KEISLAMAN WARAQAH BIN NAUFAL DAN SIKAP TERHADAP PLURALITAS AGAMA

0
2216

Beberapa catatanĀ :

1. Keislaman Waraqah bin Naufal sekaligus statusnya sebagai sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperselisihkan. Sebagian ulama seperti at Thabari, al Baghawi dan Ibn Hajar ‘Asqalani, menganggapnya telah masuk Islam, sementara yang lain tidak. Al ‘Asqalani, al Ishabah fi Tamyiz as Shahabah, (Bairut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah, ttg.), VI/317.

2. Yang jelas, sebagaimana pendapat al Hafizh al ‘Iraqi, Waraqah bin Naufal tidak memedomani ajaran Nasrani yang telah terdistorsi, namun memedomani ajaran-ajarannya yang masih shahih, dan murni merupakan kebenaran (al haqq). Dalam konteks seperti inilah wajar terdapat hadits:

Ł„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ³ŁŲØŁ‘ŁŁˆŲ§ ŁˆŁŽŲ±ŁŽŁ‚ŁŽŲ©ŁŽ ŲØŁ’Ł†ŁŽ Ł†ŁŽŁˆŁ’ŁŁŽŁ„ŁŽŲŒ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŁŠ Ł‚ŁŽŲÆŁ’ Ų±ŁŽŲ£ŁŽŁŠŁ’ŲŖŁ Ł„ŁŽŁ‡Ł Ų¬ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŲ©Ł‹ Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ų¬ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŲŖŁŽŁŠŁ’Ł†Ł. (ŁƒŲŒ Ų¹Ł† Ų¹Ų§Ų¦Ų“Ų©ŲŒ Ų¹Ł„Ł‰ Ų“Ų±Ų· Ų§Ł„Ų“ŁŠŲ®ŁŠŁ†)

“Janganlah kalian mencaci maki Waraqah bin Naufal, sebab sungguh Aku telah melihat satu atau dua sorga baginya.” (HR. Al Hakim dari ‘Aisyah, sesuai syarat al Bukhari dan Muslim). Al Munawi, _Faidh al Qadir,_VI/520.

3. Anggapan bahwa non muslim (Yahudi dan Nasrani) dapat masuk sorga dengan bekal keimanannya kepada Allah dan amal shalehnya, minus iman kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘ alaihi wa sallam hanya benar bagi Yahudi dan Nasrani yang memedomani ajaran-ajaran aslinya sebelum distorsi. Lain halnya orang-orang yang memedomani ajaran kedua agama samawi selain Islam ini pasca distorsi dan berbagai penyimpangannya. Al Munawi, _Faidh al Qadir,_VI/520, dll.

4. Tindakan mencaci-maki, mencela dan menghina ajaran agama lain, terlebih dalam konteks keindonesiaan yang sangat plural, bagaimana pun harus dihindari, sesuai semangat al Quran yang jelas-jelas melarangnya:

ŁˆŁŽŁ„Ų§ŁŽ ŲŖŁŽŲ³ŁŲØŁ‘ŁŁˆŲ§Ł’ Ų§Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ†ŁŽ ŁŠŁŽŲÆŁ’Ų¹ŁŁˆŁ†ŁŽ Ł…ŁŁ† ŲÆŁŁˆŁ†Ł Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŁŁŽŁŠŁŽŲ³ŁŲØŁ‘ŁŁˆŲ§Ł’ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽ Ų¹ŁŽŲÆŁ’ŁˆŁ‹Ų§ ŲØŁŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ų¹ŁŁ„Ł’Ł…Ł ŁƒŁŽŲ°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ų²ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŲ§ Ł„ŁŁƒŁŁ„Ł‘Ł Ų£ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų¹ŁŽŁ…ŁŽŁ„ŁŽŁ‡ŁŁ…Ł’ Ų«ŁŁ…Ł‘ŁŽ Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‰ Ų±ŁŽŲØŁ‘ŁŁ‡ŁŁ… Ł…Ł‘ŁŽŲ±Ł’Ų¬ŁŲ¹ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁŁŽŁŠŁŁ†ŁŽŲØŁ‘ŁŲ¦ŁŁ‡ŁŁ… ŲØŁŁ…ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŁˆŲ§Ł’ ŁŠŁŽŲ¹Ł’Ł…ŁŽŁ„ŁŁˆŁ†. (Ų§Ł„Ų§Ł†Ų¹Ų§Ł…: Ł”Ł ŁØ)

ā€œDan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.ā€

Terlebih bagi para pendakwah agama, yang dalam ayat ini diisyaratkan agar menghindari kemungkaran dan hal-hal yang tidak bermanfaat dalam dakwahnya. Ar-Razi, Mafatih al Ghaib, XIII/115-116 dan Keputusan Bahtsul Masail Maudhu’iyyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara di Universitas Negeri Malang, 14 Februari 2016.

Oleh:

Ahmad Muntaha AM
Dini hari, Surabaya
12 Januari 2017


Ilustasi : hendirusli.blogspot.com