Home Fiqih Legalitas Aborsi dan Hak Kemerdekaan bagi Perempuan

Legalitas Aborsi dan Hak Kemerdekaan bagi Perempuan

0
Aborsi dan Hak Perempuan

Oleh sebagian kelompok masyarakat, aborsi disebut sebagai salah satu hak perempuan untuk menentukan sikap pada dirinya.

Banyak faktor yang mendasari perempuan untuk hingga akhirnya memilih aborsi. Terutama, kehamilah yang tak diinginkan (KTD). Ini bisa disebabkan pergaulan bebas sekaligus rendahnya tingkat pemahaman keagamaan mereka.

Aborsi, pengguguran kandungan, disinggung oleh fikih sebagai upaya ‘menghilangkan nyawa’. Beberapa ulama membatasi upaya ‘menghilangkan nyawa’ ini ketika aborsi dilakukan keika usia janin sudah 120 hari atau lebih. Karena di usia tersebut janin telah ditiupkan ruh ke dalamnya.

Karenanya, ketika usia janin sudah 120 hari, semua ulama—bahkan semua ulama dari mazhab empat—sepakat tidak memperbolehkan aborsi.

اتفق العلماء على تحريم الإجهاض دون عذر بعد الشهر الرابع أي بعد 120 يوماً من بدء الحمل،ويعد ذلك جريمة موجبة للغُرَّة (2) ، لأنهإزهاق نفس وقتل إنسان.

Para ulama sepakat atas keharaman aborsi tanpa uzur, yang dilakukan sebelum usia janin mencapai empat bulan, atau 120 hari. Karena itu adalah upaya menghilangkan nyawan dan membunuh manusia.

Jikan Janin Belum Ditiup Ruh

Jika janin belum memasuki usia tersebut, bagaimana? 

Pada masalah ini, ada beberapa pandangan ulama lintas mazhab. Para ulama malikiyah dan hanabilah sepakat menghukumi haram. Baik janin tersebut sudah memasuki usia ditiupkan ruh maupun sebelumnya.

مذهب المالكية (3) : المعتمد أنه يحرم عندهم إخراج المني المتكون في الرحم، ولو قبل الأربعين يوماً. وقيل: يكره إخراجه قبل الأربعين. وإذانفخت فيه الروح حرم إجماعاً، وهذا رأي الغزالي والظاهرية (4) .

Menurut madzhab Malikiyah, pendapat yang kuat adalah haram mengeluarkan mani yang sedang membuahi di dalam rahim. Meskipun sebelum 40 hari. Pendapat lain mengatakan makruh sebelum 40 hari. Jika ruh sudah ditiupkan kepadanya, maka sepakat mengharamkannya. Ini adalah pandangan imam al-Ghazali dan madzhab Zhahiriyah.

Mazhab Hanafiyah sangat menganjurkan untuk tidak melakukan aborsi (makruh tahrim), kecuali jika ada uzur. Sementara menurut mazhab Syafiiyah, aborsi ketika usia kandungan telah mencapai 40 hari dibolehkan, namun makruh. Itupun harus disertai kerelaan dari kedua suami-istri, dan tidak menimbulkan dlarar, bahaya, terhadap sang ibu.

يباح الإجهاض مع الكراهة إذا تم في فترة الأربعين يوماً (40 أو 42 أو 45 يوماً) من بدء الحمل، بشرط كونه برضا الزوجين، وألا يترتبعلى ذلك ضرر بالحامل. وبعد فترة الأربعين يحرم الإسقاط مطلقاً.

DIperbolehkan aborsi, namun makruh, ketika usia janin telah mencapai 40 hari. Dengan syarat suami-istri telah rela, dan tidak menimbulkan bahaya kepada sang ibu. Adapun setelah lewat 40 hari, maka aborsi mutlak haram.

Aborsi dan Hak Perempuan

Ada sebagian kelompok masyarakat yang menganggap bahwa perempuan memiliki kemerdekaan penuh atas semua hal yang dilakukannya terkait tubuhnya sendiri. Itu berarti, mereka juga berhak untuk melakukan aborsi.

Perempuan, ujar mereka, berhak memutuskan aborsi, karena alasan-alasan yang mendesak. Semisal jika tetap melahirkan bayi, baik bagi calon ibu dan janin akan mengalami gangguan secara psikis/mental. Mereka akan menghadapi sanksi sosial yang kejam. Masa depan mereka terancam, dan lain-lain.

Dalam hal ini fikih menyikapi bahwa benar setiap individu memiliki kemerdekaan untuk melakukan sesuatu apapun. Namun, fikih membatasinya dengan apa yang telah ditentukan syariat. Setiap manusia boleh melakukan apapun, asal tidak melanggar syariat.

Dan aborsi dianggap oleh syariat bukan sebagai hak individu setiap perempuan. Karenanya, tidak dapat dibenarkan anggapan bahwa perempuan memiliki hak atau kemerdekaan penuh atas semua hal yang terkait dengan tubuhnya sendiri. Termasuk di antaranya adalah melakukan aborsi.

تفسير القرطبي – (ج 6 / ص 190)

قوله تعالى: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} و {الظَّالِمُونَ} و {الْفَاسِقُونَ} نزلت كلها في الكفار؛ ثبت ذلك في صحيح مسلممن حديث البراء، وقد تقدم. وعلى هذا المعظم. فأما المسلم فلا يكفر وإن ارتكب كبيرة. وقيل: فيه إضمار؛ أي ومن لم يحكم بما أنزل الله رداللقرآن، وجحدا لقول الرسول عليه الصلاة والسلام فهو كافر؛ قال ابن عباس ومجاهد، فالآية عامة على هذا. قال ابن مسعود والحسن: هيعامة في كل من لم يحكم بما أنزل الله من المسلمين واليهود والكفار أي معتقدا ذلك ومستحلا له؛ فأنا من فعل ذلك وهو معتقد أنه راكب محرمفهو من فساق المسلمين، وأمره إلى الله تعالى إن شاء عذبه، وإن شاء غفر له

Disadur dari Hasil Keputusan Bahtsul Masail Putri ke-3 Jamiyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) se-Nusantara, Jogjakarta, 19-20 Oktober 2022.

Hasil Keputusan lengkap bisa diunduh di sini.