Home Kebangsaan Perlukah Menghapus Kurikulum tentang Jihad dan Khilafah di Indonesia?

Perlukah Menghapus Kurikulum tentang Jihad dan Khilafah di Indonesia?

0
pancasila sudah final

Adanya wacana penghapusan materi yang mengandung unsur jihad dan khilafah dalam kurikulum di sekolah dan madrasah sempat menimbulkan polemik. Apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan? Apakah strategi pemerintah tersebut merupakan langkah awal yang tepat?

Tentunya dengan menghapus pelajaran dan materi tentang khilafah dan jihad dari kurikulum, justru akan menimbulkan risiko bias pemahaman. Langkah tersebut mungkin dapat menyebabkan munculnya masalah lain yang tidak kalah gawatnya. Siswa-siswi jadi tidak mengetahui sama sekali perihal wawasan khilafah dan jihad. Kemudian pemahaman mereka menjadi rentan dibelokkan ke arah yang salah oleh mereka yang berkepentingan.

Akan menjadi berbahaya saat akhirnya masyarakat tidak tahu sama sekali bagaimana konstruksi pemahaman tentang khilafah dan jihad yang sebenarnya.

Karena itu, langkah yang diambil pemerintah bukan tindakan yang sepenuhnya tepat. Strateginya bukan dengan menghapus pelajaran khilafah dan jihad sama sekali. Akan tetapi, sebaiknya langkah yang diambil adalah dengan mempertegas pemahaman akan wawasan kebangsaan. Baik terkait jihad dan khilafah. Perlu juga ada kurikulum yang ringkas dan sederhana tentang edukasi dan wawasan yang menumbuhkan nasionalisme.

Masyarakat, utamanya siswa dan siswi dikenalkan dan diberikan edukasi yang tepat tentang praktik jihad dan khilafah yang sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia saat ini. Justru wawasan tentang khilafah yang tepat patut diajarkan. Bukan dihapuskan.

Kita tidak bisa memungkiri bahwa pembahasan tentang khilafah nubuwah dan jihad itu memang ada. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana sebenarnya pemahaman yang tepat untuk konteks NKRI sekarang ini?

Maka hal tersebut yang perlu diperjelas dan dipertegas. Juga perlu adanya strategi membumikan pemahaman tentang sejarah berdirinya Indonesia.

Beberapa pengkaji ilmu agama terjebak dalam pemahaman tentang keharusan mendirikan khilafah. Sebab kebanyakan kurikulum di pesantren menggunakan fikih madzhab imam Syafi’i. Sedangkan konsep pemerintahan Islam dalam madzhab imam Syafi’i sendiri adalah daulah islamiyyah. Yang membagi teritorial dalam dua kekuasaan, muslim dan non muslim. Dalam konsep fikih imam Syafi’i, konsep kenegaraan hanya dibagi dalam dua wilayah. Daulah muslim dan non muslim.

Konsep darul Islam dalam madzhab imam Syafi’i adalah wilayah yang dikuasai oleh orang Islam. Darul Islam dalam konsep fikih imam Syafi’i bisa didapatkan dengan dua cara. Pertama karena sejak awal memang teritorialnya termasuk dalam wilayah daerah Islam (seperti contoh di semenanjung Arab Hijaz pada masa nabi dan sahabat), atau dengan metode penaklukan (seperti wilayah Romawi Timur dan Persia pada masa khulafaur rasyidin).

Akan tetapi dalam penerapannya untuk konteks saat ini, apa yang dirumuskan oleh imam Syafi’i tersebut perlu ditelaah lebih dalam. Sebab ternyata masih diperinci kembali, bahwa konteks kenegaraan dan khilafah tersebut pada praktiknya harus disesuaikan kembali dengan situasi dan kondisi.

Apakah konteks tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia sekarang? Pemahaman ini yang perlu dipertegas kembali.

Konsep Kenegaraan di Indonesia

Dalam sejarah terbentuknya Indonesia, tidak pernah golongan non muslim yang ditaklukkan oleh golongan muslim seperti yang terjadi di Romawi Timur misalnya. Seperti dalam konsep yang dibawa dalam madzhab imam Syafi’i.

Juga dalam sejarahnya, yang terjadi di Indonesia jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada konsep kenegaraan daulah islamiyyah pada masa lalu.

Di Indonesia, semua masyarakat baik muslim maupun non muslim, membangun bangsa secara bersama-sama. Jalan tengah yang disepakati bersama adalah dibentuknya pemerintahan republik. Hingga menjadi sejarah panjang seperti hari ini.

Kelompok non muslim masih memiliki tanah masing-masing, hanya saja dakwah Islam sampai kepada mereka. Dan mereka diajak masuk Islam. Sedangkan pada konsep kenegaraan zaman dahulu, tanah non muslim ada dibawah kekuasaan muslim.

Sehingga di nusantara adalah daulah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga otoritas Islam tidak berhak menguasai keseluruhan nusantara.

