Home Fiqih Hukum Mencabut Kewarganegaraan Teroris

Hukum Mencabut Kewarganegaraan Teroris

0
hukum mencabut kewarganegaraan teroris

Seiring maraknya terorisme global, tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Hal ini kemudian memunculkan wacana pelepasan status kewarganegaraan orang-orang Indonesia yang terlibat gerakan teroris di luar negeri. Sebab, ketika para teroris mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata.

Berkaitan dengan hal ini forum Bahtsul Masail Musyawarah Kerja Ketiga PWNU Jawa Timur 2017 setelah melakukan kajian secara intens dan komprehensif, memutuskan:

  1. Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman warganya dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam. Karenanya pemerintah wajib mengambil kebijakan yang paling maslahat bagi tercapainya tujuan itu, meskipun dengan melepas status kewarganegaraan teroris.
  2. Pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraan orang yang telah diduga kuat dengan berdasarkan data berpotensi besar mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya sebagai upaya terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin ditimbulkannya.
  3. Pemerintah tidak boleh menerima kembali warga negara yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat mendukung terorisme yang kemudian pulang ke Indonesia dengan alasan kekecewaan terhadap janji palsu kelompok teroris yang dikunjungi, kecuali sudah dipastikan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara dan ketentraman warga.

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (المائدة : 33)

Sungguh balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di bumi adalah dihukum mati, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara silang, atau diasingkan dari bumi. Demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksa yang amat pedih.

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.

“Tasaruf Imam terhadap rakyatnya harus berdasarkan pada kemaslahatan.”

Referensi:

Al-Asybah wa an-Nazhair, I/121, Adab ad-Dunya wa ad-Din, 127, Marah al-Labid, II/507, dll.

 

Surabaya, 25 September 2017

 

Ttd

Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I

(Ketua PW LBM NU Jawa Timur)

Download: File Keputusan BM Musykerwil PWNU Jatim 2017