Home Fiqih Jangan Asal Menghukumi, Ini Konsep Dasar Tasyabbuh

Jangan Asal Menghukumi, Ini Konsep Dasar Tasyabbuh

0
Konsep Dasar Tasyabbuh dalam Islam

Mengenai konsep tasyabbuh, kita bisa dengan mudah menemukan hadis-hadis Rasulullah saw. yang melarang kita untuk tasyabbuh dengan kaum yang lain. Tasyabbuh, atau menyerupai, meniru, adalah salah satu perbuatan maksiat yang konsekuensinya tidak main-main. Bahkan bisa mendapatkan laknat dari Rasulullah saw.

Seperti hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar berikut.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ}

“diriwayatkan dari sahabat ibu umar, ia berkata: Rasulullah saw. telah bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian darinya”. (Sunan Abu Daud no. 4031)

Juga hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas berikut

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: {لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، والْمُذَكَّرَاتِ مِنَ النِّسَاءِ}

“Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang bertingkah seperti perempuan, dan perempuan yang bertingkah seperti laki-laki.” (Syu’bul Iman, no. 227)

Berpijak dari hadis di atas, para ulama sepakat bila ada seorang muslim menyerupai non muslim, baik dari atribut pakaiannya, perbuatannya, hingga ucapannya yang menjadi ciri khas mereka, hukumnya haram. Bahkan ia bisa kufur jika menyerupai atribut keagamannya dengan disertai keridoan hati di dalamnya. 

Begitu pula haram hukumnya seorang laki-laki menyerupai perempuan di dalam segala hal yang menjadi ciri khasnya. Dan sebaliknya.

Baca Juga: Iddah Selebgram yang Aktif di Media Sosial

Konsep Dasar Tasyabbuh

Hukum tasyabbuh memang disepakati haram. Tapi bagaimana sebuah prilaku bisa dinilai tasyabbuh? Apakah setiap bentuk kemiripan dapat disebut tasyabbuh?

Ada tiga poin utama yang harus dicermati dalam hukum tasyabbuh ini. Pertama, musyabbah, atau pihak yang meniru. Kedua, musyabbah bih, atau pihak yang ditiru. Ketiga, adatuttasybih, atau prilaku, benda, objek, yang menjadi alat tiruan.

Dalam kasus tasyabbuh bil kuffar, menyerupai orang kafir, musyabbahnya adalah muslim. Musyabbah bihnya adalah non-muslim.

Dalam kasus tasyabbuh dengan lawan jenis, musyabbahnya adalah jenis kelamin yang satu, dan musyabbah bihnya adalah lawan jenisnya.

Sementara untuk adatuttasybihnya, prilaku dan benda yang menjadi alat tiruannya, para ahli fikih (fukaha) membaginya menjadi tiga macam.

Pertama, adatuttasybih yang makhsus. Artinya, prilaku maupun benda tersebut memang benar-benar menjadi ciri khas agama/jenis kelamin tertentu. Maka, jika ada unsur kesengajaan memakai, mengucapkan, maupun melakukan prilaku yang masuk dalam macam ini, itu sudah dihukumi haram. Meskipun tidak ada niat di dalam hati untuk tasyabbuh. Ini berlaku bagi orang yang sudah mengetahui keharaman tasyabbuh.

Kedua, adatuttasybih yang ghalib, atau pada umumnya menjadi ciri khas agama/jenis kelamin tertentu. Konsekuensinya sama dengan adatuttasybih yang makhsus. Maka, jika ada unsur kesengajaan memakai, mengucapkan, maupun melakukan prilaku yang masuk dalam macam ini, itu sudah dihukumi haram. Meskipun tidak ada niat di dalam hati untuk tasyabbuh.

Kunjungi kajian dakwah islam kami di laman facebook aswajamuda.com

Yang ketiga adalah adatuttasybih yang musytarak. Di mana semua pihak memakai, mengucapkan, ataupun melakukannya. Dan ini tidak menjadi atribut atau identitas pihak tertentu. Baik muslim, orang fasik, non muslim, ataupun lawan jenis. Hal semacam ini hukumnya halal, selagi tidak ada niat untuk tasyabbuh.

Kesimpulan

Di macam ketiga inilah yang rawan sekali terjadi perbedaan anggapan. Apakah adatuttasybih itu masih musytarak, atau justru sudah berubah menjadi gholib, atau bahkan sudah makhsus bagi kalangan tertentu. Sehingga wajar apabila kita menjumpai satu persoalan di mana sebagian ulama menganggapnya haram karna dianggap tasyabbuh. Akan tetapi di tempat lain justru diperbolehkan, karena dianggap sudah tidak ada unsur tasyabbuhnya lagi.

Walhasil, konsep dasar di atas ditulis supaya kita semua, terutama pemerhati fikih di tempat masing-masing, tidak berhenti belajar dan menganalisa persoalan-persoalan kekinian supaya terlahir hukum-hukum yang pas dan sesuai keadaannya.

Referensi:

الأمر بالإتباع والنهي عن الإبتداع للسيوطي ص 49

وقال التشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصده بدليل ما روي عن ابن عمر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من تشبه بقوم فهو منهم.

بغية المسترشدين ص 283

ضابط التشبه المحرم من تشبيه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه فى الفتح والتحفة وشن الغارة وتبعه الرملي فى النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر او يغلب إختصاصه به فى ذلك المحل الذي هما فيه.

مجموع فتاوي ورسائل ص 183

وأما ما كان من الألبسة التي لا تختص بالكفار وليس علامة عليهم أصلا بل هو من الألبسة العامة المشتركة بيننا وبينهم فلا شئ في لبسه بل هو حلال جائز

بغية المسترشدين ص: 283-284 دار الفكر

أما التصفيق باليد خارج الصلاة من الرجل فقال م ر بحرمته حيث كان للهو أو قصد به التشبه بالنساء