Zakat Fitrah dan Amil Pasca Regulasi Terbaru

0
4323
zakat fitrah

KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I.
Ketua PW LBM NU Jawa Timur
Pengasuh PP AL-FATICH Osowilangun Surabaya

Disampaikan dalam Kajian Ramadhan PWNU Jawa Timur
10 Ramadhan 1437 H/15 Juni 2016 M

I. Manusia Bukan Pemilik Sesungguhnya

Harta adalah milik Allah dan manusia hanyalah sebagai khalifah-Nya dalam mengurus dan mengelolanya. Ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya:

وَلِلهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا. (المائدة : 17)

“Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang berada di antara keduanya.” (QS. al-Maidah: 17)

وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ. (الحديد: 7) 

“Nafkahkanlah (belanjakanlah) sebagian dari sesuatu (harta) di mana Allah telah menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa atas harta itu).” (QS. al-Hadid: 7)

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ. (النساء :29)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kamu dengan cara yang bathil.” (QS Al-Nisa’: 29)

Dari firman di atas dapat dipahami, bahwa pemilik sesungguhnya dari apa saja yang ada di langit dan di bumi serta isinya adalah Allah. Sementara kata “kamu” dengan yang dimaksud manusia, menunjukkan bahwa peran manusia dalam pemanfaatan harta hanyalah sebagai khalifah (wakil)Nya. Karena itu, keyakinan bahwa manusia adalah wakil Allah di bumi (khalifah Allah fi al-ardhi) harus dimanifestasikan dalam bentuk pelaksanaan tugas-tugas kekhalifahan sesuai dengan aturan syari’at, dan di antaranya adalah membayar zakat.

Muhammad Ali as-Shabuni dalam at-Tashil fi ‘Ulum al-Tanzil menjelaskan peran khalifah:
“Semua harta yang ada di tangan kamu (manusia) pada hakikatnya adalah kepunyaan Allah, karena Dia-lah yang menciptakannya. Akan tetapi Allah memberikan hak kepada kamu (manusia) untuk memanfaatkannya. Allah menjadikan kamu (manusia) sebagai wakil-wakil-Nya dalam penggunaan harta-Nya tersebut. Jadi peranan kamu dalam pemanfaatan harta tak ubahnya hanya seperti wakil dari pemilik, bukan pemilik yang sesungguhnya. Karena itu janganlah kamu merintangi penginfakannya (penyaluran harta Allah) kepada pihak-pihak yang diperintahkan Sang Pemilik Allah Swt.”

II. Zakat Fitrah

A. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat jiwa berupa makanan pokok yang dibayarkan kepada yang berhak menerimanya pada hari raya fitri.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. (رواه ابوداود وابن ماجه والدارقطني)

“Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat Fitrah, sebagai penyuci bagi seorang yang berpuasa dari sesuatu yang tiada berguna dan pembicaraan kotor, dan sebagai makanan buat orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (‘id al-Fithri), maka ia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat (‘id al-Fitri), maka ia adalah suatu shadaqah dari beberapa shadaqah.” (HR. Abu Dawud, Ibn Majjah dan ad-Daraquthni)

B. Syarat Wajib

Adapun syarat wajib membayar zakat fitrah adalah:

  1. Islam,
  2. Menjumpai terbenam matahari akhir Ramadhan,
  3. Ada kelebihan makanan pokok baik untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu (hari raya),
  4. Merdeka.

C. Muzakki

Sementara yang dimaksud muzakki (pewajib zakat) dalam zakat fitrah yaitu mereka yang pada dirinya terdapat syarat-syarat di atas. Zakat fitrah pertama-tama dibayarkan atas nama dirinya, lalu orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya dengan tetap menjaga syarat di atas.

D. Teknis Pembayaran

Adapun teknis pembayarannya harus memeperhatikan :

a. Waktu, dalam hal ini mencakup waktu wajib, afdhal/sunnah, boleh dan makruh, dengan perincian:

  1. Wajib, sejak terbenam matahari akhir Ramadhan.
  2. Sunat/afdhal, sesudah shubuh pada hari raya hingga menjelang salat ‘id.
  3. Boleh, sejak awal Ramadhan.
  4. Makruh, sesudah salat ‘id hingga terbenam matahari pada hari raya kecuali ada tujuan yang lebih maslahah/penting.

b. Niat
Zakat sebagai ibadah memerlukan niat. Niat ini dilakukan guna membedakan antara harta zakat dari harta selain zakat. Niat dilakukan ketika menyerahkan zakat kepada panitia/amil atau mustahiq yang lain, dan juga boleh ketika memisahkan (menakar/menimbang) zakat, atau ketika sedang membawanya menuju ke tempat panitia/amil atau mustahiq yang lain. Niat itu apabila diungkapkan melalui lisan yaitu:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي أَوْ عَنْ وَلَدِي … للهِ تَعَالَى

Saya niat mengeluarkan zakat Fitrah untuk diri saya/anak saya …… karena Allah Ta’ala.

