Urgensi Ilmu Fikih dan Keutamaan Ahlinya (Bagian Kedua)

0
1312

وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال علي بخلفائي اي ائتوني بهم قالوا و من خلفاؤك قال الذين يحيون سنتي ويعلمونها عباد الله

Nabi bersabda: “Datangkan padaku para penggantiku.” Para sahabat bertanya: “Siapakah penggantimu?” Jawab Nabi: “Mereka adalah orang-orang yang terus menghidupkan sunnahku dan mengajarkannya kepada hamba-hamba Allah.”

Nahdhatul Ulama membatasi hanya pada empat madzhab saja, kendati sebenarnya ada mujtahid independen yang lain seperti Ibnu Abbas, Imam Hasan Basri, dan Imam Sufyan Tsauri. Karena imam empat madzhab itu adalah mujtahid independen yang kualitasnya populer, memiliki murid yang konsisten melestarikan dengan buku rujukan induk yang valid, dan keempatnya saling terhubung dan saling mengakui kepakaran masing-masing.

Generasi penerus empat madzhab itu memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang masyhur dan teruji waktu sehingga bisa lestari sampai sekarang. Karena validitas tadwinul kutub (pencatatan kepustakaan) dalam satu madzhab meniscayakan dua prasyarat tersebut.Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:

أن تقليد غير الأئمة الأربعة رضي الله تعالى عنهم لا يجوز في الإفتاء ولا في القضاء، وأما في عمل الإنسان لنفسه فيجوز تقليده لغير الأربعة ممن يجوز تقليده لا كالشيعة وبعض الظاهرية، ويشترط معرفته بمذهب المقلد بنقل العدل عن مثله وتفاصيل تلك المسألة أو المسائل المقلد فيها وما يتعلق بها على مذهب ذلك المقلَّد، وعدم التلفيق لو أراد أن يضم إليها أو إلى بعضها تقليد غير ذلك الإمام…. ولا يشترط موافقة اجتهاد ذلك المقلد لأحد المذاهب الأربعة، ولا نقل مذهبه تواترا كما أشرت إليه، ولا تدوين مذهبه على استقلاله، بل يكفي أخذه من كتب المخالفين الموثوق بها المعوّل عليها

Taqlid pada selain empat imam madzhab tidak diperbolehkan jika dalam rangka fatwa dan menentukan keputusan hukum. Taqlid pada selain empat madzhab ini boleh untuk diamalkan sendiri, asalkan taqlid pada yang boleh diikuti saja, bukan pada semacam Syi’ah atau sebagian Dhohiriyah. Dan disyaratkan pula dia tahu dan mengenal akan madzhab yang diikuti berdasarkan rantai sanad yang kredibel. Juga disyaratkan tahu akan perincian masalah yang ditaqlidi dan hal lain yang terhubung dengan masalah tersebut. Dan disyaratkan tidak boleh ada talfiq (mencampur madzhab).” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawi Kubro, [Maktabah Syamilah, tt], juz 4 halaman 325.)

Sejak kapan dimulai pengukuhan dan pembatasan itu?

Masa taqlid adalah masa kekosongan ulama yang berijtihad mandiri (mengambil sumber hukum langsung dari Alquran dan hadis). Termasuk juga untuk merumuskan hukum yang belum diatur oleh Alquran dan hadis, ulama yang ada mengikuti dan mengeksplorasi metode dan logika perumusan hukum ulama periode sebelumnya.

Periode ini dimulai sekitar pertengahan abad ke empat hijriyah, ketika mulai banyak bidang keilmuan dan profesi, seperti politik, filsafat, kedokteran, dsb.

Hal ini memengaruhi minat pencari ilmu, sehingga gairah mendalami ilmu syariat menjadi kendur. Yang selanjutnya memicu macetnya gerakan ijtihad dan perumusan hukum mandiri langsung dari Alquran dan hadis. Mereka lebih memilih taqlid saja dan melestarikan rumusan hukum para ulama sebelumnya.

