Home Fiqih Fikih Darah Kewanitaan (1): Macam-Macamnya dan Hukum Mempelajarinya

Fikih Darah Kewanitaan (1): Macam-Macamnya dan Hukum Mempelajarinya

0
Diskusi super sehat

Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadis dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

إنَّ هَذا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ علَى بَنَاتِ آدَمَ

“Haid ini merupakan sesuatu yang telah Allah Swt. tetapkan kepada cucu-cucu wanita Nabi Adam.” (Shahih Muslim, vol. 2, hlm. 873).

Keluarnya darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan sebagai bagian dari siklus hidup biologisnya adalah sebuah ketetapan ilahi untuk hampir semua wanita di muka bumi. Sejarahnya bahkan bermula sejak wanita pertama di alam semesta: Hawa sang istri Adam a.s.

Imam Al-Hakim meriwayatkan sebuah keterangan bahwa haid bermula dialami Siti Hawa saat beliau diturunkan dari surga, karena telah melanggar larangan untuk tidak menyentuh dan melukai pohon “khuldi” di surga hingga membuat pohon itu mengalirkan getahnya. Dalam hal ini Al-Hakim meriwayatkan hadis qudsi. Allah berfirman:

وَعِزَّتِي وَجَلَالِي لَأُدْمِيَنَّكِ كَمَا أَدْمَيْتِهَا

“Demi kemuliaan-Ku dan keagungan-Ku, sungguh akan Ku alirkan darahmu sebagaimana kau telah mengalirkan getah pohon itu.” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah ala Syarh al-Manhaj, vol. 1, hlm. 368).

Selain itu, Allah juga menetapkan beberapa hukum yang khusus berlaku bagi wanita yang sedang mengalaminya. Di antara hukum yang disebut dalam Al-Qur’an adalah keharaman mendekati (menyetubuhi) wanita haid. Allah Swt. berfirman:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ  قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ  وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ 

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS Al Baqarah: 222).

Namun tidak setiap darah yang keluar dari kemaluan wanita dihukumi haid. Dalam istilah fikih, darah yang keluar dari kemaluan wanita digolongkan menjadi tiga: Haid; nifas; dan istihadhah.

Tiap-tiap dari tiga macam ini memiliki hukum yang berbeda. Bahkan istihadhah memiliki banyak sekali perincian kasus dan hukum. Karena itulah, tidak seyogianya hukum-hukum tentang persoalan ini diabaikan. Ulama menyebutkan bahwa mempelajari tentang hukum-hukum darah haid dan sebagainya adalah fardu ain bagi wanita yang sudah akil baligh dan fardu kifayah bagi laki-laki. (Lajnah Bahtsul Masa-il Pondok Pesantren Lirboyo, Sumber Rujukan Permasalahan Wanita [cet. V; Kediri: LBM-P2L, 2008] hlm. 17).

Dan, mengingat pentingnya hal ini, maka saya akan menuliskan tentang persoalan ini secara berkala. Tentunya di situs aswajamuda.com tercinta ini. Semoga Allah Swt. mudahkan keistiqamahan bagi saya. Amin.