Materi Bahtsul Masail Syuriah PWNU Jatim: Dari Fikih Perbankan, Relasi Muslim-Non Muslim, Hingga Isu Aktual Lainnya

0
93
bahtsul masail

Oleh: Ahmad Muntaha AM (Sekr LBM NU Jatim)

Insyaallah Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jawa Timur yang melibatkan delegasi PCNU Se-Jawa Timur, delegasi Pesantren dan Kampus Undangan yang membahas puluhan permasalahan aktual akan segera digelar.

Tepatnya pada Sabtu-Ahad, 29 Februari – 1 Maret 2020 di PP Matholi’ul Anwar Jalan Raya Simo Sungelebak Karanggeneng, Simo, Sungelebak, Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62254 (0322) 392071
Lihat di Google Map

Seperti biasa bahtsul akan dibagi dalam tiga (3) komisi: Waqi’iyah, Maudhu’iyah dan Qanuniyah Plus. Mengapa Plus? Karena selain materi Qanuniyah di dalamnya juga dibahas materi Maudhu’iyah yang sangat mendesak, yaitu العلاقة الاجتماعية بين المسلمين وغيرهم في الفقه الإسلامي atau Relasi Sosial Muslim Non Muslim Perspektif Fikih Islam.

Lalu apa saja pembahasan komisi lainnya? Simak dan download selengkapnya di link akhir tulisan ini.

KOMISI WAQI’IYAH

  1. Problematika Umrah Wanita Haid
  2. Transaksi dan Zakat E-Emas
  3. Wakaf Tunai
  4. Awal Waktu Subuh yang Dipersoalkan
  5. Kemitraan Usaha Pom Mini
  6. Menggunakan Pendapat Fikih Wahabi

KOMISI MAUDHU’IYAH

  1. Fikih Perbankan Perspektif NU:
    A. Aspek Teologis Riba
    B. Amanat Hasil Munas NU Lampung Dalam Menyikapi Sistem Ekonomi Ribawi Perbankan di Indonesia
    C. Sejarah Perangkat Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
    D. Peran Bank Indonesia (BI) dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian Indonesia
    E. Urgensi Penerapan Suku Bunga Acuan (BI Rate) dan Fungsi Pengendaliannya bagi Perekonomian Indonesia
    F. Hukum Bermuamalah dengan Bank Konvensional
    G. Hukum Bekerja di Bank Konvensional
    H. Rekomendasi
  2. Jilbab dan Aurat Perempuan:
    A. Pendahuluan
    B. Definisi Jilbab
    C. Substansi Perintah Ayat Jilbab
    D. Hukum Memakai Jilbab
    E. Bagian Selain Kepala, Leher dan Rambut Kepala yang Wajib Ditutupi
    F. Memakai Busana yang Tidak Menimbulkan Fitnah
    G. Anjuran Berhati-Hati (Ihtiyath)
    H. Kesimpulan

KOMISI QANUNIYAH PLUS

  1. Hak Cuti ‘Iddah bagi Wanita Pekerja
  2. Relasi Sosial Muslim-Non Muslim Perspektif Fikih Islam:
    A. Pendahuluan
    B. Islam Agama Kerahmatan
    C. Islam Agama Kedamaian
    D. Asas Relasi Muslim dan Non Muslim
    E. Islam Menjamin Kebebasan Beragama
    1) Hukuman Mati bagi Orang Murtad
    F. Mendudukkan Posisi Non Muslim sebagai Warga Negara yang Setara:
    1) Pemahaman Jizyah bagi Dzimmi
    2) Pemahaman Hadits Anjuran Mendesak dan Memojokkan Non Muslim di Jalanan
    3) Pemahaman tentang Atribut dan Pakaian Khusus Dzimmi
    4) Pemahaman tentang Pembatasan Rumah dan Kendaraan bagi Dzimmi
    G. Toleransi Terhadap Agama Lain
    H. Permasalahan Fiqhiyyah Lintas Agama
    1) Perlindungan Akfifitas Keagamaan
    2) Pelayanan Terhadap Aktifitas Keagamaan
    3) Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
    4) Membantu Perayaan Hari Raya Agama Lain
    5) Menghadiri Undangan Hari Raya Agama Lain
    6) Ikut Serta dalam Rangkaian Acara Hari Raya Agama Lain
    7) Legalitas Pendirian Rumah Ibadah
    I. Penuntup
    1) Kesimpulan-Rekomendasi

Download selengkapnya:

DOWNLOAD: FILE UNDANGAN DAN MATERI BAHTSUL MASAIL

Baca Juga: Kumpulan Hasil Bahtsul Masail