Home Fiqih Dilema Penerapan Hukum Islam Bagi Pelaku Zina di Indonesia

Dilema Penerapan Hukum Islam Bagi Pelaku Zina di Indonesia

0
Cerai Terhadap Suami

Mungkin beberapa dari kita pernah menganggap pemberlakuan hukum di Indonesia kurang sesuai dengan panduan agama. Dahulu, bagi pelaku zina muhshon ada praktek hukuman mati. Hukuman yang sangat tegas.

Sebagai catatan, muhshon sendiri merupakan istilah umum untuk mereka yang sudah pernah berkeluarga dan juga pernah berhubungan suami-istri, namun malah melakukan tindakan tercela dengan orang yang bukan pasangannya. Sementara yang belum berkeluarga hukumannya adalah dicambuk, dan diasingkan.

Mengapa di Indonesia tidak mempraktekkan hukum tersebut? Apakah tindakan pemerintah sudah benar? Apakah pemerintah menyalahi aturan agama Islam dengan tidak memberlakukan hukuman tegas bagi pelaku zina?

Menjawab pertanyaan diatas, perlu mengurutkan penjelasan tentang dosa zina itu sendiri. Dosa zina merupakan salah satu dosa paling berat dalam agama.

Dosa dan kesalahan sendiri nantinya ada yang termasuk kembali kepada haqqullah (urusan masing-masing pribadi kepada Allah Subhanahuwata’ala) dan ada yang dikategorikan sebagai haqqul adami (urusan sesama manusia). Jika dosa itu merupakan haqqullah, maka kesunahannya adalah menyimpan kerahasiaan. Tidak mengatakannya kepada siapapun. Bahkan jika telanjur mengaku, justru sunah untuk mencabut pengakuannya.

Dalam kitab Fathul Qorib diterangkan,

والمقر به ضربان: أحدهما حق الله تعالي كالسرقة والزنا و الثاني حق الأدمي كحد القذف لشخص. فحق الله تعالى يصح الرجوع فيه عن الإقرار به كأن يقول من أقر بالزنا رجعت عن هذا الإقرار؛ أو كذبت فيه. ويسن للمقر بالزنا الرجوع عنه. وحق الأدمي لا يصح الرجوع فيه عن الإقرار به.

Orang yang melakukan iqrar (mengakui perbuatan) diklasifikasikan dalam dua macam. Pertama dalam duduk perkara yang sifatnya haqqullah (hak kepada Allah Subhanahuwata’ala), seperti mencuri dan berzina. Dan kedua, adalah permasalahan yang ada kaitannya dengan hak sesama manusia (haq adami). Seperti contoh hukuman had bagi orang yang menuduh zina tanpa terbukti. Pengakuan yang ada sangkut-pautnya dengan haqqullah boleh untuk ditarik kembali. Misalnya pelaku zina boleh saja mencabut pengakuannya dengan mengatakan ‘saya menarik kembali pengakuan saya’, atau mengatakan ‘saya telah berdusta’. Orang yang sudah mengakui berzina sunah untuk mencabut pengakuannya. Dan iqrar yang ada hubungannya dengan hak sesama manusia tidak boleh dirujuk lagi.” (Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi, Hasyiyah al-Bajuri. Juz 2. Halaman 5.)

Dosa yang termasuk haqqul adami, tidak boleh dicabut pengakuannya bila sudah telanjur diucapkan. Seperti keterangan yang dikutip diatas.

Zina sendiri termasuk haqqullah. Dosa yang sebenarnya merupakan urusan pribadi masing-masing dengan Tuhan mereka. Justru jika seseorang telanjur melakukan zina, sebaiknya adalah diam dan tidak mengatakan hal itu kepada siapapun. Dia taubat dan berjanji untuk tidak akan pernah mengulangi perbuatannya kembali. Bukan mengaku di pengadilan.

Seorang pelaku zina bisa dihukum mati atau dicambuk bila memenuhi syarat. Prosedurnya adalah dengan pembuktian empat orang saksi mata yang benar-benar melihat kejadian tersebut dengan sangat gamblang. Dalam perumpamaannya bahkan dikatakan “seperti melihat jelas jatuhnya timba ke dalam sebuah sumur”. Saksi mata tersebut juga harus merupakan orang yang adil.

