Home Fiqih Fikih Kurban ( Definisi, Dalil, Hukum, Hikmah dan Kriteria Hewan Kurban )

Fikih Kurban ( Definisi, Dalil, Hukum, Hikmah dan Kriteria Hewan Kurban )

0

Fikih Kurban (Definisi)

Kurban atau dalam istilah fiqh disebut udlhiyyah adalah nama dari hewan yang disembelih pada hari iedul adlha sampai {habis} tiga hari tasyrik dengan tujuan mendekat-kan diri pada Alloh Swt.[1]

Dalil Kurban

  1. Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 02:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan sembelihlah.”

Maksud sholat di sini adalah sholat iedul adlha. Sedangkan maksud menyembelih adalah menyembelih hewan kurban.

  1. Beberapa hadist Nabi Muhammad Saw, salah satunya riwayat at-Tirmidzi:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِرَاقِةُ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

“Dari ‘Aisyah Sungguh Rosululloh bersabda: ” Pada hari raya kurban seseorang tidaklah ber’amal yang lebih meridlokan Alloh dari pada mengalirkan darah {menyembelih kurban}. Sungguh ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, rambut-rambutnya dan kuku-kukunya. Sungguh darah {nya} akan jatuh {diridloi} di sisi  Alloh sebelum jatuh di tanah. Maka lakukanlah berkurban dengan kerelaan hati.” [2]

Hukum Kurban

Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah mu’akkad ‘alal kifayah, jika keluarga lebih dari satu. Jika hanya ada seorang saja maka hukumnya adalah sunnatul ‘ain. Maksud sunnah mu’akkad ‘alal kifayah adalah ketika salah satu anggota keluarga telah melaksana-kannya, maka kesunnahan berkurban menjadi gugur bagi anggota keluarga yang lain. Bukan berarti mereka semua mendapat-kan pahala dari kurban yang dilaksanakan seorang saja. Hal ini seperti sholat jenazah, jika sudah ada satu orang yang melaksana-kan, maka akan menggugurkan kewajiban bagi yang lainnya, sedangkan yang tidak melaksana-kan tidak mendapatkan pahala-nya. Sebagaima keterangan ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj:

وَمَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ مَعَ كَوْنِهَا تُسَنُّ لِكُلٍّ مِنْهُمْ سُقُوطُ الطَّلَبِ بِفِعْلِ الْغَيْرِ لَا حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ لَمْ يَفْعَلْ كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ

“Maksud berkurban hukumnya sunnnah kifayah padahal disunahkan bagi setiap anggota keluarga adalah gugurnya tuntutan dengan pelaksana-an orang lain tidak mendapatkan pahalanya bagi yang tidak melaksana-kan seperti sholat jenazah.” [3]

Namun apa bila dinadzari seperti perkataan seseorang: “Demi Alloh wajib bagi saya berkurban dengan kambing ini” atau ditentukan, seperti dikatakan: “Kambing ini saja jadikan kurban” maka mukumnya menjadi wajib.[4]

Baca Juga: Fikih Kurban (Waktu Pelaksanaan, Kesunahan, Alokasi Daging dan Masalah Seputar Kurban )

Hikmah Kurban

Alloh  Swt  menjadikan  kurban sebagai salah satu syari’at-Nya. Seorang muslim berkurban dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhannya, memperoleh ampunan dan ridloNya, menjadi-kannya sebagai pelebur dosa-dosa yang telah dilakukan serta agar terbiasa ikhlas dalam perkataan, perbuatan dan ‘amalnya. Dalam berkurban ia hanya murni karena Alloh Swt, berdasar perintahNya, jangan sampai karena selainNya. Ia tidak menghadap {beribadah} kecuali kepada Alloh Swt. Tujuan tunggal dari ‘amalnya hanya Alloh semata. Seperti Alloh Swt firmankan dalam al-Qur’an surat al-An’am ayat 162 dan 163:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: “Sungguh sembahyang-ku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).””

