Pengertian Amil Zakat
Amil zakat dalam konteks syar’i adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi negara) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan (8) golongan yang berhak menerimanya. Amil merupakan kepanjangan tangan dari Imam. Al-Qadhi Abdul Haq bin Ghalib Al-Andalusi Al-Maliki (481-543 H/1088-1147 M) dalam tafsirnya, Al-Muharrar Al-Wajiz, menjelaskan:
وَأَمِّا الْعَامِلُ فَهُوَ الرَّجُلُ الَّذِي يَسْتَنِيبُهُ الْإِمَامُ فِي السَّعْيِ فِي جَمْعِ الصَّدَقَاتِ وَكُلُّ مَنْ يَصْرِفُ مِنْ عَوْنٍ لَا يُسْتَغْنَى عَنْهُ فَهُوَ مِنَ (الْعَامِلِيْنَ).
“Adapun amil adalah orang yang mengganti Imam dalam menarik zakat, dan setiap orang yang berkerja membantu amil yang pasti dibutuhkannya, maka ia termasik golongan amil.” [1]
Definisi senada juga disampaikan Ibnu Qasim Al-Ghazi (859-918 H/ 1455-1512 M), dalam karya legendarisnya, Fathul Qarib:
وَالْعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيْهَا.
“Amil adalah orang yang ditugasi Imam untuk memungut zakat dan menyerahkan kepada mustahiqnya.”[2]
Siapa Amil Zakat di Indonesia?
Dalam konteks Indonesia, amil resmi yang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah:
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
- Lembaga Amil Zakat (LAZ).
- Amil Perseorangan dan Kumpulan Peseorangan untuk wilayah yang tidak terjangkau BAZNAS atau LAZ.
Lembaga-lembaga inilah yang masuk kategori amil dengan segala ketentuannya.
Dengan demikian, pengelola zakat atau panitia zakat bentukan sekelompok masyarakat seperti di masjid dan mushola, tidak dapat disebut sebagai amil selama tidak menginduk kepada BAZNAS atau LAZ sesuai ketentuannya.
Baca Juga: Panitia Zakat yang dibentuk oleh Takmir
Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat
Namun hanya suatu kepanitiaan yang membantu pelaksanaan zakat masyarakat yang mempunyai hukum berbeda dengan amil, sebagaimana dalam tabel berikut:[3]
Perbedaan | BAZNAS dan LAZ | Panitia Zakat |
Status | Wakil mustahiq, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki telah gugur. | Wakil dari muzakki, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki belum gugur. |
Keabsahan Zakat | Zakat sah dengan diserahkan kepada BAZNAS atau LAZ | Zakat belum sah sehingga benar-benar sampai kepada mustahiq |
Hak | Berhak mengambil sebagian zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan.Berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil. | Tidak berhak mengambil sebagian zakat sebagai biaya operasional.Tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil. |
Penjelasan zakat fitrah ini adalah hasil dari forum Bahtsul Masail Syuriyah yang diselenggarakan oleh MWC NU Salaman, kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Forum ini diselenggarakan di Ponpes Az-Zarqony Kalongan Sidomulyo Salaman Magelang, 13 Ramadan 1444 H./03 April 2023 M. File Hasil Keputusan Bahtsul Masail MWC NU Salaman selengkapnya bisa didownload di sini.
Referensi
[1] Abdul Haq bin Ghalib Al-Andalusi, Al-Muharrar Al-Wajiz fit Tafsiril Kitab Al-‘Aziz (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1422 H/2001 M), juz III, halaman 49.
[2] Ibn Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib pada Hasyiyah al-Bajuri (Bairut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, tth.), juz I, halaman 283.
[3] Al-Majmu’, II/365 dan VI/138, Al-Umm, II/74, Bughyatul Mustarsyidin, 147, Ghayah Talkhishil Murad, 143; Al-Hawi lil Fatawi, 244; dan Tuhfatul Muhtaj, III/350-351.