Bahkan cukup dengan هَذِهِ فِطْرَتِي أَوْ هَذِهِ فَطْرَةُ زَوْجَتِي (ini zakat fithahku / ini zakat Fitrah istriku).

Disamping itu, bagi yang menerima zakat apakah dia panitia/amil ataupun mustahiq yang lain disunatkan membaca doa :

آجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهَا لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ

Semoga Allah memberi pahala pada apa yang engkau berikan dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu serta semoga Dia memberkahimu dalam harta yang masih tersisa.

E. Kadar Zakat

Ukuran makanan pokok yang harus dibayarkan sebagai zakat Fitrah adalah satu sha’ sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Saw:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخارى ومسلم)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma kering atau satu sha’ gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari umat Islam. HR : Bukhari – Muslim

Sha’ merupakan satuan ukuran takaran pada zaman Rasululullah Saw. Dalam kehidupan sehari-hari kita lebih mengenal ukuran timbangan dari pada takaran, lalu berapa satu sha’ itu? Satu sha’ menurut mayoritas ulama’ di Hijaz dan Iraq = 5 rithl lebih 1/3, dan menurut Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad bin al-Hasan = 8 rithl. Dari perbedaan ini, maka muncul beberapa pendapat mengenahi ukuran satu sha’ jika diukur dengan timbangan yaitu ada 2, 719,19 kg dan apa pula 2,5 kg / 3,5 liter.

F. Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat Fitrah dengan uang menurut ulama’ Syafi’iyyah tidak diperbolehkan, sehingga zakat Fitrah harus menggunakan bahan makanan pokok semisal beras, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah diperbolehkan.

Karena itu, jika kita membayar zakat fitrah dengan uang, maka konsekuensinya tentang kadarnya mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yaitu 8 rithl. Perhitungannya satu sha’ adalah 349,16 gram x 8 = 2793,28 gram atau 2,793,28 kg (an-Nawawi) dan 353,49 gram x 8 = 2830,32 gram atau 2,830,32 kg (al-Rafi’i). Hasil perhitungan ini mendekati dengan hasil perhitungan 1 sha’ = 4 mud. Menurut an-Nawawi satu mud beras = 679,79 gram, sehingga jika dikalikan empat = 2719,19 gram atau 2,719,19 kg. Demikian pula menurut ulama’ Hanabilah dan bahkan Jumhur (selain Syafi’iyah), satu sha’ = 2751 gram atau 2,751 kg.

Perbedaan hasil pengkonversian dari sha’ menjadi satuan gram di atas, agar menjadi mudah dan mantap, maka dapat kita katakan bahwa 1 sha’ = 3000 gram atau 3 kg beras. Jadi bagi yang membayar zakat fithah dengan uang, maka patokannya adalah harga beras sebanyak 3 kg dan bukan 2,5 kg.

G. Mustahiq

Orang-orang yang berhak menerima zakat Fitrah adalah delapan golongan mustahiq zakat sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Taubah: 60. Pada sub ini akan dijelaskan tentang faqir dan miskin, mengingat kedua golongan ini yang paling mendapat perhatian selama ini.

Faqir adalah orang yang tidak kuasa memenuhi kebutuhan minimalnya, baik dengan hasil kerjanya ataupun hartanya. Dalam hal ini sebagaimana seseorang yang setiap harinya membutuhkan biaya hidup Rp 50.000,- misalnya, namun dia sama sekali tidak bisa mendapatkannya atau bisa namun tidak sampai separonya. Adapun miskin ialah orang yang tidak kuasa memenuhi kecukupan minimalnya, baik dengan hasil kerjanya atau hartanya. Semisal seseorang setiap harinya memerlukan biaya hidup yang kecukupanya Rp 70.000,- namun ia hanya bisa menghasilkan diatas separo misalnya Rp 40.000,- . Al-Ghazali berpendapat bahwa miskin adalah orang pemasukannya tidak mencukupi pengeluarannya.

