Home Fiqih Aplikasi Mushaf Al-Qur’an dalam Smartphone dan Cara Memuliakannya

Aplikasi Mushaf Al-Qur’an dalam Smartphone dan Cara Memuliakannya

0

Perkembangan teknologi dewasa ini semakin banyak dimanfaatkan dalam berbagai sisi kehidupan. Di antaranya, selama ini kita mengenal Al-Qur’an dalam format cetak fisik dengan beragam ukurannya. Namun sekarang kita sangat familiar dengan aplikasi mushaf Al-Qur’an dalam Smartphone berbasis android dan semisalnya. Selain dapat dibaca sebagaimana mushaf Al-Qur’an versi cetak, ada pula aplikasi mushaf yang dilengkapi dengan menu audio dengan berbagai pilihan qari’ atau pembacanya.

Dari sini kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan kristis, apakah status aplikasi mushaf dalam smartphone itu sama dengan mushaf versi cetak dalam perspektif fikih Islam. Demikian pula cara memuliakannya juga sama persis sebagaimana cara memuliakan mushaf? Bolehkah Smartphone yang didalamnya memuat aplikasi tersebut dibawa masuk ke tempat-tempat najis seperti kamar mandi, toilet dan semisalnya?

Definisi Mushaf

Berkaitan hal itu perlu diketahui, mushaf secara bahasa merupakan nama untuk setiap lembar-lembar yang di dalamnya terdapat tulisan dan yang dikumpulkan di antara dua sampul atau cover, sebagaimana dikatakan oleh pakar bahasa Abu Manshur Muhammad bin Ahmad al-Azhari. (Muhammad bin Mukarram bin Manzhur al-Ifriqi al-Azhari, Lisan al-‘Arab, [Bairut: Dar as-Shadir, tth.], juz IX, halaman 186). 

Sementara secara terminologi mushaf adalah nama untuk sesuatu yang di dalamnya dituliskan kalamullah yang terletak di antara dua sampul, sebagaimana keterangan riwayat Syaddad bin Ma’qil saat bertanya kepada Ibn ‘Abbas Ra dan Muhammad bin al-Hanafiyyah:

هَلْ تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: مَا تَرَكَ إِلَّا مَا بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ. رواه البخاري

Artinya, “Apakah Nabi Muhammad Saw meninggalkan sesuatu?” Lalu Ibn ‘Abbas Ra—dan demikan pula Muhammad bin al-Hanafiyyah—menjawab: “Nabi Muhammad Saw tidak meninggalkan sesuatu kecuali Al-Qur’an yang ada di antara dua sampul.” (HR. al-Bukhari)

Kemudian dari sini ulama menyatakan bahwa yang dimaksud mushaf adalah sesuatu yang disebut sebagai mushaf secara umum, meskipun isi tulisannya sedikit, seperti hanya berisi satu hizib atau sebagin Al-Qur’an, tanpa mempertimbangkan apakah tujuannya untuk dipelajari atau tidak, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh al-Qulyubi:

وَالْمُرَادُ بِهِ مَا يُسَمَّى مُصْحَفًا عُرْفًا وَلَوْ قَلِيْلًا كَحِزْبٍ وَلَا عِبْرَةَ فِيْهِ بِقَصْدِ غَيْرِ الدِّرَاسَةِ.

Artinya, “Yang dimaksud dengan mushaf adalah sesuatu sesuatu yang dinamakan mushaf secara umum, walaupun hanya sedikit seperti satu hizib; dan dalam bentuk seperti itu tujuan penulisannya yang bukan untuk dipelajari/dibaca, tidak dipertimbangkan.” (Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi, Hasyiyyah al-Qulyubi pada Hasyiyyatani Qulyubi ‘Umairah, [Indonesia: al-Haramain, tth.], juz I, halaman 39).

Selain itu, ulama juga menyatakan setiap tulisan Al-Qur’an yang ditulis dengan maksud atau tujuan mempelajari atau mendarus Al-Qur’an status hukumnya sama dengan mushaf al-Quran. (Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj at-Thalibin pada Hasyiyyatani Qulyubi ‘Umairah, [Indonesia: al-Haramain, tth.], juz I, halaman 40-41). 

Aplikasi Mushaf Al-Qur’an Apakah Termasuk Mushaf?

Dari penjelasan di atas kemudian muncul perbedaan pendapat, apakah aplikasi mushaf apakah termasuk mushaf?

Dalam hal ini Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di PP Ihyaul Ulum Dukun Gresik pada 20-21 Muharram 1430 H/17-18 Januari 2009 M menjawab: 

“Tidak bisa dikategorikan mushhaf, karena hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka, sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (kitabah) dan bertujuan untuk dirasah (belajar) seperti yang telah diterangkan di dalam kitab-kitab al-Mu’tabarah.” (Tim LBM PWNU Jawa Timur, NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, [Surabaya: PW LBM NU Jawa Timur, 2015], jilid 1, halaman 874-877).

