Home Fiqih Hukum Bank Otak

Hukum Bank Otak

0

Brain Banking adalah sebuah sarana /fasilitas untuk kegiatan penyimpanan, pengidentifikasian penyakit dan penyediaan jaringan otak manusia untuk kepentingan riset neurosains guna menyelidiki penyakit manusia yang belum ditemukan obatnya seperti  Alzheimer, Autism, Parkinson, Multipel Sklerosis, Depresi dan  Adiksi (ketergantungan) narkotika-psikotropik dan zat. Di Belanda, Nederland Brain Bank (NBB) didirikan sejak tahun 1985 oleh Profesor Dick Swaab yang tujuan utamanya adalah meningkatkan ilmu pengetahuan tentang otak manusia dalam rangka mencari obat untuk penyakit neurologi dan psikiatri. Di Australia, Victorian brain bank merupakan pusat jaringan nasional bank otak berdiri sejak tahun 1990 dengan dukungan dana pemerintah. Di Amerika, brain bank sangat maju berkembang di beberapa tempat; namun di negara-negara Asia (Jepang, Korea) brain bank kurang berkembang. Hal ini mungkin terkait nilai budaya sosial setempat, kesulitan finansial dan atmosfer penelitian yang tidak sama dengan negara barat.

Kini Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sedang mengembangkan penelitian di bidang neurosains terkait kualitas fungsi otak manusia yang menurun sebelum waktunya secara progresif (demensia) yang disebabkan penyakit Alzheimer. Dampak dari demensia adalah menurunnya kualitas hidup pasien dan keluarganya, serta biaya perawatan yang besar disamping  hilangnya kemandirian dan martabat orang dengan demensia. Sampai saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit Alzheimer dan belum diketahui dengan pasti penyebabnya. Untuk mengetahui mekanisme terjadinya penyakit Alzheimer diperlukan riset yang memerlukan jaringan otak manusia yang tidak mungkin diambil sewaktu masih hidup (biopsi) sehingga psikopatologi penyakit dipelajari dari jaringan otak orang yang sudah meninggal. Untuk itu diperlukan donor (penderma) jaringan otak baik yang sehat maupun yang ada penyakitnya. Ini dilakukan dengan tujuan: 1) Menyimpan, mengidentifikasi dan menyediakan jaringan otak manusia dan sumsum tl. belakang untuk kepentingan riset; 2) Mengembangkan ilmu pengetahuan untuk mendapatkan obat  penyakit otak  neurologi dan psikiatri (Alzheimer, Autism, Depresi, Multipel Sklerosis, Parkinson, adiksi dll); 3) Menyediakan sarana riset bagi peneliti Indonesia dan Asia; dan 4) Menyediakan sarana untuk kepastian diagnosis bagi penderita penyakit otak.

Penelitian imunisasi untuk mengobati dan mencegah Alzheimer pada ‘tikus’ yang direkayasa menjadi demensia alzheimer’ sudah  dilakukan sejak tahun 2000 namun  ternyata  ketika diteliti pada manusia mengalami kegagalan karena adanya perbedaan antara tikus dan manusia. Jumlah orang demensia di dunia menurut Alzheimer Disease International (ADI) saat ini  46,8 juta orang yang akan meningkat pada tahun 2030 menjadi 74,7 juta. Menurut WHO setiap tiga detik ada satu kasus baru demensia. Di Indonesia, saat ini ada sekitar 1,2 juta  orang dengan demensia yang akan meningkat menjadi 2 juta di tahun 2030. Kementrian Kesehatan Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan Penyakit Alzheimer dan demensia lainnya, menuju lanjut usia sehat dan produktif pada tahun 2015; yang salah satu langkah aksinya adalah riset / penelitian demensia di Indonesia.

Pertanyaan

Apakah hukumnya seorang menyumbangkan (mendonorkan) jaringan otaknya setelah meninggal dunia guna kepentingan riset pengembangan ilmu pengetahuan kedokteran, seperti mencari obat untuk penyakit yang belum ada obatnya?

