Di dalam sholat ada juga perbuatan yang dimakruhkan. Makruh adalah sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan. Walaupun tidak membatalkan sholat, tetapi akan menyebabkan shalat yang dilakukan akan berkurang pahala dan keutamaannya.
Perbuatan yang Makruh Dalam Sholat
- Meninggalkan perbuatan sunnah
Misalnya ketika tidak membaca doa iftitah pada rakaat pertama, qunut shubuh, tasyahud awal, tasbih ketika ruku’ dan sujud, dan lain sebagainya.
- Menoleh
Menoleh ke kiri atau ke kanan dapat mempengaruhi konsentrasi seseorang dalam shalat, sehingga dapat mempengaruhi kekhusyukan shalat yang sedang dilaksanakan.
- Menengadah
Hal ini dikarenakan bertentangan dengan kesopanan dan tata krama. Dimaksudkan agar sholat dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan tawadhu’.
- Menahan Hajat
Ketika akan sholat, hendaknya semua hal yang dapat mengganggu kehkusyukan sholat terlebih dahulu dihindari. Misalnya ingin buang air kecil, buang air besar, dan semacamnya.
- Menahan lapar
Dimakruhkan sholat dalam kondisi sangat lapar, menahan lapar, atau ada keinginan untuk menyantap makanan yang telah dihidangkan.
- Menahan Kantuk
Termasuk usaha untuk mendatangkan khusyu’ ketika sholat adalah tidak sholat dalam keadaan mengantuk. Jika dalam keadaan mengantuk berat maka dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu, atau dengan mencari solusi menghilangkan kantuk.
- Menggunakan sesuatu yang mengganggu
Kondisi lingkungan sekitar harus kondusif yang memungkinkan seseorang melaksanakan sholat dalam situasi tenang dan penuh konsentrasi. Oleh karena itulah, sholat di keramaian atau di tengah suasana gaduh adalah dimakruhkan, seperti di jalan dan sebagainya.
- Shalat di sekitar najis dan tempat yang kotor
Selain pakaian, tempat dan badan harus bersih dan suci, tempat sekitar yang digunakan untuk sholat juga sebaiknya bersih dan suci.
- Meludah
- Bertolak Pinggang
- Menguap atau Batuk, menguap ketika sholat merupakan tindakan tidak sopan kepada Allah, hendaknya ditahan sebisa mungkin. Tidak membuka mulutnya lebar-lebar, apalagi sampai menimbulkan suara.
- Mempermainkan Anggota Badan
Hendaknya ketika sholat, anggota badan itu tenang dan tidak melakukan gerakan-gerakan di luar ketentuan sholat. Jika gerakannya banyak maka dihukumi batal, dan jika gerakannya sedikit maka dihukumi makruh. - Mengangkat Pakaian
Ketika berpindah dari satu rukun ke rukun lain, hendaknya tidak merapikan atau mengangkat pakaian bagian depan atau belakang karena khawatir kotor, atau terbuka dan semacamnya. - Membersihkan Tempat Sujud
Dalam Sholat diusahakan sebisa mungkin mengurangi gerakan yang tidak diperlukan, diantaranya membersihkan tempat sujud. Baiknya dilakukan sebelum memulai sholat. - Tidak memakai tutup kepala
Hendaknya untuk kaum laki-laki, menggunakan penutup kepala, songkok atau peci. Sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT. - Memejamkan Mata
Hal ini dikecualikan jika memang kita tidak bisa khusyu’ selain dengan memejamkan mata.
Baca Juga: 11 Perkara yang Membatalkan Sholat
Referensi :
- Shalatlah seperti Rasulullah SAW -Dalil Keshahihan Shalat ala ASWAJA-, Juli 2012, Penerbit Khalista, Surabaya