PWNU Jatim Bahas Status Kewarganegaraan Teroris

0
78
hukum mencabut kewarganegaraan teroris

Belakangan, banyak orang yang telah berbaiat menjadi bagian teroris ISIS, bertahun-tahun gabung di Suriah-Irak sana, merasa menyesal dan tertipu, hingga ingin pulang ke Indonesia.

Pemerintah pun menghadapi dilema, antara menerima kembali atau justru melepas status kewarganegaraan warganya yang terbukti berbaiat dan mendukung ISIS.

Lalu bagaimana hukumnya seandainya pemerintah benar-benar melepas status kewarganegaraan teroris?

“Inilah di antara fokus Bahtsul Masail Musykerwil PWNU Jawa Timur yang akan diselengarakan 24-25 September 2017 pekan depan”, terang KH. Ahmad Asyhar Shofwan M.Pd.I. selaku Ketua PW LBM NU Jawa Timur.

Selain itu, Musykerwil PWNU Jawa Timur yang fix bertempat di Graha Residen Jl Darmo Harapan 1 Surabaya juga membahas dua permasalahan lainnya.

“Iya, dari sekian usulan pembahasan yang masuk, telah dipilih dua soal lain. Satu tentang hukum Paytren yang sedang marak namun masih mengundang tanya halal haramnya, dan satunya lagi tentang wasiat tidak meyolati jenazah secara bergelombang”, papar Ahmad Muntaha AM, Wakil Sekretaris PW LBM NU Jawa Timur.

Menurut informasi dari panitia, 4 peserta dari masing-masing PCNU se Jawa Timur yang diundang Musykerwil. Salah satunya mengikuti komisi bahtsul masail, sisanya di komisi organisasi, komisi rekomendasi dan selainnya. (Farra, Surabaya).

MATERI BAHTSUL MASAIL MUSYKERWIL PWNU JAWA TIMUR

Di Graha Residen Jl Darmo Harapan 1 Surabaya, 24-25 September 2017

  1. Melepas Status Kewarganegaraan Teroris
  2. Paytren, Benarkah Bisnis Berbasis Syari’ah?
  3. Wasiat Shalat Jenazah Satu Gelombang

 – Download Materi BM –


Ilustrasi: okezone