perawi hadisnya, Yusuf bin Safar, dinilai sebagai pemalsu hadis. 

Menurut syekh Muhammad Salim al-Hifni, sebenarnya hadis ‘seburuk-buruk kalian adalah yang menjomblo’ ini dialamatkan kepada orang-orang yang syahwatnya telah memuncak dan lemah ketakwaannya. Dengan keadaan yang demikian, ia sangat beresiko besar tergelincir ke lembah zina.

Jika kondisinya tidak demikian, maka tidak ada pengaruh status jomblo tidaknya. Hal ini selaras dengan pendapat para fukaha mazhab Syafi’i. 

Hadis Kedua

Hadis yang juga sering digunakan untuk mengintimidasi jomblo ialah

عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : من تزوج فقد استكمل نصف الإيمان – وفي رواية نصف دينه- فليتق الله في النصف الباقي

“Dari Anas bin Malik, Nabi Saw. bersabda, ‘Barang siapa menikah maka sungguh ia telah menyempurnakan separuh imannya—di dalam riwayat lain separuh agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah untuk separuh yang tersisa.’”

Menurut penuturan para peneliti hadis, hadis ini masih diperselisihkan mengenai derajatnya apakah shahih atau dla’if. Sebab, tiga perawi hadis ini, yakni Yazid ar-Raqasyi, Jabir al-Ja’fi dan ‘Umar bin Abi Salamah, masih diperselisihkan sifat adilnya.

Mengenai makna dari hadis ini, para ulama mengarahkan lafaz ‘nishf al-iman’ pada ‘kemaluan’. Sedangkan lafaz ‘nishf al-baqi’ adalah ‘perut’. Sebab, menurut imam al-Ghazali, umumnya yang merusak agama adalah kemaluan dan perut. Dengan menikah, berarti seseorang telah menjaga diri dari salah satunya.

Kesalahan fatal dari para pendakwah masa kini, terkadang mereka memaknai hadis ini sebatas makna tekstualnya. Sehingga imannya orang yang tidak menikah dikatakan hanya lima puluh persen saja, sementara lima puluh persen lagi hanya bisa didapat setelah menikah. 

Tentu pemaknaan hadis demikian tidak pernah kita jumpai di kalangan ulama. Baik ahli fikih, hadis maupun ahli tafsir. Sebab, dalam beriman, seorang muslim wajib totalitas. Jangankan lima puluh persen yang tidak ada. Jika iman tidak genap seujung rambut pun, keimanannya tertolak di hadapan Allah Swt.

Dengan memaknai hadis sebatas tekstual itu, maka ia sejatinya telah mengatakan saudaranya tidak sah keimanannya, atau masih kufur.

Penutup

Masih banyak hadis bernada intimidasi yang pada dasarnya tidak seyogyanya digunakan oleh para pendakwah dengan semena-mena. Kecuali ia sanggup menjelaskan dengan detail duduk perkaranya. Mulai dari derajat hadisnya, hingga makna sesungguhnya yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil umum. Sudah seharusnya para pendakwah memperhatikan dengan benar kode etik dalam menyampaikan hadis. Terutama yang bermasalah, baik dalam derajat maupun maknanya. 

Wallahu a’lam.

Penulis: Muhammad Atid. Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo (2017), Kediri. Tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat dan aktif pada kegiatan bahtsul masail di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).