Hukum memperingati Hari Ibu

0
3085
hukum memperingati hari ibu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise pernah menyatakan peringatan Hari Ibu di Indonesia dilakukan untuk mengenang perjuangan kaum perempuan. Ia mengatakan, Hari Ibu di Indonesia dilandasi oleh tekad dan perjuangan kaum perempuan untuk mewujudkan kemerdekaan dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tenteram, damai, adil, dan makmur.

Hari Ibu dideklarasikan pertama kali dalam Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22 Desember 1928, di Yogyakarta, tepatnya di pendopo Dalem Jayadipuran milik Raden Tumenggung Joyodipoero. Sekitar 600 perempuan dari berbagai latar pendidikan dan usia hadir dalam kongres Perempuan Indonesia Pertama ini. Organisasi-organisasi yang terlibat dalam penyelenggaraan itu antara lain: Wanita Utomo, Putri Indonesia, Wanita Katolik, Aisyah, Wanita Mulyo, perempuan-perempuan Sarekat Islam, Darmo Laksmi, perempuan-perempuan Jong Java, Jong Islamten Bond, dan Wanita Taman Siswa, demikian yang dicatat Susan Blackburn dalam Kongres Perempuan Pertama.

Hampir seluruh Kongres ini membicarakan relasi mengenai perempuan. Hal itu bisa dilihat dari pertemuan hari kedua kongres, dimana Moega Roemah membahas soal perkawinan anak. Perwakilan Poetri Boedi Sedjati (PBS) dari Surabaya juga menyampaikan tentang derajat dan harga diri perempuan Jawa. Kemudian disusul Siti Moendji’ah dengan “Derajat Perempuan” dan Nyi Hajar Dewantara—istri dari Ki Hadjar Dewantara— yang membicarakan soal adab perempuan. Maka, pada 22 Desember 1953 M. dalam peringatan Kongres ke-25, melalui Dekrit Presiden RI No. 316 Tahun 1953, Presiden Sukarno menetapkan setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu.

Bagaimana hukum memperingati Hari Ibu?

Memperingati hari Ibu dalam arti mengobarkan lagi semangat berkumpulnya para wanita pada tanggal 22 Desember untuk meningkatkan peran wanita bagi Bangsa, Negara dan Agama hukumnya adalah Boleh (mubah), bahkan bisa jadi Sunnah jika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai tuntunan syari’at. Sedangkan memperingati hari Ibu dalam arti birrul walidain wajib dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Referensi:

  • Al Bayan, hal. 362-359
  • Mafahim, hal. 337
  • I’anatut Tholibin, juz 3, hal.414, dll.

Bagaimana hukum mengucapkan selamat Hari Ibu?

Boleh

Referensi:

  • Al Hawi lil fatawi, hal. 78
  • Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, hal. 97

Judul Asli: Hari Ibu (PP. Putri Tahfidz Wal-Qiro’ah Lirboyo Kota Kediri)

Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXI
Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren al-Washoya , Kertorejo Ngoro Jombang
12 – 13 Jumadal Tsaniyah 1438 H./ 28 Februari – 01 Maret 2018 M.

Mushahih
KH. Atho’illah S. Anwar, K. Zahrowardi, K. H. Bahrul Huda,
Agus H Muhammad, K. Hisbulloh Al-Haq

Perumus
Ust. Agus Hamim HR, Ust. Ahmad Muntaha, Ust. Agus Ibnu Atho’illah,
Ust. M. Shofiyullah, Ust. M. Duhri, Ust. Miftahul Huda

Moderator
Ustdzh. Kun Cahyani

Notulen
Ustdzh. Siti Roihatul Jannah