Home Fiqih Bersalaman yang disunnahkan

Bersalaman yang disunnahkan

0
bersalaman

Sebagaimana telah dimaklumi, Hari Raya Idul Fitri merupakan hari dimana seluruh lapisan masyarakat Islam saling bersilaturahmi, bermaaf-maafan dan bersalam-salaman. Hanya saja satu fenomena yang menarik perhatian adalah sebagian kaum hawa yang bersalam-salaman dengan teknik khusus. Teknik bersalam-salaman yang mungkin hanya dilakukan oleh kaum wanita dengan saling menempelkan ujung jari kedua tangan tanpa adanya saling genggam.

Ada juga cara bersalaman anak jaman sekarang yang hanya menempelkan tangannya ke jidat atau pipi tidak dengan menciumnya. Bahkan ada seorang Guru TK yang sengaja tidak mau dicium tangannya karena risih dan jijik terkena ingus anak didiknya.

Apakah bersalaman dengan cara sebagaimana dalam deskripsi sudah dianggap mushofahah yang disunnahkan?

Kriteria mushofahah yaitu saling menempelkan telapak tangan bagian dalam, dan yang paling sempurna adalah saling menggenggam telapak tangan, sehingga praktek mushofahah seperti deskripsi di atas Belum mendapatkan kesunnahan mushofahah.

Referensi:

  1. Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubro, Juz 4, hal. 247
  2. Sab’atul Kutub Mufidah, hal, 133
  3. Faidul Qodir hal, 408

Judul Asli: Mushofahah Zaman Now (Panitia FMP3)

Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXI
Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren al-Washoya , Kertorejo Ngoro Jombang
12 – 13 Jumadal Tsaniyah 1438 H./ 28 Februari – 01 Maret 2018 M.

Mushahih
KH. Atho’illah S. Anwar, K. Zahrowardi, K. H. Bahrul Huda,
Agus H Muhammad, K. Hisbulloh Al-Haq

Perumus
Ust. Agus Hamim HR, Ust. Ahmad Muntaha, Ust. Agus Ibnu Atho’illah,
Ust. M. Shofiyullah, Ust. M. Duhri, Ust. Miftahul Huda

Moderator
Ustdzh. Kun Cahyani

Notulen
Ustdzh. Siti Roihatul Jannah