Urgensi Fiqih Wanita

0
46
urgensi fiqih wanita

Oleh: Siti Maysaroh dan Yulia Tri Indah Ady

Perkembangan dinamika kehidupan yang semakin hari semakin modern, memaksa setiap orang untuk turut mengikuti perkembangan zaman. Tuntunan ekonomi khususnya seiring munculnya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) menjadikan daya saing semakin ketat. Sebenarnya hal itu sah sah saja, karena Islam bersifat fleksible serta cocok pada segala kondisi.

Degradasi Moral

Kendati demikian kian terjadi degradasi moral yang mulai merambah di hampir seluruh lapisan masyarakat, kesibukan dan daya saing yang ketat membuat lupa sebagian orang untuk mempelajari unsur-unsur penting dalam agama Islam.

Sementara kaum hawa tak ingin tertinggal juga untuk turut mewarnai kehidupan modern ini. Di situlah terkadang wanita sering terjebak dalam pergulatan yang kacau, marak terjadi prostitusi, penjualan anak sekolah, wanita mengedarkan narkoba, angka perceraian semakin tinggi dan masih banyak lagi.

Syariat Hadir Untuk Menyelamatkan

Menurut kami hal ini disebabkan minimnya pengetahuan wanita akan hak dan kewajiban dalam kehidupan yang telah diatur oleh Islam, yang mana dengan mengetahuinya akan menjadikan wanita tahu di mana harus menempatkan dirinya, tahu kewajibannya, serta tahu bahwa aturan syariat hadir justru untuk menyelamatkan kehormatan wanita itu sendiri.

Oleh karena itu menjadi penting bagi wanita untuk mempelajari “fiqih wanita”, yang mana di dalamnya telah dijelaskan secara eksplisit diskursus yang berkaitan dengan wanita. Ada banyak kitab/buku yang menerangkan tentang hal ini. Di antaranya kitab “Fiqh al Mar’ah al Muslimah”, “Tadzkirah Hadramiyah”, “Nizham al Usrah”, dan lain sebagainya. Sehingga dengan mempelajari fiqih wanita kita tetap bisa menjalani toleransi kehidupan sesuai dengan zaman, namun juga mengerti batasan dan kewajiban yang harus dijaga oleh setiap wanita.

Antara Wanita dan Laki-Laki

Ada baiknya jika kita memahami dahulu tentang makna keberadaan wanita. Kata “wanita” memiliki lawan jenis yaitu “laki-laki”, akan tetapi keduanya distukan dan satu spesies yang di sebut “manusia”. Menurut kami pembagian adanya laki-laki dan perempuan bukan bertujuan memarginalkan salah satunya dan tidak pula menyetarakan keduanya. Sebab hal itu menunjukkan bahwa keduanya memiliki tugas berbeda, meskipun perbedaan tugas itu tidak mengurangi hak-hak kehidupan masing-masing. Selain itu perbedaan menunjukkan adanya kelebihan tersendiri antara keduanya. Oleh karenanya tidak bisa cahaya dan gelap itu disatukan karena masing mereka memiliki kelebihan dan tugas tersendiri.

Maka pantas saja jika Nabi melarang wanita meniru-niru gaya lelaki, atau sebaliknya. Sebagaimana rosulullah Saw bersabda;

“Sungguh Allah melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita, dan Allah melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki.” (al Hadits)

Maka dari sini bisa kita pahami adanya perbedaan jenis laki laki dan perempuan pada segenap makhluk hidup berguna untuk saling melengkapi kehidupan.

Islam Mengangkat Martabat Wanita

Adapun pembahasan di dalam buku fiqih wanita (Fiqh al Mar’ah al Muslimah) di atas, pada pembahasan awal mengenalkan sejarah perbedaan kondisi antara adanya wanita sebelum islam dan sesudah islam. Tentu dua kondisi yang jauh berbeda yang mana wanita sebelum Islam tidak mendapatkan hak-hak nya dalam kehidupan dan wanita hanya dianggap aib dan budak bagi kaum pria.

Hal itu terbukti dengan adanya realita di kalangan bangsa Yahudi, India, China, Arab Jahiliah bahkan undang undang Romawi dan Kristen sekalipun tidak menghargai hak yang dimiliki oleh wanita dalam kehidupan.

