Home Fiqih Kurban 1 Kambing Untuk Sekeluarga

Kurban 1 Kambing Untuk Sekeluarga

0

Apakah benar kurban 1 kambing untuk 1 keluarga ?


Kurban 1 kambing
Menjelang hari raya kurban ini beredar broadcast yang mengajak tidak perlu berkurban bagi masing-masing anggota keluarga, tapi cukup seekor kambing bagi sekeluarga katanya. Tidak perlu masing-masing orang kurban sendiri. Demikian kurang lebih ajakan broadcast itu. Apakah benar demikian?

Ajakan dan asumsi seperti itu kurang pas, sebab mengajak beribadah dengan standar minimal saja. Meski ada pendapat ulama yang membolehkan kurban satu kambing untuk sekeluarga, seperti pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad (al-Mughni, XI/98), tetapi bagi yang berkecukupan lebih baik berkurban sendiri-sendiri. Sebagaimana dikutip oleh ahli hadits sekaligus ahli fikih mazhab Maliki Abu al-Walid al-Baji (403-474 H/1012-1081 M) dalam karyanya al-Muntaqa ‘ala Syarh Muwattha’(III/144), Imam Malik menegaskan:

أَسْتَحِبُّ قَوْلَ ابْنِ عُمَرَ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْ كُلِّ إِنْسَانٍ بِشَاةٍ لِمَنْ اسْتَطَاعَ ذَلِكَ وَجْهُ ذَلِكَ أَنَّهُ أَكْثَرُ ثَوَابًا وَأَبْعَدُ مِنْ الِاشْتِرَاكِ الَّذِي هُنَا فِي الضَّحَايَا .

“Aku menyukai pendapat Ibn ‘Umar yang menyatakan, hendaknya bagi orang (kepala keluarga) yang mampu, untuk berkurban dengan satu kambing bagi masing-masing orang (anggota keluarga).

Karena lebih banyak pahalanya dan lebih terhindar dari bersama-sama orang lain dalam kurbannya.”

Baca Juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Pandangan Dalam Madzhab Syafi’i

Karenanya wajar, bila dalam mazhab Syafi’i dinyatakan, bahwa seekor kambing tidak cukup untuk berkurban dalam arti sebenarnya yaitu memperoleh pahala khusus kurban sebagai tebusan diri, kecuali bagi satu orang saja. Sementara hadits-hadits yang mengesankan satu kambing cukup bagi sekeluarga diarahkan pada konteks pelaku kurban mengharap kepada Allah pahalanya secara umum juga didapatkan sekeluarga. Ibrahim al-Marwazi (Hasyiyyah al-‘Abbadi, IX/345) menjelaskan secara gamblang:

لَوْ نَوَى بِالشَّاةِ نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ لَمْ يَجُزْ إذْ لَا يَقَعُ إلَّا عَنْ وَاحِدٍ، وَالْحَدِيثُ مَحْمُولٌ عَلَى الِاشْتِرَاكِ فِي الثَّوَابِ لَا الْأُضْحِيَّةَ.

“Andaikan orang berniat dengan satu kambing untuk kurban dirinya dan keluarganya, maka tidak boleh, karena tidak akan berhasil (menjadi tebusan) kecuali dari satu orang saja. Sementara hadits yang mengesankan kurban satu kambing cukup untuk sekeluarga diarahkan pada konteks (harapan) sekeluarga sama-sama mendapatkan pahalanya, bukan dalam makna berkurban sebenarnya.”

Kurban 1 kambing

Abu al-Qasim al-Furani (388-461 H/998-1069 M), pemuka Syafi’iyyah asal kota Mawra saat mengutip Imam al-Buwaithi (w. 231/846 H) murid langsung Imam as-Syafi’i (Hasyiyyah al-‘Abbadi, IX/345) menegaskan:

لَا الْأُضْحِيَّةَ لِاسْتِحَالَةِ وُقُوعِهَا عَنْ كُلِّهِمْ عَنْ كُلِّ جُزْءٍ مِنْ شَاةٍ وَلَا أَحْسَبُ فِيهِ خِلَافًا.

“Tidak mencukupi untuk berkurban sebenarnya, karena mustahil terjadinya kurban (menjadi tebusan) bagi masing-masing anggota keluarga dengan masing-masing bagian dari satu ekor kambing. Saya kira ini tidak diperselisihkan.”

Pada waktu berikutnya Ibn Hajar al-Haitami (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra II/52) memfatwakan:

أَنَّ الْقَصْدَ مِنَ التَّضْحِيَةِ فِدَاءُ النَّفْسِ وَالشَّارِعُ في الشَّاةِ لَمْ يَجْعَلِ الْفِدَاءَ إلَّا كَامِلًا.

“Sungguh tujuan utama kurban adalah menebus diri dan syariat tidak menjadikan tebusan seseorang dalam satu ekor kambing kecuali satu ekor sempurna.”

Begitu pula Syaikh Sulaiman al-Jamal (Hasyiyyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, V/251) menyampaikan:

لَا أَنَّهُ يَحْصُلُ لَهُمُ الثَّوَابُ الْمُسْتَلْزِمُ لِكَوْنِهَا فِدَاءً عَنِ النَّفْسِ وَإِنَّمَا هُوَ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً.

“Tidak berarti bila sudah ada yang berkurban satu orang dalam sekeluarga, semua mendapatkan pahala sebagai tebusan diri. Pahala itu khusus bagi yang berkurban saja.”

Baca Juga: Fikih Kurban ( Definisi, Dalil, Hukum, Hikmah dan Kriteria Hewan Kurban )

Penjelasan Ulama Syafi’iyah Selaras dengan Nash Alquran

Berbagai penjelasan ulama Syafi’iyyah sangat selaras dengan nash al-Quran ketika mengisahkan Nabi Ibrahim As menebus Nabi Ismail As dengan seekor kambing utuh, sebagaimana Allah firmankan:

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ. (الصافات: 107)

“Dan kami tebus Ismail dengan menyembelih seekor kambing yang besar.”

Dalam hadits shahih pun Nabi Saw benar-benar memperingatkan:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَه وَ قَالَ الْحَاكِمُ: صَحِيحُ الْإِسْنَادِ)

“Orang yang punya kelonggaran rejeki namun tidak berkurban, maka sungguh jangan dekati tempat shalat kita.” (HR. Ahmad dan Ibn Majjah dan al-Hakim yang berkata: “Sanadnya shahih.”)

Karenanya, yuk berkurban secara maksimal. Bagi yang mampu, satu kambing yang gemuk untuk masing-masing orang dalam sekeluarga, sehingga benar-benar menjadi tebusan diri yang sempurna.

Oleh: Ahmad Muntaha AM

Kurban 1 kambing

_____________

Sumber bacaan:

  1. Abu al-Walid al-Baji al-Muntaqa ‘ala Syarh Muwattha’, III/144.
  2. Ibn al-Qasim al-‘Abbadi, Hasyiyyah al-‘Abbadi dalam Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj, (Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, tth.), IX/345.
  3. Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra II/52.
  4. Sulaiman al-Jamal, Hasyiyyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, (Bairut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi, tth.), V/251.
  5. Abu Muhammad Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal as-Syaibani, (Bairut: Dar al-Fikr, 1405 H), XI/98.

6. Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf az-Zaila’i, Nasb ar Rayah li Ahadits al-Hidayah, (Bairut: ar-Rayyan, 1418 H/1997 M), IV/207.


Ilustrasi: wikimedia


Kurban 1 kambing