Namun demikian, meskipun secara kategorisasi aplikasi mushaf Al-Qur’an tidak termasuk sebagai mushaf, akan tetapi bahtsul masail mengapresiasi pendapat Habib Muhammad bin Ahmad as-Syatiri yang dalam kasus pita rekaman Al-Qur’an secara mantap menilai hukumnya sama dengan mushaf. Demikian ini karena menurutnya meskipun wujudnya berupa rekaman suara pada pita, akan tetapi rekaman tersebut berasal dari huruf-huruf yang kemudian direkam atau ditangkap ke dalam pita rekaman. Status hukumnya sama dengan mushaf, yaitu termasuk mushaf al-Quran; dan perlakuan terhadapnya juga sama persis dengan perlakuan terhadap Al-Qur’an. Secara lugas as-Syatiri menerangkan:

فَهَلْ حُكْمُ هَذَا الْمُصْحَفِ كَحُكْمِ الْمُصْحَفِ الْمَكْتُوْبِ؟ الَّذِيْ أَرَى أَنَّ التَّسْجِيْلَ عَلَى الشَّرِيْطِ يَحْصُلُ بِأَحْرُفٍ مَنْقُوْشَةٍ تَثْبُتُ عَلَى الشَّرِيْطِ. وَعَلَى هَذَا فَيَكُوْنُ لَهُ حُكْمُ الْمُصْحَفِ. وَقَدْ قَامَتْ بَعْضُ الْجَمْعِيَّاتِ فِيْ مِصْرَ بِتَسْجِيْلِ هَذَا الْمُصْحَفِ بِقِرَاآتٍ مُجَوِّدَةٍ وَأَصْوَاتٍ جَمِيْلَةٍ عَلَى أُسْطُوْانَاتٍ خَاصَّةٍ وَعَلَى أَشْرِطَةٍ كَاسِيْتٍ وَتُسَمَّى مُصْحَفًا وَأَعْتَقِدُ أَنَّ لَهُ حُكْمُ الْمُصْحَفِ وَالْأَحْوَطُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْتَاطَ.  

Artinya, “Apakah hukum (al-mushaf al-musajjal ‘ala al-asyrithah/mushaf yang direkam dalam pita kaset) sama dengan hukum mushaf yang ditulis? Menurut pendapat kami bahwa perekaman pada kaset ini terjadi karena huruf-huruf yang terukir dan menetap pada pita. Karena hal itu, kaset ini memiliki hukum yang sama persis dengan mushaf. Sebagian organisasi telah bekerja dalam perekaman mushaf ini di Mesir dengan bacaan-bacaan yang indah dan suara-suara yang merdu pada piringan hitam (disk) dan di kaset-kaset khusus. Semua tu dnilai sebagai mushaf. Saya pun yakin bahwa pada mushaf rekaman tersebut berlaku hukum-hukum mushaf. Bagi seorang muslim yang paling hati-hati ialah waspada.” (Muhammad bin Achmad as-Syatiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, [ttp.: Dar al-Hawi, 1418 H/1997 M], cetakan pertama, juz I, halaman 118-119).

Cara Memuliakan Aplikasi Mushaf Al-Qur’an

Meskipun tidak mengategorikan aplikasi mushaf Al-Qur’an dalam smartphone sebagai mushaf, bahtsul masail secara prinsip menyatakan bahwa pada saat file/aplikasi tersebut ditampilkan di layar monitor maka hukumnya tetap wajib dimuliakan, meskipun caranya tidak sebagaimana cara memuliakan Al-Qur’an. Karena di dalamnya terdapat al-ism al-mu’dzam (nama-nama yang dimuliakan), unsur syi’ar, ilmu syar’i dan semisalnya yang harus dimuliakan. Sehingga ketika aplikasi tersebut ditampilkan di monitor maka tidak boleh dibawa masuk ke WC, toilet dan semisalnya, tidak boleh diletakkan di tempat-tempat yang tidak terhormat seperti di tanah, di tempat-tempat yang biasa diinjak kaki, diduduki, di tempat-tempat najis dan semisalnya. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, [Bairut: Dar al-Fikr, tth.], juz I, halaman 237); dan Ali ad-Dhabbah ibn Muhammad al-Azhari, [Riyadh: al-Ma’arif al-Qur’aniyyah, 1428 H/2008 M], halaman 32).

Referensi: 

Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di PP Ihyaul Ulum Dukun Gresik pada 20-21 Muharram 1430 H/17-18 Januari 2009 M dalam: Tim LBM PWNU Jawa Timur, NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur 1979-2009, [Surabaya: PW LBM NU Jawa Timur, 2015], jilid 1, halaman 874-877.

Sumber:

Bagaimana Memuliakan Al-Qur’an di Smartphone dalam rubrik Masail Umat, halaman 80-81 Majalah AULA edisi 09 Tahun XLII September 2020.