Home Akhlak Urgensi Pendidikan ( Tarbiyah ) Dalam Islam

Urgensi Pendidikan ( Tarbiyah ) Dalam Islam

0
urgensi pendidikan

Oleh: KH. Azizi Hasbulloh (Tim Ahli LBM PBNU)

Wanita Sebagai Penentu Masa Depan Anak Bangsa

Wanita adalah tiang agama. Penentu baik dan tidaknya anak, penentu banyak dan sedikitnya penduduk surga, mereka adalah ibu bagi anak-anaknya yang kelak menjadi harapan agama dan bangsa. Ibu sebagaimana dikatakan oleh para ulama’ adalah “al-madrasah qabla al-madrasah”, madrasah dasar sebelum madrasah formal, ibu sebagai “al-madrasah al-ula”, madrasah pondasi dasar bagi anak-anaknya.

Para Nabi, wali dan ulama’ besar juga dilahirkan dari rahim seorang ibu yang perannya tidak dapat dilepaskan dari kehidupan mereka. Oleh karenanya, peran wanita sangat krusial dalam mendidik anak. Seorang pendidik tidak cukup hanya menjadi pentransfer ilmu (mu’allim), melainkan juga harus berperan sebagai murabbi. Dalam istilah biasa disebut teori ta’lim dan tarbiyyah.

Metode Ta’lim dan Tarbiyyah

Perlu memilah antara dua teori tersebut. Ta’lim didefinisikan dengan: الإرشاد الى تفريع المسائل “Memberi petunjuk untuk mengembangkan permasalahan-permasalahan”. Sedangkan tarbiyyah adalah: الإرشاد الى الأخلاق الكريمة “Menunjukan pada akhlak yang mulia”.

Perbedaan Ta’lim dan Tarbiyah

Setidaknya perbedaan keduanya dapat disimpulkan sebagai berikut:

TA’LIM : Berkaitan dengan ijtihad (kesungguhan) lahir.

TARBIYYAH : Berkaitan dengan kesungguhan batin.

TA’LIM : Ibarat mengisi air, yang terpenting sudah menyebarkan hingga habis, tidak peduli tepat sasaran atau tidak.

TARBIYYAH : Ibarat memasukan air, harus mengetahui porsinya sehingga tepat sasaran. Jika objeknya kecil menggunakan cara sekiranya bisa masuk, misalkan dengan jarum suntik. Bila besar, maka menggunakan cara yang sesuai semisal dengan botol.

TA’LIM : Lebih mengedepankan kesungguhan dalam belajar.

TARBIYYAH : Lebih dominan kepada ketaatan. Karenanya, saat mentarbiyyah Nabi Musa, yang dikedepankan Nabi Khidlir adalah kepatuhan. Ditegaskan dalam Surat al-Kahfi: قَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا (66) قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا (67) “Nabi Musa Berkata kepada Nabi Khidlir: “Bolehkah Aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang Telah diajarkan kepadamu?” Dia menjawab: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama Aku”.

Orientasi Tarbiyyah Adalah Akhlak yang Mulia

Sebagaimana definisi tarbiyyah di atas, tujuan yang dicapai dalam tarbiyyah adalah mengantarkan akhlak yang mulia. Apa yang dimaksud akhlak?. Definisi akhlak adalah: هيئة راسخة تصدر منها الأفعال بلا ريب ولا فكر ولا عسر فإن كان موافقا للشرع والعقل والعرف فهي حسنة الأخلاق وإلا فهي سيئة الأخلاق. “Karakter/ kepribadian yang melekat pada diri seseorang yang dengannya muncul beberapa pekerjaan tanpa keraguan, pikiran dan kesulitan. Bila sesuai dengan syara’, akal dan ‘urf, maka disebut akhlak yang baik. Jika tidak, maka disebut akhlak yang buruk”. Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa akhlak tidak sebatas pengetahuan tentang halal dan haram. Namun juga harus diamalkan sehingga menjadi karakter yang melekat.

Ilustrasi sederhananya adalah, orang yang terdidik dengan baik saat ia tersandung, secara reflek mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi), karena sudah terbiasa dan menjadi kepribadiaannya. Sebaliknya apabila ia tidak terdidik dengan baik, maka yang secara reflek keluar dari mulutnya adalah kata-kata kotor yang tidak layak diucapkan. Maka, bagi seorang pendidik dibutuhkan kesabaran dan ketlatenan tingkat tinggi agar akhlak yang mulia terpatri pada diri anak didiknya.

Akhlak yang Mulia Berkaitan dengan Tiga Hal Pokok

Untuk mencapai akhlak yang baik, setidaknya harus sesuai dengan tiga hal pokok, Akidah, Syariat dan ‘urf (kearifan lokal). Akidah yang dimaksud di sini adalah akidah Islam Ahlus Sunnah walJamaah yang berporos kepada Syekh Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi. Sementara syariat yang dimaksud adalah hukum-hukum fikih yang sesuai dengan salah satu dari al-Madzahib al-Arba’ah. Syariat sendiri didefinisikan dengan: ما فهمه العلماء من الأحكام من الكتاب والسنة نصا أو استنباطا “Hukum-hukum Allah yang dipahami oleh ulama dari al-Qur’an dan al-Hadits baik secara nash (jelas) atau digali secara manhaji”.

Baca Juga: Batas Dagu Wanita yang Harus Ditutup saat Salat