Macetnya gerakan ijtihad ditengarai oleh empat faktor;

Pertama, terpecah-pecahnya umat muslim kedalam beberapa dinasti yang saling berperang. Perpecahan ini menyibukkan para pemangku kekuasaan dan masyarakat, sehingga mengendorkan semangat untuk belajar dan mengembangkan ilmu. Hal ini memberi pengaruh besar terhadap berhentinya gerakan perumusan hukum.

Kedua, pada abad ke-3 para imam mujtahid terpecah menjadi beberapa kelompok, yang masing-masing kelompok memiliki sekolah perumusan hukum dengan kecenderungan dan haluan masing-masing. Sehingga pelajar atau anggota setiap sekolah berupaya menguatkan madzhab masing-masing baik dari pokok penggalian hukum ataupun cabang hukumnya dengan berbagai cara.

Sekali waktu dengan menampilkan dalil Alquran, hadis, dan atsar untuk menunjukkan kebenaran pendapat mereka dan menganulir pendapat yang berseberangan. Atau dengan memuji pimpinan madzhabnya, di lain kali, dengan menyebut keunggulan dan derajatnya.

Bahkan Syaikh Abul Hasan al-Karkhy sampai mengatakan,

قال أبو الحسن الكرخي من علماء الحنفية كل آية أو حديث يخالف ما عليه أصحابنا فهو مؤول أو منسوخ وبهذا وقف التشريع هند ما وصل إليه أئمة العهد السابق

Setiap ayat atau hadis yang berbeda dengan pendapat dalam lingkaran murid-murid madzhab kita, berarti ayat atau hadis tersebut ditakwil atau mansukh.”

Hal ini bisa saja menyibukkan dan memalingkan upaya menggali hukum langsung dari Alquran dan hadis.

Sampai-sampai mereka menyitir Alquran hadis hanya untuk menguatkan madzhab imamnya. Dengan ini, pribadi si alim menjadi terlebur dan tertutup oleh nama kelompok dan matilah kemandirian berpikir untuk mengambil hukum langsung dari Alquran dan hadis

Ketiga, umat muslim tidak membentuk otoritas tertinggi sebagai penanggung jawab atas verifikasi dan validasi rumusan hukum, agar hanya orang-orang yang berkompeten yang berijtihad.

Hal ini mengacaukan standarisasi ijtihad. Banyak orang bodoh yang sembarangan dengan syariat dan kemaslahatan orang banyak mengklaim kompetensi fatwa. Sehingga ada bermacam fatwa untuk satu kasus yang sama di lokasi yang sama. Kerancuan ini sampai menimbulkan pertumpahan darah.

Oleh karenanya, ulama pada akhir abad ke empat yang khawatir dengan fenomena ini, memutuskan untuk menutup pintu ijtihad dan mewajibkan para hakim dan mufti mengikuti madzhab terdahulu yang sudah mapan.

Keempat, saling iri di antara para ulama. Hal ini menghalangi mereka untuk sampai pada level mujtahid.

Ketika seseorang memulai ijtihad, dia mempopulerkan diri dan menghina orang lain. Dan ketika dia berfatwa tentang sebuah fenomena dengan pendapatnya, ulama lain akan membodohkannya dan menganulir fatwanya.

Iklim semacam ini membuat orang alim takut akan label cacat dari sesamanya sehingga dia lebih memilih label muqolid dan naqil, bukan mujtahid independen.

Empat hal di atas mematikan potensi mereka dan menjatuhkan rasa percaya diri dan kepercayaan orang lain. Sehingga mereka mengalihkan potensi untuk mengeksplorasi madzhab yang sudah ada sebelumnya. 

Yang pada akhirnya menimbulkan tidak muncul imam madzhab baru dalam ilmu fikih.

Wallahu a’lam

Materi kajian kitab Minhajul Yaqin karya Syaikh Uways Wafa Al-Arzinjani pertemuan keempat. Oleh Ning Dalliya HQ. Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, pengasuh pondok pesantren Fasihuddin, Pasirputih, Sawangan, Depok, di fanspage Aswajamuda Kamis 03 September 2020 M.