Home Tausiyah Sholat Malam di Malam Jumat Saja , Hukumnya ?

Sholat Malam di Malam Jumat Saja , Hukumnya ?

0
sholat malam di malam jumat

Dari hadits di bawah ini Imam as-Suyuthi menyimpulkan, bahwa sholat malam di malam Jumat saja hukumnya makruh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنَ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنَ الْأَيَامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَومِ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ. (رواه مسلم)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau  bersabda: “Jangan kalian khususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya dengan qiyamul lail (sholat malam) dan jangan kalian khususkan hari Jumat dengan puasa dari hari-hari lain kecuali bertepatan dengan puasa (lain semisal puasa nazar atau puasa yang sudah menjadi kebiasaan) yang dilakukan salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim)

Makruh Sholat Malam Di Malam Jumat Saja

Meskipun ada riwayat dari putri Anas bin Malik ra bahwa ayahnya melakukannya, namun hal itu tidak menjadi pertimbangan dalam perumusan hukum atas kemakruhannya.

Sedangkan cara untuk menghindari kemakruhan sholat malam di malam jumat adalah dengan menambahkan sholat malam pada malam sebelumnya atau sesudahnya. Sebagaimana penjelasan Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj, II/245-246:

(وَ) يُكْرَهُ (تَخْصِيصُ لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ) أَيْ صَلَاةٍ لِلنَّهْيِ عَنْهُ فِي خَبَرِ مُسْلِمٍ. وَأُخِذَ مِنْهُ كَالْمَتْنِ زَوَالُ الْكَرَاهَةِ بِضَمِّ لَيْلَةٍ قَبْلَهَا أَوْ بَعْدَهَا نَظِيرُ مَا يَأْتِي فِي صَوْمِ يَوْمِهَا…

Baca Juga: Seri Artikel Keistimewaan Hari Jumat

Dan makruh mengkhususkan malam Jumat dengan qiyam, maksudnya dengan sholat, karena larangan yang dalam hadits Muslim. Dari situ sebagaimana kitab matn (Minhaj al-Abidin) dirumuskan hilangnya kemakruhan dengan menambahkan satu malam sebelumnya atau sesudahnya, sebagaimana permasalahan yang mirip dengannya yang akan dijelaskan, yaitu tentang kemakruhan puasa pada hari Jumat.


Referensi:

  1. As-Suyuthi, al-Lum’ah fi Khasa’is Yaum al-Jum’ah, h. 2;
  2. Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj pada Hawasyai as-Syirwani wa al-Abbadi, juz II, h. 245-246.

Sumber:
Grup Whatsapp, Kajian Islam Ahlussunnah Wal Jamaah. Divisi KISWAH Aswaja NU Center Jatim

Ilustrasi: tuntunansholat