Dalam madzhab Syafi’i pembagian zakat harus disalurkan kepada semua ashnaf yang ada, berbeda dengan tiga madzhab yang lain, dimana zakat boleh diberikan satu ashnaf saja. Namun sebagian ulama’madzhab Syafi’i seperti Ibn ‘Ujail membolehkan memberikan zakat kepada seorang mustahiq saja.

III. Amil Zakat dan Panitia Zakat

A. Pengertian Amil dan Panitia

Amil zakat dalam konteks syar’i adalah orang yang diangkat oleh Imam (kepala pemerintahan pusat) atau Naib al-Imam (kepala pemerintahan daerah) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

وَالْعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّهَا. 

Amil yaitu orang diberi tugas oleh imam untuk memungut zakat dan menyerahkannya kepada mustahiq (yang berhak) menerimanya.

وَأَمِّا الْعَامِلُ فَهُوَ الرَّجُلُ الَّذِي يَسْتَنِيبُهُ الْإِمَامُ فِي السَّعْيِ فِي جَمْعِ الصَّدَقَاتِ وَكُلُّ مَنْ يَصْرِفُ مِنْ عَوْنٍ لَا يُسْتَغْنَى عَنْهُ فَهُوَ مِنَ الْعَامِلِيْنَ.

Adapun amil adalah orang yang diangkat oleh Imam sebagai pengganti tugas dalam memungut zakat. Dan setiap orang yang berkerja membantu amil yang mesti dibutuhkan maka ia termasuk amil.

وَيَجِبُ عَلَى الْإِمَامِ أَوْ نَائِبِهِ بَعْثُ السُّعَاةِ لِأَخْذِ الزَّكَاةِ 

Wajib bagi imam atau penggantinya agar mengangkat orang-orang yang bertindak untuk memungut zakat.

Pengangkatan Amil adalah kewenangan Imam (penguasa tertinggi) seperti dalam definisi amil di atas. Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada kepala pemerintahan dibawahnya (naib al-Imam), yang ditunjuk untuk mengangkat amil yang menurut PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan mereka pun boleh mengangkat pegawai (‘ummal) untuk membantu tugas mereka dalam mengelola zakat. Dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah Imam al-Mawardi mengatakan:

وَإِذَا فَوَّضَ الْخَلِيْفَةُ تَدْبِيْرَ الْأَقَالِيْمِ إلَى وُلَاتِهَا وَوَكَّلَ النَّظَرَ فِيْهَا إلَى الْمُسْتَوْلِيْنَ عَلَيْهَا كَالَّذِيْ عَلَيْهِ أَهْلُ زَمَانِنَا جَازَ لِمَالِكِ كُلِّ إقْلِيْمٍ أَنْ يَسْتَوْزِرَ. 

Jika khalifah menyerahkan pengaturan daerah kepada para penguasanya dan menyerahkan pengelolaannya kepada orang-orang yang diberi kekuasan olehnya sebagaimana yang terjadi pada orang-orang sekarang ini, maka boleh bagi penguasa setiap daerah mengangkat wazir.

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:

  1. BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
  2. LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota)
  3. Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ.

Masing-masing dari tiga pengelola zakat di atas memiliki status yang berbeda, yaitu untuk BAZNAS diangkat oleh Pemerintah (Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali Kota), LAZ diberi izin (Menteri Agama, Dirjen dan Kakanwil Kemenag Provinsi) dan Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat hanya diakui.

Di antara ketiga Pengelola Zakat tersebut yang diangkat oleh pemerintah hanya BAZNAS, tidak demikian halnya adalah dua yang lainya, sehingga keduanya tidak berstatus sebagai status amil syar’i.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa panitia zakat atas prakarsa komunitas masyarakat (ta’mir masjid, mushalla, madrasah, RT dan lain-lain), adalah bukan amil syar’i, melainkan sekelompok orang-orang tertentu yang memperoleh kepercayaan/amanat/mandat dari pihak lain dalam hal menerima dan membagikan zakat. Dengan demikian panitia zakat adalah perkumpulan orang-orang tertentu yang secara sukarela bersedia mengemban tugas menyalurkan zakat dari para muzakki kepada para mustahiq. Kesedian suatu pihak terhadap tugas dari pihak lain demikian ini dalam fikih lazim disebut wakalah/taukil.

(بَابُ الْوَكَالَةِ) وَهِيَ اسْتِنَابَةُ جَائِزِ التَّصَرُّفِ مِثْلَهُ فِيمَا تَدْخُلُهُ النِّيَابَةُ. 

Wakalah ialah permintaan sebagai pengganti oleh orang yang boleh bertasaruf kepada orang semisalnya dalam urusan yang bisa digantikan.

