PENDAHULUAN
Bencana alam adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami dan aktivitas manusia, seperti letusan gunung, gempa bumi dan tanah longsor. Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang jiwa keuangan dan struktural, Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka.
Terlepas dari itu bencana alam juga menyisakan berbagai problematika yang perlu pemecahan dari sudut pandang fiqh,baik dalam dimensi ubudiyah maupun muamalah dan juga dalam dimensi akidah.
Karena bagaimanapun juga harus diakui bahwa Peranan fiqih amatlah fital dan signifikan terhadap kehidupan manusia dalam berbagai kondisi, karena didalamnya terdapat piranti – piranti pokok yang mengatur secara mendetail perilaku mereka sehari – hari. Fiqih akan selalu siap menyuguhkan sejuta jawaban dan solusi dari berbagai macam problematika kehidupan umat yang amat kompleks dan dapat melepaskan mereka dari dahaga rohani, meskipun Fiqh adalah wacana pemikiran para mujtahid yang bersifat Dhonny dan debatable dalam mengistinbath hukum dari al quran dan al hadits,namun kredibelitas dan kapabelitas para mujtahid yang menelorkan konsep hukum fiqh bisa dipertanggung jawabkan. Berbagai problematika fiqih faktual yang muncul dengan adanya bencana alam sangat urgen untuk dikaji dan ditelaah Bertolak dari inilah pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur mengambil langkah menginventarisir berbagai permasalahan yang mencakup ubudiyah, mu’amalah dan akidah yang telah terjadi di tengah tengah munculnya bencana maupun pasca bencana, dan untuk selanjutnya dicarikan jawaban dan solusi dari sudut pandang fiqih melalui forum Bahtsul Masail Maudhuiyyah dengan topik pembahasan: Fikih Bencana, sebagai refleksi kepedulian kaum Nahdliyin terhadap problematika masyarakat baik yang menjadi korban bancana alam ataupun yang lain yang amat membutuhkan rumusan konsep fiqhiyyah,
Pengertian Bencana
Bencana secara etimologis adalah sesuatu yang menyebabkan dan menimbulkan kesusahan, kerugian, penderitaan, malapetaka, kecelakaan dan marabahaya, dan dapat juga berarti gangguan, godaan serta tipuan.[1] Kata bencana selalu identik dengan sesuatu dan situasi negatif yang dalam bahasa Inggris sepadan dengan kata disaster. Disaster berasal dari Bahasa Yunani, disatro, dis berarti jelek dan astro yang berarti peristiwa jatuhnya bintang-bintang ke bumi.
Pengertian bencana atau disaster
menurut Wikipedia adalah : disaster is the impact of a natural or man-made
hazards that negatively effects society or environment,[2] (bencana adalah pengaruh alam atau ancaman
yang dibuat manusia yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan).
Dalam
Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.[3]
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia , Jilid 1 hal. 100.
[2] http//en.wikipedia.org/wiki/disaster. Diakses pada 5 Desember 2018.
[3] UU No 24 tahun 2007 bab 1 pasal 1.
Bentuk-Bentuk Bencana
Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan beberapa macam bencana di antaranya:
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana nonalam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.[4]
[4] Uu no 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana bab 1 pasal 1
Bencana Perspektif Al-Qur’an
Di dalam al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang memiliki kaitan erat dengan bencana ini, di antaranya adalah mushîbah, balâ’, ’iqab dan fitnah dan ‘adzâb, sayyiât, ba’s, dharra’.
Kata musibah berasal dari bahasa Arab, مصيبة , yaitu dari kata أصاب يصيب yang berarti “sesuatu yang menimpa atau mengenai”. Kata اصاب ini digunakan untuk yang baik dan yang buruk أصاب الخير والشر.[1]
Menurut al-Râghib al-Asfahâniy, asal makna kata mushîbah (مُصِيْبَةٌ) adalah lemparan (al-ramiyyah), kemudian penggunaannya lebih dikhususkan untuk pengertian bahaya atau bencana, seperti yang beliau ungkapkan berikut ini: المصيبة أصلها في الرمية ثم اختصت بالنائبة[2].