Maka akan sangat sulit, sebab kriteria adil dalam fikih sangat ketat. Orang yang menyaksikan perzinahan dengan tujuan yang salah, bukan tujuan bersaksi di pengadilan, akhirnya tidak bisa dikategorikan sebagai orang yang adil. Dan akhirnya kesaksiannya gugur dan tidak berlaku. Meskipun sebenarnya menyaksikan perzinahan tersebut.

Pada praktiknya sendiri, sejak masa nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwasallam, era sahabat, tabi’in, hingga hari ini belum pernah ada orang yang terbukti melakukan perzinahan dengan disaksikan langsung oleh empat orang saksi mata yang adil. Karena memang seolah tidak memungkinkan ada empat orang yang dikategorikan adil, tidak pernah berbohong, sangat jujur, dan bersepakat untuk sengaja mau melihat perzinahan dengan tujuan kelak akan digunakan sebagai bahan kesaksian di pengadilan, melihatnya pun harus dengan sangat jelas.

Praktek yang ada adalah pelaku zina mengakui perbuatannya. Seperti dalam kisah sahabat Ma’iz Radhiyallahu’anhu. Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam tidak gegabah dan langsung menetapkan hukum rajam kepada Sahabat Ma’iz Radhiyallahu’anhu. Akan tetapi nabi sempat menolak hingga empat kali. Beliau nabi masih memberikan ruang taubat kepada sahabat Ma’iz Radhiyallahu’anhu. Tidak seketika itu juga langsung menerapkan hukuman had.

Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam sendiri berkali-kali meyakinkan, sebelum akhirnya benar-benar menerapkan hukuman. Sampai-sampai beliau memastikan terlebih dahulu, ketika mengatakan pengakuannya itu apakah jangan-jangan sahabat Ma’iz Radhiyallahu’anhu ini dalam keadaan gila atau mabuk? Atau barangkali hanya sekedar mencium saja dan tidak sampai berzina. Tapi sahabat Ma’iz Radhiyallahu’anhu bersikukuh.

Syaikh Ali Jum’ah menerangkan,

والتفتيش للوصول إلى الحقيقة التى تؤدي إلى إقامة الحد ليس من منهاج الشريعة فإن ماعزا أتى يقر على نفسه فأشاح النبي  بوجهه أربع مرات ثم أحاله على أهله بقلة عقله أو جنونه.

Menyelidiki sampai tahu kenyataan yang berujung pada penegakan hukuman had bukanlah termasuk metode yang diajarkan oleh syariat Islam. Karena sahabat Ma’iz Radhiyallahu’anhu pernah iqrar dan mengakui berzina. Nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwasallam sendiri berpaling darinya sampai empat kali. Lalu menghadap kepada para sahabat dengan menyangka Ma’iz Radhiyallahu’anhu itu kurang akalnya atau mungkin gila.” (Syaikh Ali Jum’ah. Al-Bayan lima Yusyghiluhu al-Adzhan. [Darul Ma’arif] Juz 1. Halaman 78.)

Maka apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia bukan tindakan yang salah. Indonesia sebenarnya tidak gagal dalam menjalankan mandat konstitusional agama. Sebab pemerintah Indonesia yang selalu berkonsultasi dengan ulama memiliki ijtihad pelaksanaan hukum tersendiri yang sesuai dengan realitas saat ini, dan sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam menghukum pelaku zina tidak bisa sederhana. Karena harus benar-benar terbukti secara konkret. Dengan bukti pula dari pernyataan empat saksi mata yang betul-betul melihat jelas. Hal tersebut sangat mustahil adanya.

Panduan hukum dalam Islam bukan pedoman yang harus dijalankan semuanya. Namun sesuai kemampuan. Praktek di Indonesia tidak menghilangkan adanya hukuman had. Akan tetapi meniadakan sebab terjadinya hukuman had. Meniadakan sebab hukuman had dengan mendorong para pelaku zina agar tidak iqror bukanlah tindakan yang salah. Karena meniadakan sebab bukan lantas tidak mengakui adanya hukuman bagi pelaku zina itu sendiri.

