Home Kebangsaan Taat Hukum, Pondasi Utama Relasi Muslim Non Muslim di Indonesia

Taat Hukum, Pondasi Utama Relasi Muslim Non Muslim di Indonesia

0

Sengketa pendirian tempat ibadah merupakan problem klasik yang sering mengusik relasi muslim dan non muslim di Indonesia. Padahal kebebasan beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah telah dijamin oleh negara dengan aturan-aturan hukum positifnya.

Islam pun menjamin kebebasan beragama bagi setiap pemeluk agama lain. Justru memaksakan non muslim untuk memeluk agama Islam secara tegas telah dilarang. (Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Hidayah al-Hayara fi Ajwibah al-Yahud wa an-Nashara, [Madinah: al-Jami’ah al-Islamiyyah, tth.], 12).

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ … (البقرة: ٢٥٦)

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam) …” (QS. Al-Baqoroh: 256)

Di sisi lain, problematika pendirian rumah ibadah di tengah-tengah masyarakat yang plural merupakan persoalan yang sensitif. Setiap peristiwa pengerusakan dan gangguan terhadap rumah ibadah ataupun aktifitas peribadatan, selalu menimbulkan konflik antarpemeluk agama yang merusak kerukunan, bahkan rawan menyulut konflik.

Dalam konteks ini Islam mengajarkan toleransi dan menjamin kebebasan terhadap pemeluk agama lain untuk melakukan kegiatan keagamaan dan beribadah sesuai keyakinannya. (Wizarah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, [Kuwait: Dar as-Salasil: 1408 H/1988 M], cetakan ke-2, VII/128).

Begitu pula Islam memberikan jaminan pendirian tempat ibadah bagi agama lain sesuai dengan kebutuhan para pemeluknya, serta sesuai perundang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. (Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur
M, 15-16 Dzulqa’dah 1439 H /28-29 Juli 2018 M
di PP. Lirboyo Kota Kediri).

Nah bila demikian, maka ketaatan masing-masing pemeluk agama terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pendirian tempat ibadah, menjadi pondasi utama bagi terbangunnya relasi muslim non muslim yang kokoh, penuh toleransi dan kebersamaan.

Sebaliknya, ketidaktaatan terhadap hukum menjadi bahan bakar utama untuk menyulut konflik-konflik sosial atas nama agama.

Sebagai muslim yang baik sekaligus sebagai manusia Indonesia, tentu kita wajib menjaga keharmonisan di tengah segala perbedaan yang ada. Bhineka Tunggal Ika.

Seri: Kajian Keluarga Mualaf


Photo by Alifia Harina from Pexels