Di dalam hadis, disebutkan orang paling pelit adalah yang tidak mau bersalawat kepada Nabi Muhammad saw.. Ketika ia mendengar nama Nabi, ia enggan bersalawat.
Nabi bersabda lewat hadis di bawah ini
عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: البَخِيلُ الَّذِي مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ.
“Diriwayatkan dari sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang pelit adalah orang yang disebutkan namaku di sisinya tapi ia tidak bersalawat kepadaku”. (HR. At-turmudzi).
Ada hadis serupa yang berasal dari rawi yang lain
عن ابْنُ أَبِي عَاصِمٍ: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَبْخَلِ النَّاسِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ فَذَلِكَ أَبْخَلُ النَّاسِ
“Diriwayatkan dari Ibnu Abi ‘Ashim, Nabi saw. bersabda, ‘Apakah aku tidak memberi tahu kalian siapa orang yang paling pelit?’ sahabat menjawab, ‘Benar, wahai Rasul.’ Nabi berkata, ‘(Yakni) orang yang jika namaku disebut di sisinya, ia tidak bersalawat padaku. Dialah orang yang paling pelit.’”
Dua hadis di atas melahirkan tanda tanya. Apa artinya orang paling pelit adalah orang yang tidak mau bersalawat?
Untuk menjawab tanda tanya itu, bagi generasi muqallid, pengikut ulama mazhab seperti kita, tentu adalah dengan melihat bagaimana ulama memaknai hadis di atas.
Hukum Bersalawat ketika Mendengar Nama Nabi saw.
Mengenai hukum membaca salawat, ternyata ada silang pendapat. Setidaknya, ada tiga pendapat masyhur yang berbeda-beda. Perbedaan ini terkhusus pada kasus membaca salawat setiap mendengar nama Nabi saw.
Pertama: Wajib Bersalawat saat Mendengar Nama Nabi saw.
Pendapat ini didukung oleh sekelompok kecil ulama. Beberapa di antaranya adalah imam at-Thahawi, imam al-Halimi, dan al-hafid Ibnu Katsir. Bagi mereka, wajib bersalawat ketika mendengar nama Nabi saw. disebut. Pendukung pendapat ini mengokohkan pandangannya dengan beberapa dalil. Beberapa di antaranya adalah hadis nabi di bawah ini
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم. من سره أن يكتال بالمكيال الأوفي إذا صلى علينا أهل البيت فليقل اللهم صلى على محمد النبيالأمي
“Dari Abu Hurairah ia berkata, Nabi saw. bersabda, ‘Siapa yang ingin bahagia dengan timbangan yang mencukupi, maka ketika ahlul bait bersalawat kepadaku, ucapkanlah ‘Allahumma shalli ala muhammadin an-nabiyyi al-ummiyyi.’’” (HR. Abu Daud).
عن بن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من نسي الصلاة علي اخطأ طريق الحنة
“Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang lupa bersalawat kepadaku maka akan lupa jalan surga.” (HR. Ibnu Majah).
Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa meninggalkan bersalawat ketika nama Nabi disebut adalah tergolong dosa besar. Sebab, setiap hadis yang berisi ancaman yang berat tergolong dosa besar bagi yang mengabaikannya. Seperti ancaman masuk neraka, doa nabi yang berisi hinaan, dan doa Jibril tentang pelaku amal buruk yang diamini oleh Nabi saw.
Baca juga: Mengapa Kita Perlu Memisahkan Dua Rakaat Tarawih dengan Doa atau Bacaan Taradhi?
Kedua: Hanya Wajib Bersalawat Satu Kali Saja dalam Satu Majelis
Ini adalah pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh imam al-Baihaqi. Ketika nama Nabi disebutkan berulang-ulang di dalam suatu majelis, kita hanya diwajibkan bersalawat satu kali. Adapun menjawab sisanya, hanya berhukum sunnah saja. Hal ini dilandasi hadis Nabi saw.
عن ابي هريرة رضي الله عنه عن الني صلى الله عليه وسلم قال ما جلس قوم مجلسا لم يذكروا الله فيه ولم يصلوا علي نبيهم الا كان عليهم ترة يوم القيامة فإن شاء عذبهم وإن شاء غفرلهم.
