Kekacauan Dalil Menolak Maulid Nabi saw.

0
1653

Sekelompok orang yang fobia dengan perayaan Maulid Nabi saw., sering mempersoalkan adanya mahallul qiyam—berdiri saat lantunan pujian, salawat dan salam kepada Nabi saw., yang biasanya diiringi dengan tabuhan rebana (dufuf, –Ar).

Biasanya mereka menggunakan hadis tentang larangan Nabi saw. untuk berdiri kepada para sahabat saat Nabi datang di perkumpulan mereka. Mereka memahami larangan itu sebagai tahrim—larangan yang bermakna haram.

Berikut kami sampaikan, bahwa pemahaman itu patut dikoreksi.

Pada suatu saat, Nabi saw. datang di tengah-tengah sahabat yang sedang berkumpul. Mereka semua pun berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada insan termulia itu.

Lalu Nabi saw. bersabda kepada mereka, para sahabat yang berdiri itu

‏لا تقوموا لي كما تقوم الأعاجم إلى ملوكها ، إنما أنا ابن امرأة تأكل القديد في مكّة (الحديث)

“Janganlah kalian berdiri untuk saya, sebagaimana orang-orang ‘ajam (non-Arab) berdiri saat menghormati rajanya. Saya hanyalah anak seorang wanita yang memakan daging yang diasinkan dan dikeringkan di Makkah.”

Tiba-tiba berdirilah Hassan bin Tsabit. Ia adalah seorang penyair ulung. Ia begitu fasih dalam memuji Nabi saw. Ia mendapat pengakuan yang baik dari Nabi saw. Sampai-sampai, Nabi saw. menyatakan bahwa Hassan bin Tsabit di-backup oleh Ruhul Quds, Malaikat Jibril a.s., dalam melafalkan syairnya.

Hassan bin Tsabit berdiri menjawab larangan Nabi tersebut dengan syiirnya yang luar biasa

‏قيامي للعزيز علىّ فرض

‏وترك الفرض ما هو مستقيم

‏عجبتُ لمن له عقل وفهم

‏يرى هذا الجمال ولا يقوم

“Berdiriku karena menghormati orang yang mulia adalah wajib

Dan meninggalkan hal yang wajib bukanlah sesuatu yang baik

Aku merasa heran dengan orang yang berakal dan memiliki pemahaman 

Yang benar-melihat keindahan ini (keindahan Nabi saw.), tapi ia tidak berdiri.”

Mendengar jawaban Hassan ini, Nabi saw. pun diam dan tidak mengingkarinya. Ini artinya, larangan Nabi saw. itu adalah bentuk tawadhu’. Beliau sedang memberi keteladan tawadhu’, bukan mengharamkan mereka berdiri untuk menghormatinya.

Adapun para sahabat radiallahu anhum seperti Hassan bin Tsabit memahami tawadhu’nya Nabi saw. Menurut mereka, bagaimana mungkin tidak berdiri menghormati manusia yang termulia se-jagat raya, shallahu a’laihi wa sallam.

Di sisi lain, ketika Saad bin Mu’adz datang, pada saat Nabi saw. sedang duduk bersama para sahabatnya, beliau bersabda kepada para kaum Ansor

‎قوموا إلى سيدكم


“‎Berdirilah kalian untuk menghormati orang yang mulia di antara kalian!”(
muttafaq alaih).

Berdiri menyambut orang yang datang adalah salah satu dari hadyunnabi—ajaran Nabi saw., siapapun dia. Bahkan beliau selalu berdiri menyambut putrinya sayyidah Fatimah alaihassalam sebagai rasa takzim dan menunjukkan kecintaannya kepada putri terkasihnya itu.

Nabi saw. juga tidak mengingkari saat putrinya Fatimah a.s. menyambutnya dengan berdiri. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidziy r.a.

Ringkasnya, berdiri menghormati orang-orang mulia adalah sesuatu yang masyru’—disyari’atkan. Dan hal ini dianggap sebagai perkara yang mustahsan—yang dianggap baik dan bagian dari kearifan. Ibnu Mas’ud meriwayatkan

‎ما استحسنه المسلمون فهو عند الله حسن وما استقبحوه فهو عند الله قبيح

“Semua yang dianggap baik oleh kebanyakan muslimin maka hal itu baik di sisi Allah. Sebaliknya, semua hal yang dianggap buruk oleh muslimin maka itu buruk di sisi Allah.”

Dan

لن تجتمع أمّتي على ضلالة

 “Tidak mungkin orang islam mayoritas bersepakat atas kesesatan.”

Mengenai masyru’nya berdiri untuk menghormati orang-orang mulia ini, imam Nawawi mengarang kitab khusus. Pernyataan imam Nawawi ini dikuatkan oleh ibnu Hajar. Bahkan, ibnu Hajar menjawab orang-orang yang menentang pendapat imam Nawawi dalam kitab khusus. Kitab ini berjudul

‎رفع الملام عن القائل باستحباب القيام

Berdiri dalam majelis maulid saat mahallul qiyam, memang tidak wajib. Hanya sebatas sunnah menurut as-sayyid Muhammad al-Maliky r.a. Tetapi, orang yang hadir dalam majelis maulid berdiri dengan khusyu’ dan khidmat dalam rangka mengekspresikan kegembiraan, sambil membayangkan kehadiran ruhaniah Nabi saw.

Karena kita meyakini bahwa Nabi saw. tetap hidup dalam barzakh-nya, hayatan barzakhiyyah. Beliau hidup dengan sempurna yang sesuai dengan maqamnya. Ruhnya yang mulia senantiasa berkeliling di alam malakut dan bisa ke mana saja. Seperti menghadiri majelis-majelis yang mulia, dan sebagainya.

‎رسول الله عليه الصلاة والسلام حيّ في قلوبنا بدا

Rasulullah saw. hidup di dalam hati kita

Kalau ruh orang mukmin biasa saja dibebaskan oleh Allah swt., dan bisa ke mana saja yang ia kehendaki atas izin Allah swt.—sebagaimana perkataan imam Malik & Salman al-Farisi—maka lebih-lebih dengan ruh manusia termulia sayyidina Muhammad saw.

Maka Anda yang mempersoalkan qiyam—berdiri di majelis maulid, apakah Anda tidak akan berdiri saat ada tamu yang datang ke rumah Anda? Atau misalnya ada ulama/orang terhormat, atau kepala negara/raja yang tiba-tiba datang mengunjungi Anda? Sungguh ironis mempersoalkan hal ini.


Penulis: Al-ustaz al-Habib Abu Bakar bin Hasan Assegaf. Pendakwah ahlussunnah wal jamaah. Bermukim di Pasuruan, Jawa Timur.