Lalu kemudian setelah Islam hadir maka mulailah Islam mengembalikan wanita sesuai kodratnya, wanita tidak lagi dikubur hidup hidup, wanita tidak lagi diperbudakkan, wanita tidak dianggap lagi sebagai sampah dan wanita juga berhak menjalani kehidupan yang normal dan layak. Karena Allah Swt menciptakan wanita sebagaimana pula menciptakan laki-laki.

Keseharian Wanita Hingga Isu Gender

Kemudian pada pembahasan-pembahasan selanjutnya menerangkan tentang hal-hal urgen bagi wanita dalamkesehariannya seperti; haid, istihadhah dan nifas, karakteristik istri muslimah, larangan- larangan dalam hubungan sex, hukum memegang Al Quran, kebiasaan yang berkaitan dengan wanita, hukum seputar pernikahan, karakteristik istri muslimah idaman, kebiasaan wanita seputar fashion dan kecantikan, fenomena kawin mut’ah( kontrak) dan nikah ‘urfi, dan aspek-aspek yang berkaitan dengan problematika keluarga (seperti kasus cerai, busyuz, ila’, li’an dan dzihar), etika dan kewajiban istri terhadap suami, serta yang tak kalah menarik kasus emansipasi dan kesetaraan gender.

Manfaat fiqih wanita Bagi Suami

Mungkin sebagian suami masih merasa ada ganjalan atas kebiasaan istrinya yang kurang baik, maka fiqih wanita bisa menjadi solusi mengajarkan untuk penerapan kebiasaan baik bagi wanita. Seperti; menutup aurat, sikap wanita yang baik tidak akan memberi kesempatan pria lain untuk menggodanya dengan tidak menggunakan wewangian di luar rumah, berhias menor dan baju ketat. Wanita yang baik juga menjauhi segala yang dilarang oleh suami. Tentu saja jikalau wanita mempelajari fiqih wanita secara utuh akan membuatnya taat kepada suami dan tidak melakukan nusyuz (pembangkangan),  bisa dipastikan nusyuz yang terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman tentang fiqih wanita ini.

Kita ambil contoh lain dalam diskursus fiqh wanita mengenai “karakteristik istri muslimah idaman”. Di di situ dijelaskan bahwa wanita idaman adalah jika ia mampu bersifat qana’ah (menerima adanya) atas kehidupan suaminya disertai sikap taat dan mendengarkan arahan suami, selalu berhias diri di hadapan suami dan selalu terlihat cantik agar suami tidak berpaling kepada wanita lain, karena memang sudah menjadi qadrat wanita untuk mendampingi seorang suami, menjaga kehormatan dan harta suami juga sangat penting demi keharmonisan sebuah keluarga.

Ragam Kasus: Nafkah Hingga Seksualitas

Sementara untuk masalah nafkah maka syariat menetapkan kewajiban nafkah dari suami atas istri berupa makanan pokok diberikan setiap hari di pagi harinya. Kadar wajibnya bagi yang kaya 2 mud, untuk kalangan menengah 1,5 mud, dan untuk kalangan bawah 1 mud dan Satu mud = 6 ons. Jikalau seandainya seorang suami tidak menafkahi istrinya maka tetap wajib dan dihitung hutang, kecuali jika istri merelakannya. Jika tidak rela maka diberi tenggang waktu 3 hari untuk membayar barulah nanti melapor pada hakim (pengadilan agama) kalau belum dibayar.

Untuk kasus seksual, di dalam fiqih wanita dijelaskan jika istri dalam keadaan haid sebaiknya suami mengerti agar tidak meminta untuk bersenggama, lalu solusinya diperbolehkan bersenang senang selain di antara lutut dan pusar. Jika keduanya masih berhubungan badan maka hukumnya haram karena beresiko. Adapun resiko bagi laki-laki yaitu menyebabkan alergi, impotensi, gangguan saluran kencing, pembusukan alat vital. Sedangkan resiko bagi Si Istri akan menyebabkan pembusukan rahim, alergi, mandul, dan demam.

Baca Juga: Kumpulan Artikel Fiqih

Kesimpulan

Dari pembahasan tadi bisa dipahami betapa pentingnya mempelajari atau memahami urgensi fiqih wanita. Karena banyak hal yang belum diketahui wanita modern tentang hukum hukum fiqih wanita.

Sekian semoga bermanfaat.

Ilustrasi: pinterest – Zeeshanzafar