Ibn Manzhur juga mengartikan mushîbah dengan sesuatu yang menimpa berupa bencana.[3] Di dalam tafsir Ruh al-Bayân, Isma’il Haqqiy mendefinisikan mushîbah dengan “apa saja yang menimpa manusia, berupa sesuatu yang tidak menyenangkan” المصيبة هي ما يصيب الانسان من مكروه.[4]
Sedangkan menurut hadîts Nabi, yang dimaksud dengan mushîbah adalah segala sesuatu yang tidak menyenangkan bagi orang yang beriman. Sebagaimana pada hadîts berikut:
روى عكرمة أن مصباح رسول الله صلى الله عليه وسلم انطفأ ذات ليلة فقال : ” إنا لله وإنا إليه راجعون” فقيل : أمصيبة هي يا رسول الله ؟ قال : “نعم كل ما آذى المؤمن فهو مصيبة[5]
“Ikrimah meriwayatkan bahwa pada suatu malam lampu Rasul Allah Saw pernah mati, lalu beliau membaca: (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nyalah kami kembali). Para sahabat bertanya: “Apakah ini termasuk musibah hai Rasulullah?” beliau menjawab, “Ya, apa saja yang menyakiti orang mukmin disebut musibah.”
Al-Qur’an menggunakan kata mushîbah untuk sesuatu sesuatu yang tidak menyenangkan yang menimpa manusia. Di dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa musibah adakalanya merupakan sesatu yang menimpa karena ulah manusia dan atas izin Allah. Ini seperti ditegaskan oleh firman Allah:
ما أصبكم من مصيبة فبما كسبت أيديكم ويعفو عن كثير
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [QS. asy-Syura (42): 30]:
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali atas izin Allah, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS. at-Taghabun (64): 11]
Sedangkan kata balâ’, pada dasarnya berarti nyata/tampak, seperti firman Allah:
يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائ
“Pada hari dinampakkan segala rahasia.” [QS. ath-Thariq (86): 9]
Sesuatu bencana disebut dengan balâ’, karena dengan bencana tersebut dapat menampakkan kualitas keimanan seseorang. Atau dengan kata lain balâ’ juga diartikan dengan ujian[13] (berasal dari kata bala- yablu) sehingga dengan adanya bencana tersebut dapat menguji mana yang beriman dan mana yang tidak. Dari beberapa ayat yang menggunakan kata bala’ dalam berbagai bentuknya dapat diperoleh beberapa hakekat berikut:
Balâ’ (ujian) adalah keniscayaan hidup. Itu dilakukan Allah, tanpa keterlibatan manusia yang diuji dalam menentukan cara dan bentuk ujian tersebut. Yang menentukan cara, waktu, dan bentuk ujian adalah Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُور
“(Dia) Yang menciptakan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu (melakukan bala’), siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [QS. al-Mulk (67): 2]
Karena balâ’ adalah keniscayaan bagi manusia mukallaf, maka tidak seorang pun yang luput darinya. Semakin tinggi kedudukan seseorang semakin berat pula ujiannya, karena itu ujian para nabi pun sangat berat. Dikarenakan balâ’ adalah keniscayaan hidup, maka ada pula balâ’ (ujian) tersebut berupa sesuatu yang menyenangkan. Adapun contoh dari balâ’ (ujian) yang menyenangkan adalah anugerah yang diberikan Allah kepada Nabi Sulaiman yang menyadari bahwa fungsi nikmat tersebut adalah sebagai ujian.
قَالَ هَذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ
“Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk menguji aku (melakukan bala’), apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya ia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” [QS. an-Naml (27): 40]
Anugerah/nikmat yang berupa ujian itu, tidak dapat dijadikan bukti kasih Allah sebagaimana penderitaan tidak selalu berarti murka-Nya. Hanya orang-orang yang tidak memahami makna hidup yang beranggapan demikian. Hal ini antara lain ditegaskan-Nya dalam QS. al-Fajr (89): 15-17:
فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17)
“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka ia berkata: “Tuhanku telah memuliakanku.” Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.” Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim.” [QS. al-Fajr (89): 15-17]
Balâ’ (ujian) yang menimpa seseorang dapat merupakan cara Allah mengampuni dosa, mensucikan jiwa, dan meninggikan derajatnya. Dalam perang Uhud tidak kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi Muhammad saw yang gugur. Al-Qur’an dalam konteks ini membantah mereka yang menyatakan dapat menghindar dari kematian sambil menjelaskan tujuannya:
قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ وَلِيَبْتَلِيَ اللَّهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحِّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُور
“Katakanlah: “Sekiranya kamu berada di rumah kamu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh.” Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji (melakukan bala’) apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati.” [QS. Ali Imran (3): 154]
Adapun kata yang satu turunan dengan kata fitnah dalam al-Qur’an mengandung banyak arti, di antaranya: membakar dalam neraka, membakar dalam arti dimasukkan ke dalam; menyiksa atau siksaan, kesesatan atau dosa serta ujian atau cobaan, baik berupa nikmat maupun kesulitan.[6]
Arti fitnah yang terakhir itulah yang kemudian akan digunakan untuk memahami makna bencana dalam al-Qur’an.