Dengan beribadah kepada Alloh SWT inilah seorang mukmin akan  terbiasa ikhlas dan mengejar derajat taqwa yang diisyaratkan dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 37:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari Kalianlah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk Kalian supaya Kalian mengagungkan Allah atas hidayah-Nya kepada Kalian. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Kalau sebagian orang menyembelih hewan dipersembahkan pada berhala, jin atau setan dengan motif mengharap kebaikan dan menghindar dari bahaya, maka seorang muslim hanya menyembelih kurban karena Alloh semata, beribadah ikhlas kepada-Nya.[5]

Kriteria Hewan Kurban

Mengingat berkurban adalah sebuah ibadah, maka tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah na’am, yaitu onta, sapi {atau kerbau piaraan} dan kambing. Dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34 disebutkan:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan {kurban}, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh {kepada Allah}.”

Kata الْأَنْعَامِ dalam ayat ini merupakan bentuk jama’ dari mufrod نَعَمِ, mempunyai arti onta, sapi {atau kerbau piaraan} dan kambing, sehingga kurban hanya dapat dilaksanakan dengan hewan ini. Seperti dalam zakat, hanya hewan tersebut yang  wajib di-zakati.[6]

Untuk mencukupi dijadikan kurban hewan-hewan ini harus memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:

  1. Standar umur sebagaimana berikut:
  2. Onta, berumur lima tahun lebih.
  3. Sapi {termasuk kerbau piaraan}, berumur dua tahun lebih.
  4. Kambing, berumur dua tahun lebih untuk ma’zi {kambing jawa} dan untuk dzo’ni {kambing domba} berumur satu tahun lebih atau berumur enam bulan lebih namun giginya sudah tanggal {poel: jawa}.

Jadi standar poel yang dikenal masyarakat hanya digunakan untuk dzo’ni {kambing domba} saja, tidak untuk selainnya.[7]

  1. Standar fisik dan kesehatan. Yakni, saat penyembelihan, hewan tidak menderita cacat yang dapat mengurangi daging atau selainnya, dari bagian hewan kurban yang biasa dimakan, seperti: gila, buta, terputus telinganya, pincang yang parah, dan lain sebagainya. Namun ketika sesorang menyanggupi untuk berkurban dengan hewan yang menderita cacat semacam ini seperti perkataannya: “Demi Alloh bagi saya wajib berkurban dengan hewan {cacat} ini” maka tetap mencukupi.[8]

Onta dan sapi {termasuk kerbau piaraan} cukup digunakan berkurban bagi tujuh orang, sedangkan kambing hanya cukup bagi seorang saja.[9]

Oleh : Ahmad Muntaha AM


Referensi :

[1] Ibrohim al-Bajuri, Hasyiyyah al-Bajuri ‘ala Ibnu Qosim al-Ghozi, Juz 02 hal. 295, Toha Putra, Semarang.

[2] Ibid., dan Abu ‘Isa Muhammad at-Tirmudzi, Sunan at-Turmudzi, Juz 05 hal. 444 al-Maktabah asy-Syamilah.

[3] Ar-Romli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Juz 27 hal. 175 al-Maktabah asy-Syamilah.

[4]Nawawi al-Bantani, Quutul Habib al-Ghorib, hal. 269, al-Hidayah Surabaya.

Ahmad al-Barlasi, Hasyiyyah ‘Umairoh, Juz 04 hal. 250 al-Haromain, Surabaya.

[5] Muhammad ‘Ali ash-Shobuni, Tafsir Ayaatil Ahkam, Juz 01 hal. 442 Dar Ibn ‘Abuud, 2004, Beirut, Lebanon.

[6] Sulaiman al-Bujairomi, Tuhfah al-Habib ‘ala al-Khotib Juz 13 hal. 215 al-Maktabah asy-Syamilah.

[7] Muhammad bin Ahmad al-Mahalli, Kanzur Roghibin, Juz 04 hal. 253 al-Haromain, Surabaya.

Nawawi al-Bantani, Quutul Habib al-Ghorib, hal. 269, al-Hidayah Surabaya

[8] Sulaiman al-Bujairomi, Tuhfah al-Habib ‘ala al-Khotib Juz 13 hal. 228 – 231 al-Maktabah asy- Syamilah.

[9] Nawawi al-Bantani, Quutul Habib al-Ghorib, hal. 269, al-Hidayah Surabaya

Ilustrasi : Edited from freedesignfile.com