Hingga akhirnya konsep khilafah tersebut tidak sesuai dengan dinamika sejarah Indonesia. Dan tidak bisa dipraktekkan di Indonesia.

Memahami konsep khilafah, harus pula mengerti dinamika sejarah. Sebab penerapan khilafah hanya akan berlaku di daerah yang memang menjadi milik orang Islam. Daerah yang berdaulah islamiyyah.

Terbentuknya Indonesia merupakan bagian dari ijtihad politik yang sebenarnya tidak ada dalam konsep daulah islamiyyah madzab imam Syafi’i diatas. Akan tetapi apa yang ditempuh para pendiri bangsa sendiri tidak sama sekali melanggar syariat.

Syaikh Ibnul Qayyim menerangkan,

ومن تأمل سيرة الني وأصحابه في تأليفهم الناس على الإسلام بكل طریق تبين له حقيقة الأمر. وعلم أن كثيرا من هذه الأحكام التي ذكرناها من الغيار وغيره تختلف باختلاف الزمان والمكان والعجز والقدرة والمصلحة والمفسدة. ولهذا لم يغيرهم النبي ولا أبو بكر رضي الله عنه وغيرهم عمر رضي الله عنه.

Siapa yang merenungkan kembali perjalanan nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwasallam dan para sahabat dalam meluluhkan hati masyarakat agar mau memeluk Islam dengan segala macam cara yang ditempuh akan jelas baginya kenyataan. Dan dia juga tahu bahwa hukum-hukum yang sudah disebutkan misalnya terkait tanda pengenal dan identitas bagi non muslim dan lain-lain akan berlainan seiring berjalannya waktu, berbeda-bedanya tempat, kemampuan untuk menjalankan, pertimbangan maslahat dan juga mafsadah. Karena inilah nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwasallam dan sahabat Abu Bakar Radhiyallahu’anhu tidak memberikan tanda pengenal bagi non muslim, sedangkan sahabat Umar Radhiyallahu’anhu memberikan tanda pengenal.” (Syaikh Ibnul Qayyim, Ahkam Ahli Dzimmah, [ttp. Ramadhi Lin Nasyr, 1418 H/1987 M.], Jilid 3. Halaman 1322.)

Sekilas Memahami Konsep Jihad di Indonesia

Kita juga tidak memungkiri bahwa konsep tentang jihad itu memang ada. Tapi sebenarnya bagaimana pemahaman yang tepat untuk konteks Indonesia sekarang?

Menurut tiga imam madzhab dan sebagian kalangan dari ulama madzhab imam Syafi’i, alasan utama jihad dan memerangi orang kafir bukanlah karena kekufuran mereka. Bukan karena mereka tidak beragama Islam. Tapi alasannya adalah jika saja mereka mengancam keselamatan umat Islam. 

Jadi, alasan orang Islam harus berhijad untuk memerangi kekufuran berdalih ayat 

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ

Maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui.” (Q.S. At-Taubah: 5)

Akan bertentangan dengan beberapa referensi dalam hadis nabi yang menjelaskan tentang larangan membunuh orang tua, perempuan, dan anak kecil yang berstatus non muslim.

Andaikan perintah memerangi non muslim adalah karena kekufuran mereka, seharusnya tidak ada pengecualian sama sekali.

Allah Subhanahuwata’ala berfirman,

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al-Mumtahanah: 8)

Dalam ayat tersebut diterangkan konsep bersatu. Tidak ada larangan bersatu dengan non muslim yang tidak memerangi orang Islam.

Di Indonesia sendiri tidak ada non muslim yang mengusir orang Islam. Sehingga praktiknya dalam kehidupan sosial sehari-hari adalah berbuat baik antara yang satu dengan yang lain. Tanpa memandang status keagamaan.

Imam Subki sendiri setelah menjelaskan panjang lebar tentang perbedaan pandangan mengenai sebab diwajibkannya jihad, beliau mengutip pendapat mayoritas ulama.

وقال الاخرون وهم الجمهور إن الجهاد مشروع لحماية الدعوة الإسلامية ودفع العدوان عن المسلمين فمن لم يجب الدعوة ولم يقاومها ولم يبدأ المسلمين باعتداء لا يحل قتاله ولا تبديل أمنه خوفا.

Ulama lain berpendapat, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahwasanya jihad disyariatkan untuk menjaga kelangsungan dakwah Islam, dan sebagai upaya mempertahankan diri bagi umat Islam. Maka siapa yang tidak ada kewajiban dakwah kepadanya, kemudian tidak menghalangi dakwah kaum muslimin, dan tidak memulai permusuhan dengan orang Islam, tidak dibenarkan untuk diperangi dan diusik.” (Imam Taqiyuddin as-Subki. Takmilah Majmu’ Syarah Muhadzzab. [Bairut, Darul Kutub Ilmiyyah] Juz 24. Halaman 115.)

Wallahu a’lam…

Ditranskrip dari kajian ilmiah Islam K.H. Azizi Hasbullah (Dewan perumus LBM PBNU)

Sumber video bisa disimak disini dan disini.