Jawaban

Pada dasarnya hukum mendonorkan otak manusia adalah haram, karena menurut syara’ organ tubuh manusia adalah hak Allah, bukan hak manusia.  Namun, bila dilakuan dalam rangka riset ilmu kedokteran, seperti untuk menemukan obat bagi penyakit-penyakit yang belum ada obatnya, maka hukumnya boleh dengan syarat sangat diperlukan dan belum ditemukan organ selain manusia.

Dasar Pengambilan Hukum

  1. Keputusan MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada tanggal 26 – 29 Rabiul Akhir 1410 H/25 – 28 Nopember 1989 M tentang Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit.
  2. Hadits Nabi Saw.
  • Riwayat Aisyah Ra.

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا (رَوَاهُ أَحْمَدُ فِي الْمُسْنَدِ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَّةَ)

  • Riwayat Ummu Salamah Ra.

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي اْلإِثْمِ (رَوَاهُ وَابْنُ مَاجَّةَ) حَدِيثٌ حَسَنٌ

  1. Hasyiyah al-Rasyidi ‘ala Fath al-Jawad[1]

قَالَ الْحَلَبِيُّ وَيَبْقَى مَا لَوْ لَمْ يُوجَدْ صَالِحٌ غَيْرُهُ فَيَحْتَمِلُ جَوَازُ الْجَبْرِ بِعَظْمِ الْآدَمِيِّ الْمَيِّتِ كَمَا يَجُوزُ لِلْمُضْطَرِّ أَكْلُ الْمَيْتَةِ وَإِنْ لَمْ يَخْشَ إلَّا مُبِيحَ التَّيَمُّمِ فَقَطْ وَقَدْ يُفَرَّقُ بِبَقَاءِ الْعَظْمِ هُنَا فَالِامْتِهَانُ دَائِمٌ وَجَزَمَ الْمَدَابِغِيُّ عَلَى الْخَطِيبِ بِالْجَوَازِ وَنَصُّهُ فَإِنْ لَمْ يَصْلُحْ إِلَّا عَظْمُ الْأَدَمِيِّ قُدِمَ عَظْمُ نَحْوِ الْحَرْبِيِّ كَالْمُرْتَدِ ثُمَّ الذِّمِّيِّ ثُمَّ الْمُسْلِمِ

  1. Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin[2]

)وَلَهُ) أَيْ لِلْمُضْطَرِّ (أَكْلُ آدَمِيٍّ مَيِّتٍ) لِأَنَّ حُرْمَةُ الْحَيُّ أَعْظَمُ

  1. 5. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj[3]

)وَلَهُ) أَيْ الْمُضْطَرِّ (أَكْلُ آدَمِيٍّ مَيِّتٍ) إذَا لَمْ يَجِدْ مَيْتَةً غَيْرَهُ كَمَا قَيَّدَاهُ فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ لِأَنَّ حُرْمَةَ الْحَيِّ أَعْظَمُ مِنْ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ

  1. Hasyiyatul Bujairimi [4]:

وَاْلأَوْجَهُ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ عَدَمُ النَّظْرِ إِلَى أَفْضَلِيَّةِ الْمَيِّتِ مَعَ اتِّحَادِهِمَا اِسْلاَمًا وَعِصْمَةً.


[1]   Husain al-Rasyidi, Hasyiyah al-Rasyidi ‘ala Fath al-Jawad, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.), h. 26-27.

[2]  Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.), Juz IV, h. 262.

[3] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1957), Juz IV, h. 307.

[4] Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi ‘Ala Syarhul Manhajith Thulab, (al-Maktabah al-Islamiah, t. th.), Juz I, h. 239.

Judul Asli : Hukum Bank OtakKeputusan Bahtsul Masa`il Rapat Pleno PBNU di PP Khas Kempek Cirebon Jawa Barat 24-25 Juli 2016. Perumus: KH. Ishomuddin, KH. Taufiqurrahman Yasin, KH. Abdul Ghofur Maimoen, KH. Sholahuddin Al Aiyubi, KH. Najib Hasan, KH. Darul Azka, KH. Sarmidi Husna, KH. Najib Bukchori, H. Mahbub Maafi, Ahmad Muntaha AM

Ilustrasi : venturebeat.com