“Dari Abi Hurairah, dari Nabi saw. Beliau bersabda, ‘tidaklah suatu kaum duduk di suatu majlis yang di dalamnya tidak menyebut nama Allah, dan tidak pula bersalawat pada nabinya, kecuali akan ada padanya kerugian dan penyesalan kelak di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, Allah akan menyiksanya. Jika Allah berkehendak, Allah akan mengampuninya.”
Ketiga: Tidak Wajib Bersalawat secara Mutlak
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berpijak dari ijma’ bahwa kewajiban bersalawat hanyalah di dalam salat saja.
Meskipun pendapat mayoritas, akan tetapi masih disangsikan oleh ibnu Hajar al-Haitami. Di dalam kitabnya, az-Zawajir, ia berkata
وأما على ما عليه الأكثرون من عدم الوجوب فهو مشكل مع هذه الأحاديث الصحيحة.
“Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama akan ketidakwajiban (bersalawat ketika mendengar nama Nabi disebut) adalah membingungkan. (Padahal) ada hadis-hadis sahih (yang memuat ancaman yang berat jika tidak membaca salawat).”
Menurut Ibnu Hajar, konotasi dari ancaman itu sangat jelas mengarah pada hukum haram. Sementara mayoritas ulama terkesan mengabaikan ancaman-ancaman itu. Sehingga mereka mengatakan tidak wajib hukumnya bersalawat ketika mendengar nama Nabi saw. disebut.
Maka kemudian dengan berangkat dari kejanggalan di atas, Ibnu Hajar al-Haitami mencoba memadukan keduanya. Di dalam az-Zawajir ia mengatakan, kemungkinan ancaman-ancaman itu oleh mayoritas ulama dialamatkan pada orang yang acuh tidak bersalawat ketika mendengar nama nabi disebut. Yakni bila disertai dengan hal-hal yang mengindikasikan tidak menghormati dan tidak mengagungkan Nabi saw. Semisal sambil bermain dan bermusik yang diharamkan. Hal inilah yang dianggap perbuatan fasik dan mendapat ancaman dari hadis-hadis di atas.
Jika tidak, maka ancaman itu tidak berlaku. Karenanya, ketika diarahkan demikian, maka pendapat mayoritas ulama tersebut kiranya tidak bertentangan dengan hadis-hadis yang memuat ancaman di atas.
Ikuti Live Ngaji Ramadan setiap hari di halaman facebook kami
Hubungan Tidak Bersalawat dan Pelit menurut Ahli Hadis
Kita telah mengetahui hukum bersalawat dari keterangan di atas. Lalu, bagaimana hubungannya dengan arti orang paling pelit adalah orang yang tidak mau bersalawat?
Imam al-Manawi menjelaskan di dalam kitabnya, Faid al-Qadir. Menurutnya, orang yang tidak bersalawat ketika mendengar nama Nabi saw. dianggap pelit pada dirinya sendiri. Sebab, pada hakekatnya orang itu telah menghalangi sepuluh rahmat Allah untuknya.
Ini disamakan dengan orang yang paling pelit untuk menyedekahkan hartanya pada kebaikan. Mengapa? karena baik tidak bersalawat maupun pelit sama-sama menjadi penghalang baginya untuk memperoleh pahala. Bahkan Al-Fakihani mengatakan, orang yang tidak membaca salawat ketika mendengar nama Nabi saw. adalah seburuk-buruk perilaku pelit.
Bersalawat ketika Mendengar Nama Nabi saja, atau Sifat-Sifatnya juga?
Terkadang, para ulama menyebut Nabi saw. tidak dengan nama beliau langsung. Tetapi menyebut sifat, gelar atau julukan beliau. Apakah mendengarnya juga dihukumi sama dengan mendengar nama Nabi saw.?
Dari kitab al-Ithaf, kita bisa mendapat keterangan sebagaimana berikut
هذا صادق بذكر اسمه وصفته وكنيته وما يتعلق به من المعحزات
“Masalah ini (nama nabi disebut) juga mencakup nama asli beliau. Juga sifat, julukan, dan apa-apa yang masih berkaitan dengan kemukjizatan Nabi saw.”
Sekian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Penulis: Muhammad Atid. Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo (2017), Kediri. Tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat dan aktif pada kegiatan bahtsul masail di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).