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيم
“Dan ketahuilah, bahwa harta kamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan (fitnah) dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. al- Anfal (8): 28]
Bahkan pada QS. al-Anbiya’: 35 Allah mempersamakan antara kata balâ’ dan fitnah. Allah berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu (melakukan bala’) dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan/ fitnah (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” [QS. al-Anbiya’ (21):
Ini berarti bahwa fitnah/cobaan diturunkan Allah sebagai peringatan, dan tentu saja apabila peringatan tidak juga diindahkan—setelah berkali-kali— maka adalah wajar menjatuhkan tindakan yang lebih keras. Dalam konteks uraian tentang fitnah, al-Qur’an menggarisbawahi bahwa fitnah tidak hanya ditimpakan kepada orang-orang kafir/zalim saja, melainkan juga kepada mereka yang taat kepada-Nya:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan peliharalah diri kamu dari pada siksaan (fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksa-Nya.” [QS. al-Anfal (8): 25]
Ayat di atas menggunakan tiga kata yang kesemuanya dapat berarti sesuatu yang tidak menyenangkan. Yaitu kata fitnah, tushibanna yang seakar dengan kata mushîbah, serta ‘iqâb yang terambil dari kata ‘aqiba yang berarti belakang/kesudahan. Kata ‘iqab digunakan dalam arti kesudahan yang tidak menyenangkan/ sanksi pelanggaran. Berbeda dengan ‘aqibah/ akibat yang berarti dampak baik atau buruk dari satu perbuatan. Dan dari ayat di atas dapat difahami bahwa fitnah dapat menimpa orang yang tidak bersalah. Beberapa kesimpulan yang dapat dipetik dari ayat-ayat di atas, bahwa musibah terkadang terjadi atau menimpa manusia akibat kesalahan manusia sendiri, bala’ merupakan keniscayaan dan dijatuhkan Allah SWT, walau tanpa kesalahan manusia. Adapun fitnah, maka ia adalah bencana yang dijatuhkan Allah dan dapat menimpa yang bersalah dan tidak bersalah. (bersambung..)
[5] Al Roghib Al Asfahany ; Mufrodatu alfaadzil quran, sh. 495
[6] Ibid.
[7] Al Imam Ibnu Manzur ; Lisanul Arab , jilid 1sh. 534
[8] Ismail Haqqy Ibnu Mushtofa al Istanbully ; Tafsir Ruuhul Bayan , juz 1 sh 209
[9] Jalaluddin as Suyuthy ; Ad Durul Mantsur fi al Tafsiril Ma’tsur, juz 1 sh. 380.
[10] Ahmad Mukhtar Umar ; Al Mu’jamul Maushu’iy li al faadzil Qur’anil Karim wa qiroatuhu sh. 345 – 346.
Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur
Komisi Maudhu’iyah di Pesantren Al-Falah Geger Madiun
06-07 Jumadil Awal 1440 H/12-13 Januari 2019 M
Mushahhih
- KH. Arsyad Bushoiri
- KH. Romadlon Khotib, M.H.I.
- KH. Azizi Hasbulloh
Perumus
- K. Ahmad Fauzi Hamzah Syam
- K. Zahro Wardi
- K. Ahmad Muntaha AM, S.Pd.
- K. Suhairi
- K. Samsudin, S.Si.
- K. M Arifuddin, S.Pd.I, M.Pd.I
- K. Muhammad Hamim HR
Pembahasan
Fikih Kebencanaan Perspektif NU
- Pendahuluan, hlm 2
- Aspek Akidah dan Akhlak, hlm 7
- Aspek Ibadah, hlm 16
- Aspek Mu’amalah, hlm 41
Download File Keputusan Bahtsul Masail
Baca Juga: Kumpulan Hasil Bahtsul Masail
Ilustrasi: Freepik