Home Fiqih Dilema Shighot Talak

Dilema Shighot Talak

0

aswajamuda.com (270417), Bangkalan – Pernikahan yang Sakinah Mawaddah Wa Rahmah merupakan pernikahan yang diidam-idamkan oleh semua pasangan suami istri. Dalam mempertahankan kerukunan,  suami sebagai kepala keluarga dituntut untuk bisa memikul tanggung jawab kelangsungan rumah tangganya. Ia harus benar-benar bijak dan bisa memperlakukan dan menyikapi istrinya agar kehidupan bisa berjalan harmonis.

Namun tidak sedikit rintangan yang menghalangi kelangsungan mahligai rumah tangga. Munculnya rasa saling curiga dan kurang percaya kepada pasangannya sering menjadi penghambat keberlangsungan rumah tangga.Suami terkadang mengucapkan talak dengan beragam cara untuk membuat istrinya jera, karena kadang suami tidak rela jika hubungan rumah tangganya kandas, dan akan berujung pada terkatung-katungnya nasib sang buah hati. Meskipun niatnya hanya sekedar  bergurau, talak bisa saja jatuh tanpa disadari jika tak hati-hati. Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan Sahabat Abu Hurairah RA:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏: ” ‏ثَلَاثٌ جِدُّ هُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ ” . رواه أبو داود.

Download: Hasil Bahtsul Masail Kubro Ke-XVII PP Nurul Cholil Bangkalan Maret 2017

Namun di satu sisi, Shighot-Shighot talak tidak semuanya menjadi talak, karena terkadang ucapan talak hanya dijadikan sebagai ancaman atau janji dari suami agar sang istri tak tergoda dengan lelaki lain. sebagaimana ‘Ibarot dalam Fatawi Kubra:

الفتاوى الفقهية الكبرى لابن حجر الهيتمي (11/ 235)

وسئل نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ الْمُسْلِمِينَ في امْرَأَةٍ خَرَجَتْ من دَارِ زَوْجِهَا فقال إن لم تَرْجِعْ فَهِيَ طَالِقٌ فَتَطْلُقُ بِمَاذَا فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ إنْ مَاتَتْ قبل الرُّجُوع طَلُقَتْ قَبْل مَوْتِهَا أو الزَّوْجُ أو هُمَا لم تَطْلُقْ كَذَا في التَّوَسُّطِ وَقَوْلُهُ لم تَطْلُقْ مُعْتَرَضٌ بِأَنَّ ما يَحْصُلُ بِهِ الْبِرُّ لَا فَرْقَ بَيْن أَنْ يُفْعَلْ في حَالِ الزَّوْجِيَّةِ أو الْبَيْنُونَةِ بِخِلَافِ ما بِهِ الْحِنْثُ فَعَلَيْهِ لو مَاتَ ثُمَّ مَاتَتْ ولم تَرْجِعْ وَقَعَ الطَّلَاقُ قُبَيْلَ مَوْتِهِ وَاَللَّهُ سُبْحَانه وَتَعَالَى أَعْلَمُ

Sikap berlebihan dalam menyikapi rasa cemburu juga dialami seorang istri beranak tujuh, sebut saja namanya Bu Ijah, karena suaminya sering pulang malam, terkadang sampai terlontar perkataan, “Mas, seandainya kamu sampai selingkuh, berarti kamu mentalak saya ”. Si suamipun dengan santainya  mengatakan “ya”.

Inilah sekelumit hiruk-pikuk dalam berkeluarga, tanpa adanya pengertian satu sama lain, kecemburuan akan selalu muncul pada siapa saja dan kapan saja.

Pertanyaan:
1. Apakah perkataan Bu Ijah dan suaminya termasuk  Shighot  talak?

Jawaban:
Mauquf


Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il Kubro Komisi B
B M K KE-XVII PP Nurul Cholil
Demangan Barat, Bangkalan, Madura

MUSHOHHIH

PERUMUS

MODERATOR

  1. KH. Nidhom Subkhi
  2. Agus H. Adibuddin Qusyairi
  3. KH. Mauridi
  1. Ust. Nawawi Tamrin
  2. Ust. Masduqi Fadhli
  3. Agus Rahmatulloh Muhajir
  4. Agus Luqman Hakim

Ust. Fathurrohman

NOTULIS

  1. Ust. Cholili
  2. Ust. Abd. Ro’uf

ilustrasi: hukumonline