Secara bahasa, jama’ah dalam bahasa arab berarti kelompok atau kolektif. Sedangkan secara istilah syara’, jama’ah artinya adalah keterkaitan shalat antara makmum dengan imam. Shalat berjamaah disyariatkan berdasarkan perilaku Rasulullah Saw yang tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah kecuali ketika dalam keadaan sakit. Di samping itu, Rasulullah Saw memberikan gambaran mengenai keutamaan shalat berjamaah melalui sabda beliau dalam hadits berikut ini:
صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفضُلُ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةٍ
“Keutamaan shalat jama’ah daripada shalat sendiri itu dengan 27 derajat.”
Syarat-syarat sahnya shalat berjamaah dalam madzhab Syafi’i ada dua belas, yaitu:
- Makmum tidak mengetahui batalnya shalat imam.
- Makmum beriktikad/meyakini bahwa imamnya tidak batal dari shalatnya.
- Makmum tidak berniat mengqodho’ (mengulang) shalat yang dikerjakannya secara berjamaah bersama imam.
- Imam yang diikuti makmum adalah bukan seorang makmum lain yang masih berjamaah.
- Imam yang diikuti makmum bukan seseorang yang buta huruf arab atau tidak buta huruf arab akan tetapi bacaan al-Qur’annya tidak fasih, terutama bacaan surat al-Fatihah.
- Makmumnya yang laki-laki atau khunsa (waria/berkelamin ganda) tidak di belakang imam yang perempuan atau khunsa
- Makmum tidak mendahului/melebihi tempat berdirinya imam, maksudnya adalah tumit makmum tidak boleh lebih depan dari tumitnya imam, kecuali shalat berjamaah dalam keadaan perang (shalat khauf).
- Imam dan makmum berada dalam satu masjid atau jarak antara imam dan makmum yang ada di shaf (barisan) belakangnya atau jarak antar satu shaf dengan shaf lainnya tidak lebih dari 300 dzira’ (150 meter). Disamping jarak antara imam dan makmum tidak lebih dari kira-kira 150 m, juga antara imam dan makmum tidak terhalang oleh bangunan atau semisalnya yang menghalangi pandangan makmum pada imam.
- Makmum harus niat shalat berjamaah atau niat menjadi makmum.
- Makmum mengetahui atau mendengar pergerakan imam dalam shalatnya atau jika makmum tidak mendengar/tidak tahu, maka ia wajib mengikuti makmum lain yang didepannya yang ia yakini melihat pergerakan imam dan ia jadikan rabith (perantara), sehingga ia tidak boleh mendahului perantara tersebut sebagaimana ia tidak boleh mendahului imamnya dalam gerakan shalat.
- Makmum harus selalu mengikuti imam dalam seluruh gerakan / rukun fi’li imam dan tidak mendahuluinya.
- Juga makmum selalu mengikuti imam dalam seluruh gerakan sunnah imam yang tidak boleh ditinggalkan makmum yang mana bila ditinggalkan berakibat batal shalat makmum, seperti sujud sahwi-nya imam atau sujud tilawah-nya imam atau imam tidak duduk tahiyat awal tetapi makmum melakukannya (atau makmum melakukan sujud sahwi atau sujud tilawah sendiri,padahal imam tidak melakukannya), maka semua ini dapat membatalkan shalatnya makmum.
Wallahu a’lam.
Ilustrasi: nu.or.id