Home Fiqih 11 Perkara yang Membatalkan Sholat

11 Perkara yang Membatalkan Sholat

0
yang Membatalkan Sholat

Kita harus senantiasa berhati-hati dalam menjalankan Sholat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang membatalkan sholat, akan berakibat sholat kita tidak sah dan menjadi tanggungan hingga akhir hayat. Di antara hal-hal yang membatalkan dijelaskan perihal perkara-perkara yang membatalkan shalat.

11 Hal yang Membatalkan Sholat

  1. Berbicara dengan sengaja yang memakai kalimat untuk berbincang-bincang dengan orang lain, meski itu yang ada hubungannya dengan kemashlahatan shalat seperti mengingatkan kesalahan jumlah rakaat atau bacaan imam shalat dengan kata-kata yang menyebutkan bilangan rakaat atau yang biasa untuk berbincang.
  2. Bergerak tiga gerakan berturut-turut yang menyebabkan sebagian besar anggota tubuh ikut bergerak, baik sengaja maupun tidak seperti melangkahkan kaki tiga kali. Adapun gerakan yang sedikit (semisal menggerakkan jari karena digigit nyamuk) maka tidak membatalkan shalat kecuali apabila gerakan ini dari jenisnya shalat seperti menambah ruku’ dengan sengaja, maka hal ini membatalkan shalat. Gerakan yang sedikit juga akan membatalkan shalat apabila dengan niat bermain-main.
  3. Berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar sebelum melakukan salam yang pertama.
  4. Terkena najis yang tidak dima’fu. Apabila sesesorang sedang shalat kemudian terkena najis pada anggota badan atau bajunya, sedang najis tersebut menetap, maka shalatnya menjadi batal.
  5. Terbukanya aurat dengan sengaja, maka batal shalatnya. Adapun bila terbukanya karena angin atau dibuka oleh hewan, kemudian orang yang shalat tersebut dapat menutup seketika maka tidak sampai membatalkan shalat.
  6. Berubah niat dalam hati maka membatalkan shalat, seperti mengganti niat dari shalat dzuhur menjadi shalat ashar, atau berubah niat dengan itikad menghentikan shalat di tengah shalatnya, atau ragu-ragu antara menghentikan shalat atau mene-ruskannya, atau menggantungkan niat pada sesuatu (misalnya: niat menghenti-kan shalat jika hujan turun).
  7. Mengubah arah dari menghadap kiblat, seperti membelakangi kiblat atau menyerongnya dengan sengaja maka membatalkan shalat.
  8. Masuknya makanan ke perut walaupun hanya sedikit, maka shalatnya tetap batal.
  9. Masuknya minuman ke rongga perut, maka shalatnya juga batal.
  10. Tertawa terbahak-bahak, yakni tertawa yang bersuara. Tertawa  membatalkan shalat adalah apabila mengandung dua huruf atau satu huruf yang memahamkan.
  11. Murtad, yakni keluar dari agama islam, murtad ada kalanya Qoulun, Fi’lun atau ‘Azmun.

Baca Juga: 16 Perkara Makruh dalam Sholat

Referensi :

  1. Kitab Hasiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim
  2. Fiqih Praktis Al-Badi’ah, Tuntunan Ibadah Keseharian, Edisi Keempat, Nopember 2012 (Madrasah Hidayatul Muhibbin, Jombang)
  3. Shalatlah seperti Rasulullah SAW -Dalil Keshahihan Shalat ala ASWAJA-, Juli 2012, Penerbit Khalista, Surabaya

Ilustrasi: hipertextual