Yang Benar Wizarah Atau Wazarah ? Bertobatlah

0
1396

Oleh: Ahmad Muntaha AM

Yang benar bacanya gimana ya? Saya sendiri tidak begitu memperhatikan, wizarah, wazarah atau wuzarah. Seringnya sih baca wuzarah, lebih mantap rasanya. Seperti ketika membaca al Mausu’iyyah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah, Encyclopedia of Islamic Jurisprudence atau Ensiklopedi Fikih Kuwait, karya Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Tapi ternyata kok tidak ada referensinya ya? Hehehe.

Membaca beberapa referensi, di antaranya Mu’jam Muqayyadat Ibn Khallikan dan Wafayat al A’yan, ternyata para pakar bahasa juga beda pendapat: apakah akar katanya dari al-wizru dengan kasrah wawu, atau al-wazru fathah wawu.

Ibn Qutaibah (w. 322 H/934 M) pakar bahasa asal Baghdad Irak, menyatakan bahwa akar katanya dari al-wizru dengan kasrah wawu, yang makna adalah menanggung. Karenanya, kata wazir yang bermakna menteri, artinya seorang menteri menanggung tugas-tugas kesultanan.

Sementara menurut Abu Ishaq az Zajaj (241-311 H/855-923 M) pakar ilmu nahwu dan bahasa yang juga dari Baghdad, akar katanya adalah al-wazru dengan fathah wawu, yang bermakna gunung yang dijadikan tempat perlindungan dari kematian. Demikian pula wazir atau menteri menjadi rujukan dan referensi sultan dalam berbagai permasalahan yang dihadapinya.

Yang menarik pernyataan FP نحو وصرف https://m.facebook.com/nahw.w.sarf/posts/2172697412977359/?_rdr, yang paling fasih atau al afshah adalah dibaca kasrah wawu-nya, karena menunjukkan suatu profesi, seperti kata tijarah (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan shina’ah (pertukangan). Tidak menunjukkan suatu kondisi, seperti kata sa’adah (keberuntungan), ta’asah (kesengsaraan), dan syamatah (terkutuk).

Karenanya, bagi yang sama senasib dengan saya, mari kita tobat berjamaah dari kesilapan baca ini untuk tidak lagi membaca wuzarah. Kita baca wizarah atau minimal wazarah sebanyak-banyaknya sambil ngopi .

Sumber:
1. Abu al ‘Abbas Syamsuddin Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr bin Khallikan, Wafayat al A’yan, (Bairut: Dar Shadir, tth.), ed. Ihsan ‘Abbas, II/197.
2. Abdussalam Muhammad Harun, Mu’jam Muqayyadat Ibn Khallikan, (Kairo: Maktabah al Khanaji, 1407 H/1987 M), cet. 1, 346.
4. https://m.facebook.com/nahw.w.sarf/posts/2100711316842636/?_rdr

Ilustrasi: shutterstock