وَفِي الشَّرْعِ تَفْوِيضُ شَخْصٍ شَيْئًا لَهُ فِعْلُهُ مِمَّا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ إِلَى غَيْرِهِ لِيَفْعَلَهُ حَالَ حَيَاتِهِ.

Wakalah menurut syara’ adalah penyerahan oleh seseorang pada sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri tentang urusan-urusan yang bisa digantikan kepada orang lain agar dikerjakannya diwaktu pihak yang menyerahkan masih hidup.

B. Kedudukan Amil Dan Panitia

Memperhatikan pengerian amil zakat dan panitia zakat di atas, maka amil adalah petugas zakat yang secara resmi diangkat oleh pihak pemerintah, sedang panitia adalah petugas zakat prakarsa masyarakat (tidak diangkat oleh pemerintah) yang bekerja secara sukarela. Sekalipun kedua petugas tersebut berbeda, tetapi membayar zakat dengan menggunakan jasa amil ataupun panita adalah diperbolehkan.

وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يُفَرِّقُ، لِأَنَّهُ حَقٌّ مَالِيٌّ فَجَازَ أَنْ يُوَكِّلَ فِي أَدَائِهِ كَدُيُونِ الْآدَمِيِّينَ. وَيَجُوزُ أَنْ يَدْفَعَ إِلَى الْإِمَامِ لِأَنَّهُ نَائِبٌ عَنِ الْفُقَرَاءِ فَجَازَ الدَّفْعُ إِلَيْهِ كَوَلِيِّ الْيَتِيمِ.

Diperbolehkan seseorang mewakilkan kepada orang lain agar ia membagi (zakat), karena itu merupakan hak hartawy. Jadi seseorang diperbolehkan mewakilkan dalam pembayaran harta seperti halnya hutang terhadap sesama manusia. Dan boleh juga seseorang menyerahkan kepada imam, karena ia pengganti dari fuqara’, maka boleh menyerahkan kepadanya sebagaimana halnya wali (pengasuh) dari anak yatim.

قَوْلُهُ أَوْ إِعْطَاءُ وَكِيلٍ أَيْ أَوْ عِنْدَ إِعْطَاءِ وَكِيلٍ عَنْهُ فَي تَفْرِقَةِ الزَّكَاةِ عَلَى الْمُسْتَحِقِّينَ. وَلَا يُشْتَرَطُ نِيَّةُ الْوَكِيلِ عِنْدَ الصَّرْفِ لِلْمُسْتَحِقِّينَ لِوُجُودِ النِّيَّةِ مِنَ الْمُخَاطَبِ بِالزَّكَاةِ مُقَارَنَةً لِفِعْلِهِ، إِذِ الْمَالُ لَهُ. وَبِهِ فَارَقَ نِيَّةَ الْحَجِّ مِنَ النَّائِبِ لِأَنَّهُ الْمُبَاشِرُ لِلْعِبَادَةِ. قَوْلُهُ أَوْ إِمَامٍ مَعْطُوفٌ عَلَى وَكِيلٍ أَيْ وَتَكْفِي النِّيَّةُ عِنْدَ إِعْطَاءِ إِمَامٍ الزَّكَاَة، لِأَنَّ الْإِمَامَ نَائِبُ الْمُسْتَحِقِّينَ فَالدَّفْعُ إِلَيْهِ كَالدَّفْعِ إِلَيْهِمْ. وَلِهَذَا أَجْزَأَتْ وَإِنْ تَلِفَتْ عِنْدَهُ بِخِلَافِ الْوَكِيلِ.

(Niat zakat) bisa dilakukan ketika memberikan zakat kepada wakil pihak muzakki dalam urusan membagi zakat kepada para mustahiq dan tidak disyaratkan wakil melakukan niat ketika mentasarufkan/menyalurkan kepada para mustahiq, karena sudah adanya niat dari pihak pewajib zakat disaat bersamaan dengan pekerjaannya, sebab harta adalah miliknya. Hal ini berbeda dengan niat pihak pengganti (wakil) dalam ibadah haji, karena dialah pelaku langsung terhadap ibadah. Atau (niat zakat) bisa dilakukan ketika memberikan zakat kepada imam (amil), karena imam sebagai pengganti (wakil) para mustahiq. Jadi menyerahkan zakat kepadanya, sebagaimana menyerahkan kepada para mustahiq. Oleh karenanya zakat dianggap cukup (sah) sekalipun zakat rusak di tagannya, berbeda halnya dengan wakil muzakki (panitia).

