Home Fiqih Najiskah Keputihan Itu?

Najiskah Keputihan Itu?

0
Diskusi super sehat

Keputihan adalah sebuah gejala kewanitaan yang kerap kali dirasakan seorang wanita. Pada umumnya keputihan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti badan yang terlalu lelah, stres, salah dalam memilih celana dalam, atau bahkan gangguan kesehatan.

Secara medis keputihan diartikan sebuah cairan yang keluar dari alat vital seorang wanita yang kemungkinan memiliki beberapa jenis warna seperti warna kuning atau putih.

Seiring dekatnya kasus keputihan dengan wanita maka hal tersebut menjadi notasi dan pertanyaan tersendiri bagi banyak kalangan, apakah keputihan disamakan dengan kotoran-kotoran lain seperti kencing dan darah, ataukah keputihan memiliki hukum tersendiri?

Sebelum lebih jauh membicarakan tentang keputihan, perlu kiranya untuk diketahui terlebih dahulu bahwa kotoran yang keluar dari alat vital atau dubur hukumnya adalah najis, sebagaiaman hadis nabi yang berbunyi

مَرَّ النبى عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، اما هذا فَكَانَ لَا يستنزه مِنْ البَوْلِ و اما هذا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Suatu hari nabi melewati dua kuburan kemudian ia berkata, sesungguhnya kedua kuburan tersebut disiksa, dan mereka disiksa bukan karena hal yang besar, kuburan ini (yang pertama) dia tidak membersihkan air seninya sedangkan ini (kuburan yang kedua) ia berjalan untuk mengadu domba” (H.R. Abu Dawud.)

Secara tekstual hadis ini hanya menjelaskan ancaman terhadap seseorang yang tidak berusaha menghindari percikan atau mensucikan benda yang terkena percikan air seninya.

Namun kemudian dari redaksi di atas, ulama merumuskan bahwa benda-benda yang keluar dari alat vital atau dubur adalah najis. Baik benda yang biasa keluar atau benda yang tidak biasa keluar sebagaimana yang disampaikan oleh Qadhi Abi Syuja’:

وكل ما خرج من احد السبيلين نجس الا المنى

Artinya “setiap sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (depan atau belakang) hukumnya najis kecuali sperma)” (Qadhi Abu Syuja’, Matan Ghayah wa Taqrib, [Beirut, Darul Masyari’], halaman 9.)

Dengan ungkapan demikian maka tentu akan memasukkan seluruh jenis cairan atau lendir yang keluar dari kemaluan seorang pria semisal madzi (cairan yang keluar ketika merasakan sedikit rangsangan) atau wadi (cairan yang keluar setelah mengeluarkan air seni) atau keluar dari kemaluan seorang wanita seperti darah, kecuali sperma.

Untuk mengetahui apakah cairan yang keluar tersebut adalah sperma atau bukan Syaikh Nawawi Banten menjelaskan beberapa ciri khusus sebagai berikut:

ثم اعلم ان للمنى ثلاث خواص يتميزبها عن المذى والودى احدها له رائحة –الى ان قال- الثانى التدفق –الى ان قال- الثالث التلذذ 

Ketahuilah bahwa seperma memiliki tiga ciri khas yang dapat membedakannya dengan madzi dan wadzi, yang pertama adalah baunya (seperti bau adonan roti), yang kedua adalah memancar/menyembur, yang ketiga adalah terasa nikmat (saat keluar).” (Abi Abdul Mu’ty Muhammad an-Nawawi, Kasyifatus Saja Ala Safinatin Naja, [Surabaya, al-Hidayah], hal.23.)

Maka cairan yang keluar dari kemaluan dan tidak memenuhi ketentuan ini akan tergolong pada cairan yang najis.

Khusus terkait dengan keputihan, perlu kiranya bagi setiap wanita untuk membedakan antara lendir yang keluar dari dalam atau keringat yang munculnya di permukaan alat vital.

Karena sebagaimana telah disebutkan di awal bahwa cairan yang dianggap najis adalah cairan yang keluarnya dari bagian dalam kemaluan. Seperti yang diutarakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’:

واما رطوبة الفرج المرأة فالمنصوص انها نجسة لأنها رطوبة متولدة فى محل النجاسة, ومن اصحابنا من قال هى طاهرة كسائر رطوبات البدن

Sedangkan cairan kemaluan seorang wanita maka yang telah ditetapkan adalah hukum najis karena hal tersebut keluar dari tempat najis, dan sebagian kalangan syafi’iyyah berpendapat bahwa hal tersebut adalah suci sebagaiaman keringat bagian tubuh yang lain.” (Abi Zakariyya An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhil Muhadzab, [Beirut, Darul Fikr], hal.526, vol.2.)

Secara lebih spesifik Ibnu Qudama menjelaskan dalam kitab al-Mughni bahwa lendir yang keluar dari kemaluan wanita tersebut lebih mirip untuk digolongkan sebagai wadzi.

وفى رطوبة فرج المرأة احتمالان احدها انه نجس لانه فى الفرج لا يخلق منه الولد اشبه المذى

Dan terkait dengan lendir kemaluan seorang wanita ada dua kemungkinan, salah satunya adalah najis karena berada di bagian dalam kemaluan dan bukan cikal bakal seorang bayi maka serupa dengan wadzi” (Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Dar Alamul Kutub], vol. II, hal.495.)

Dari pemahaman dialektis tersebut, maka hemat penulis lendir atau keputihan yang keluar dari dalam kemaluan seorang wanita dihukumi najis layaknya madzi dan wadzi. Sebab keputihan merupakan cairan selain sperma, dan mengharsukan untuk dibasuh ketika hendak melaksanakan salat, sedangkan keringat (lembab) yang hanya berada di permukaan kemaluan maka hukumnya tetap suci dan tidak mewajibkan untuk beristinja’.

Wallahu a’lam.