Bagaimana Status Non Muslim di Indonesia?

0
1510
nkri harga mati

Adanya istilah kafir dzimmy, mu’ahad, musta’man, dan seterusnya hanya ada pada daerah yang berstatus daulah islamiyyah. Untuk Indonesia sendiri tidak ada istilah demikian. Sementara status Indonesia dan NKRI adalah juga hasil ijtihad ulama nusantara.

Orang non muslim di Indonesia tidak bisa dikategorikan sebagai dzimmy, musta’man, dan sebagainya. Tapi hanya disebut sebagai non muslim yang berdamai dengan orang Islam. Statusnya juga sama dengan orang Islam.

Kemudian dalam fikih imam Syafi’i, tata negara memiliki konsep fath (penaklukan) dan ihya’ (mengelola tanah tak bertuan). Konsep fath sendiri nantinya masih diklarifikasi kembali menjadi tiga. Qahr, ‘unwah, dan shuluh. Penaklukan dengan merebut teritorial dan merampas harta benda non muslim, penaklukan dengan invasi seperti yang terjadi di Romawi Timur (Syam), dan penaklukan dengan perjanjian damai.

Semua konsep tersebut tidak dipraktekkan di Indonesia. Di Indonesia tidak pernah terjadi perang perebutan kekuasaan antara komunitas muslim dan non muslim. Realita di Indonesia pada zaman pra kemerdekaan adalah wilayah NKRI dikuasai oleh kerajaan-kerajaan nusantara. Mulai dari era Medang, Pajajaran, Singosari, Majapahit, Sunda, Demak, Mataram Islam, dan seterusnya.

Sebelum tahun 1945 belumlah lahir Indonesia. Dan kenyataannya wilayah-wilayah yang ada berjuang menghadapi penjajah Belanda dan Jepang, baik sendiri-sendiri atau berkelompok. Lewat banyak peristiwa bersejarah seperti perang Diponegoro, perang Padri, dan lain sebagainya. Kemudian setelah adanya proklamasi kemerdekaan, dengan sukarela seluruh wilayah di kepulauan nusantara bersatu dan membentuk negara Indonesia.

Kalau dulu dalam konsep fikih, konflik kekuasaan diakhiri dengan penyerahan teritorial kepada orang Islam, maka di Indonesia penyelesaiannya adalah wilayah darat dan laut nusantara diserahkan sepenuhnya kepada pemerintahan Indonesia. Jadi tidak ada istilah orang Islam menguasai wilayah non muslim untuk kasus sejarah terbentuknya NKRI.

Jika memahami ini, akan mendapatkan kesimpulan bahwa sebenarnya konsep Indonesia bukanlah daulah islamiyyah. Juga bukan negara sekuler ataupun murni religius. Akan tapi konsep negara kesatuan republik Indonesia. 

Konsep semacam ini tidak tertera dalam kitab salaf. Keterangan darul Islam sebenarnya juga tidak secara tekstual ada dalam Alquran. Namun merupakan hasil ijtihad para mujtahid. Kemudian di Indonesia juga ulama nusantara melaksanakan ijtihad sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat itu. 

Ulama nusantara tetap melakukan ijtihad karena memahami betul esensi dari tujuan dibentuknya suatu negara adalah bagaimana bisa “i’thau dzi haqqin haqqohu“. Memberikan hak kepada mereka yang berhak. Karena itulah tidak ada istilah dzimmy, musta’man, mu’ahad, dan sebagainya karena seluruh rakyat Indonesia memiliki persamaan hak dihadapan negara.

Sumber:

Ditranskrip dari kajian ilmiah Islam K.H. Azizi Hasbullah (Dewan perumus LBM PBNU)