Syaikh Ali Jum’ah menerangkan,

المتأمل في نصوص الشريعة يجد أن الشرع لم يجعل الحدود لغرض الانتقام، بل لردع الجريمة قبل وقوعها، ويرى أيضًا أن الشرع لا يتشوف لإقامتها بقدر ما يتشوف للعفو والصفح والستر عليها. والنصوص في هذا كثيرة لا تتناهى.

Orang yang merenungkan dalil-dalil agama akan mendapatkan kesimpulan bahwa syariat tidaklah menjadikan hukuman had dengan tujuan menyiksa dan sebagai sarana pembalasan. Akan tetapi motivasinya adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan dosa sebelum terlambat. Dan juga jika direnungkan kembali, akan didapati kesimpulan bahwa sebenarnya keinginan syariat dalam menerapkan hukuman had tidak sebanding dengan kemurahan dalam memberikan ampunan, memaafkan orang yang berbuat dosa, dan menutup kesalahan mereka. Referensi dalam hal ini sangat banyak dan bisa dikatakan tak terhingga.” (Syaikh Ali Jum’ah. Al-Bayan lima Yusyghiluhu al-Adzhan. [Darul Ma’arif] Juz 1. Halaman 74)

Kiranya agak terlalu ekstrim saat dengan lantang menyuarakan jargon “laa hukma illa lillah“, tiada hukum yang sah kecuali hukum yang diturunkan langsung oleh Allah Subhanahuwata’ala. Atau menuntut diterapkannya syariat Islam secara kaffah, atau sempurna. Sebab ternyata esensi dari firman Allah Subhanahuwata’ala sendiri bukan sebatas hal tekstual yang kaku.

Syaikh Wahbah Zuhaili juga menerangkan,

 نرى فقهاؤنا يقررون أن اساس أو مناط العقوبات المقررة شرعا هو مصلحة الناس العامة أو سعادتهم. فكل ما يحقق مصالح البشرية فهو مشروع مطلوب. لأن المقصود الأصلي من مشروعية الحدود والتعزيرات هو زجر الناس و ردعهم عن ارتكاب المخطورات وترك المأمورات دفعا للفساد فى الأرض ومنعا من إلحاق الضرر بالأفراد والمجتمعات. قال ابن عابدين: إن مدار الشريعة بعد قواعد الإيمان على حسم موارد الفساد لبقاء العالم.

Ulama fikih berpendapat bahwa prinsip dasar hukuman dalam syariat Islam adalah kemaslahatan dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya. Maka setiap hal atau cara yang dapat mewujudkan kemaslahatan masyarakat merupakan cita-cita agama. Karena tujuan utama penegakan hukuman pidana hudud maupun ta’zir adalah mencegah orang agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan tidak meninggalkan apa yang diperintahkan agama, serta sebagai upaya preventif perusakan dan menyakiti orang lain baik individu maupun kolektif. Ibnu Abidin mengatakan, ‘titik krusial dalam syariat Islam sesudah keimanan adalah memutus rantai kerusakan, demi eksistensi kehidupan dunia’”.

(Syaikh Wahbah al-Zuhaili, Al Fikih al Islami wa Adillatuhu, [Dar al Fikr, Beirut, cet, IV, 2004], Jilid 7, halaman. 5550-5551.)

Maka sebaiknya jangan terjebak dalam obsesi berlebihan untuk menerapkan hudud. Sebab ternyata dalam prakteknya menegakkan hukum Islam memiliki prosedur yang rumit dan perlu memahami juga cita-cita syariat yang berupaya menjunjung tinggi keadilan. Qishash dan hudud adalah bagian dari hukum pidana yang ada dalam Islam, akan tetapi syariat Islam bukan terkhusus dalam lingkup pembahasan itu saja. Bagaimana sebuah hukum sebenarnya adalah media atau wasilah menuju kemaslahatan sosial, dan bukan menjadi cita-cita akhir yang diidam-idamkan. Dan akan menjadi indah bila sebuah tatanan masyarakat bisa tertib dengan semua orang bisa menjalankan agama dengan penuh kesadaran.

Wallahu a’lam…

Sebagian substansi disarikan dari kajian ilmiah Islam K.H. Azizi Hasbullah (Dewan perumus LBM PBNU)