أَرْكَانُهَا أَرْبَعَةٌ مُوَكِّلٌ وَوَكِيلٌ وَمُوَكَّلٌ فِيهِ وَصِيغَةٌ. وَيَكْفِى ِفيهَا اللَّفْظُ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَدَمِ الرَّدِّ مِنَ الْأَخَرِ كَقَوْلِ الْمُوَكِّلِ: وَكَّلْتُكَ بِكَذَا أَوْ فَوَّضْتُهُ إِلَيْكَ وَلَوْ بِمُكَاتَبَةٍ أَوْ مُرَاسَلَةٍ. 

Rukun wakalah ada empat : (1) Muwakkil (2) Wakil (3) Muwakkal fih dan (4) shighat. Dan sudah mencukupi dalam shighat ini pernyataan dari salah satu pihak dan tidak ada penolakan dari pihak yang lain, seperti ucapan muwakkil “saya wakilkan kepadamu urusan ini, atau saya pasrahkan urusan ini kepadamu” walau dengan tulisan atau melalui utusan.

Dari keterangan di atas menjadi jelaslah bahwa amil sebagai wakil para mustahiq dan panitia sebagai wakil dari para muzakki, sehingga zakat sudah sah jika telah diterima oleh amil, dan masih dalam proses jika zakat ada ditangan panitia hingga zakat sampai ditangan mustahiqnya.

Bagian 2: Zakat Fitrah dan Amil Pasca Regulasi Terbaru


Referensi :

  1. Al-Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ fi Hall Alfazh Abi Syuja’, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1998), 429.
  2. Ibid, 429.
  3. Muhammad Nawawi a-Jawi, Nihayah al-Zain Syarh Qurrah al-‘Ain, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2002), 153.
  4. Ibid, 153.
  5. Ibn Hajar al-Haitami, Fatawa Ibn Hajar al-Haitami, vol. 2 (Dar al-Fikr, 1983), 51.
  6. Al-Imam al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, vol. 7 (Dar al-Fikr, 1995), 153.
  7. Risalah Daftar Nishob Zakat dan Istilah Ukuran dalam Kitab Fiqih, (Kediri: Jam’iyyah Musyawarah Riyadlah al-Thalabah, tth.).
  8. MUI, Tuntunan Praktis Tentang Zakat, Infaq dan Sedekah, (Jakarta: MUI, 1994), h. 19.
  9. Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 2,hal. 147.
  10. Ibid, 147 ; Bada’iu al-Shana’i, juz 2, hal. 108 (al-Kasani al-Hanafi).
  11. Risalah Daftar Nishob Zakat dan Istilah Ukuran dalam Kitab Fiqih, (Kediri: Jam’iyyah Musyawarah Riyadlotut Tholabah, tth.).
  12. Ibid.
  13. Wahbah al-Zuhailiy, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, , vol. 2, hal. 911.
  14. Muhammad Nawawi a-Jawi, Nihayah al-Zain Syarh Qurrah al-‘Ain, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2002), 153.
  15. Al-Khthib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj, vol. 3 (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2000), 136.
  16. Abd al-Rahman Ba ‘Alawi, Bughyah al-Mustarsyidin (Dar al-Fikr,tt), 105.
  17. Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, vol. 1, h. 283
  18. Abdul Haq bin Ghalib al-Andalusi, al-Muharrar al-Wajiz fi at-Tafsir al-Kitab al-‘Aziz (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1422 H/2001 M), III/49. Baca pula, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, VIII/176, dan Wazarah al-Auqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (Kuwait: Dar ash-Shafwah, 1414 H/1993 M), XXIX/226.
  19. Nihayah al-Muhtaj, VI/168
  20. Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyah, 38-39.
  21. Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim 2014 di PP. Tremas Pacitan.
  22. Mur’a bin Yusuf al-Hanbali, Dalil al-Thalib, vol. 1, h. 133
  23. Fath al-Qarib Hamisy Hasyiyah al-Bajuri, vol. 1, h. 286
  24. Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Syirazi, al-Muhadzdzab, vol. 1, h. 168
  25. Al-Sayyid al-Bakri bin al-Sayyid Muhammad Syatha, I’anah al-Thalibin, vol. 2, h. 182.
  26. Al-Bajuri, Hasyiyyah al-Bajuri, vol. 1, h. 296.
  27. Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, VI/141-142.
  28. Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1414 H/1994 M), VIII/494-.
  29. Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, I/522-523.
  30. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, XXIX/226-228.
  31. Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, vol. 2, h. 75
  32. Ibid, vol. 2, h. 86
  33. Ibn Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, 494

Photo by imagesthai.com from Pexels