Home Opini Kontroversi Mimpi Haikal Hasan Tentang Rasulullah

Kontroversi Mimpi Haikal Hasan Tentang Rasulullah

0

Bukan hanya satu dua kali ada seseorang yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah Saw.

Beberapa waktu dahulu, Ustadz Abdus Shomad menceritakan mimpinya saat bertemu Rasulullah Saw. untuk mendukung salah satu kontestan Pilpres. Lalu ada kabar tentang mimpi bertemu Rasulullah yang dinisbatkan kepada Habib Umar bin Hafidz dan KH. Thoifur Ali Wafa terkait dengan kepimpinan Habib Riziq Sihab di organisasi FPI. Setelah diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, kabar tersebut hanyalah bohong belaka.

Dan beberapa hari kemarin, Haikal Hasan mengaku bertemu Rasulullah Saw. Ia ungkapkan hal itu saat memberikan sambutan pemakaman enam pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak pada Senin (7/12/2020) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Di dalam mimpi itu, ia bertemu Rasulullah Saw. dan bersaksi bahwa keenam korban yang tewas itu adalah syuhada dan sedang bahagia bersama Rasulullah Saw.

Baca juga: Tetap Menghormati dan Memuliakan Habaib Meskipun Berbeda Prinsip

Adalah benar mimpi bertemu Rasulullah Saw. memang mungkin terjadi. Bahkan merupakan karomah. Namun, ada kriteria tersendiri untuk mengklarifikasi dan memvalidasi kebenarannya. Abu Hurairah Ra. meriwayatkan dari Rasulullah Saw.,

 وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حَقًّا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِي وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka sungguh ia telah melihatku secara benar. Sesungguhnya setan tidak bisa menyerupai bentukku. Barangsiapa yang berdusta atasku secara sengaja maka ia telah mengambil tempat duduk di dalam neraka”. [HR Bukhâri dan Muslim]

Jika mengaku bermimpi bertemu Rasulullah Saw., pastilah itu benar-benar Rasulullah Saw. Karena tidak ada satu makhluk pun yang bisa menyamar menjadi Rasulullah Saw. Setan pun tidak.

Lantas kemudian, apakah bermimpi bertemu Rasulullah Saw. ini bisa menjadi hujah dan bahkan diamalkan?

As-Saukani menyebut ada tiga pendapat ulama mengenai permasalahan ini. Pertama, mimpi itu bisa digunakan sebagai hujah dan dapat diamalkan. Alasannya, karena bermimpi bertemu Nabi adalah benar di mana setan pun tidak dapat menyerupainya. Pendapat ini diikuti oleh beberapa ulama, seperti al-Ustadz Abu Ishaq.

Kedua, mimpi tersebut tidak dapat dijadikan hujah dan tidak bisa dipakai untuk menetapkan hukum syar’i. Karena meskipun mimpi itu benar dan setan tidak bisa menyerupai Nabi, namun seorang yang tidur bukanlah termasuk ahli membawa riwayat (ahli at-tahamul). Seorang yang tidur dianggap tidak dapat menghafal (hifdzi).

Baca juga: Haikal Hassan Klaim Mimpi Ketemu Rasulullah, KH. Marzuqi Mustamar: Jangan Dipercaya

Ketiga, mimpi itu boleh diamalkan selama tidak menyelisihi syara’ yang telah ditetapkan. (Wizarah al-Auqaf wa as-Syuun al-Islamiyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Mesir: Dar as-Shafwah], vol. 22, hlm. 11). 

Di sumber lain, terdapat statemen yang cukup jelas dari Imam Nawawi mengenai permasalahan ini.

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي فَإِنَّ مَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّ رُؤْيَتَهُ صَحِيحَةٌ وَلَيْسَتْ مِنْ أَضْغَاثِ الْأَحْلَامِ وَتَلْبِيسِ الشَّيْطَانِ وَلَكِنْ لَا يَجُوزُ إِثْبَاتُ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِهِ لِأَنَّ حَالَةَ النَّوْمِ لَيْسَتْ حَالَةَ ضَبْطٍ وَتَحْقِيقٍ لِمَا يَسْمَعُهُ الرَّائِي وَقَدِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ مِنْ شَرْطِ مَنْ تُقْبَلُ رِوَايَتُهُ وَشَهَادَتُهُ أَنْ يَكُونَ مُتَيَقِّظًا لَا مغفلا ولا سىء الْحِفْظِ وَلَا كَثِيرَ الْخَطَأِ وَلَا مُخْتَلَّ الضَّبْطِ وَالنَّائِمُ لَيْسَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ فَلَمْ تُقْبَلْ رِوَايَتُهُ لِاخْتِلَالِ ضَبْطِهِ هَذَا كُلُّهُ فِي مَنَامٍ

“Barang siapa melihatku di dalam tidurnya maka sungguh ia telah melihatku. Makna hadis ini adalah bahwa ‘melihat nabi benar adanya dan bukan mimpi yang kacau/sulit dita’wili serta bukan pemalsuan syaitan’ Meski demikian, tidak boleh menetapkan hukum syar’i dengan berlandaskan mimpi ini. Karena kondisi tidur bukanlah kondisi dhabth (kuat hafalannya) dan tahqiq (mampu membenarkan) terhadap apa yang didengar oleh orang yang bermimpi tersebut. Ulama telah bersepakat bahwasanya di antara syarat seseorang diterima riwayatnya dan persaksiannya adalah ia harus dalam keadaan terjaga. Bukan dalam keadaan lalai, buruk hafalan, banyak salahnya, dan tidak beres hafalannya. Dan orang yang sedang tidur tidak memiliki sifat-sifat ini. Maka dari itu, tidaklah diterima riwayatnya karena ketidakberesan hafalannya.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf an-Nawai, Syarah Nawawi Ala Muslim [Bairut: Dar Ihya Turast al-Arabi], vol. 1, hlm. 115).

Dari beberapa sumber di atas, menurut hemat penulis, pengakuan Haikal Hasan terkait enam korban penembakan di atas, perlu dipertanyakan dan divalidasi kembali fakta dan motivasi pengakuan itu. Karena meskipun bersumber dari mimpi bertemu Rasulullah Saw., tetap hal tersebut sangat riskan bila dianggap sebagai hujjah atas persoalan tertentu. Apalagi hanya sebagai pembelaan kelompok sendiri.

Wallahu A’lam Bissowab.

Penulis: Muhamad Hanif Rahman, pengajar di Pesantren Al-Iman Bulus, Purworejo dan Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.