Home Fiqih Kurban Untuk Non Muslim, Emang Boleh ? (Bag-1)

Kurban Untuk Non Muslim, Emang Boleh ? (Bag-1)

0
kurban untuk non muslim

Oleh: Achmad Faiz Sahly dan Ahmad Muntaha AM (PPM Aswaja-Magelang)

Tak disangsikan, Hari Raya Idul Adha mendatang kegembiraan bukan saja bagi kaum muslimin, tapi juga bagi umat lainnya yang kebetulan tinggal berdampingan dengannya, seperti di Indonesia.

Namun demikian, kurban sebagai ibadah telah lengkap aturan serta tata cara pelaksanaannya, sehingga selayaknya diperhatikan, terlebih bagi muslim yang hendak berkurban. 

Dalam kehidupan bermasyarakat majemuk, seringkali kita harus jeli dalam memahami hukum dari suatu amaliah sekaligus bijak dalam menerapkannya. Salah satunya terkait memberikan daging kurban kepada non muslim. Memang boleh?

Baca Juga: Shalat Jum’at Gugur Karena Shalat Ied, Kata Siapa ?

Menghidangkan Daging Kurban Kepada Non Muslim

Merujuk penuturan Ibn al-Mundzir (242-319 H/856-931 M), pakar hadits dan fikih senior kota Makkah pada masanya, sebagaimana dikutip Imam an-Nawawi (631-676 H/1233-1277 M) pakar fikih dan hadits kota Halab/Aleppo Syiria dalam kitab al-Majmu’ (VIII/425), ulama berbeda pendapat terkait kebolehan menghidangkan daging kurban (memberi untuk dimakan, tanpa memberikan hak milik) kepada fakir miskin dari golongan non muslim. Imam al-Hasan al-Bashri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur membolehkannya, sementara Imam Malik memakruhkannya.

Selain itu, ada pula Imam al-Laits (94-175 H/713-791 M), pakar hadits dan fikih negeri Mesir pada masanya serta salah seorang guru terpenting Imam as-Syafi’i, yang menyatakan bila daging kurban telah dimasak maka boleh dihidangkan kepada non muslim dzimmi untuk memakannya bersama kaum muslimin.

Sementara dalam mazhab Syafi’i, sejauh penelusuran Imam an-Nawawi, belum ada Ashab as-Syafi’i yang membahasnya secara terang-terangan. Namun menurutnya, bila melihat standar prinsip-prinsip mazhab Syafi’i maka boleh menghidangkan daging kurban kepada non muslim dzimmi dari kurban yang bersifat sunnah, bukan dari kurban yang wajib. Demikian menurut an-Nawawi yang di kemudian hari membuat terheran-heran al-Adzra’i (708-783-1308-1381 M), pakar fikih Syafi’i kota Halab Syiria (al-Iqna’, II/244). Secara komprehensif an-Nawawi menuliskan (al-Majmu’, VIII/425):

(التَّاسِعَةُ) قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ إطْعَامِ فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَاخْتَلَفُوا فِي إطْعَامِ فُقَرَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ فَرَخَّصَ فِيهِ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَبُو ثَوْرٍ. وَقَالَ مَالِكٌ غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا وَكَرِهَ مَالِكٌ أَيْضًا إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ أَوْ شَيْئًا مِنْ لَحْمِهَا وَكَرِهَهُ اللَّيْثُ قَالَ فَإِنْ طُبِخَ لَحْمُهَا فَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ الذِّمِّيِّ مَعَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهُ هَذَا كَلَامُ ابْنِ الْمُنْذِرِ

“Permasalahan Kurban Kesembilan: Ibn al-Mundzir berkata: “Ulama bersepakat atas bolehnya menghidangkan daging kurban kepada orang-orang fakir dari kaum muslimin dan mereka berbeda pendapat dalam masalah menghidangkan daging kurban kepada orang-orang  fakir dari golongan ahli dzimmah (non muslim). Dalam hal ini al-Hasan al-Bashri, Abu Hanifah dan Abu Tsaur memberi keringanan (membolehkan); sementara Imam Malik berkata: ‘Selain mereka lebih Ku senangi.’ Imam Malik juga memakruhkan memberikan kulit  atau daging kurban, sedikit pun, kepada kaum Nasrani. Sedangkan Imam al-Laits berkata: ‘Bila daging kurban dimasak, maka tidak mengapa orang non muslim dzimmi memakannya bersama kaum muslimin.’ Demikian kata Ibn al-Mundzir.”

Baca Juga: Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban, Bolehkah ?

An-Nawawi lebih lanjut mengungkapkan (al-Majmu’, VIII/425):

وَلَمْ أَرَ لِأَصْحَابِنَا كَلَامًا فِيهِ وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوزُ إطْعَامُهُمْ مِنْ ضَحِيَّةِ التَّطَوُّعِ دُونَ الْوَاجِبَةِ. وَالله أَعْلَمُ .

“Aku tidak menemukan pendapat sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah) dalam masalah ini. Menurut prinsip-prinsip madzhab ini, boleh menghidangkan daging kurban kepada mereka orang fakir dari non muslim dzimmi dari kurban sunnah, bukan kurban yang wajib. Wallahu a’lam.”

Selain an-Nawawi, di kalangan Syafi’iyyah adapula al-Muhib at-Thabari (615-694 H/1218-1295 M) pakar fikih Syafi’i kota Makkah yang berpendapat serupa, boleh menghidangkan daging kurban kepada orang fakir dari non muslim dzimmi, sebagaimana bolehnya bersedekah kepadanya.

Bersambung Bagian – 2..


Ilustrasi : tirto