Beberapa catatanĀ :
1. Keislaman Waraqah bin Naufal sekaligus statusnya sebagai sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperselisihkan. Sebagian ulama seperti at Thabari, al Baghawi dan Ibn Hajar ‘Asqalani, menganggapnya telah masuk Islam, sementara yang lain tidak. Al ‘Asqalani, al Ishabah fi Tamyiz as Shahabah, (Bairut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah, ttg.), VI/317.
2. Yang jelas, sebagaimana pendapat al Hafizh al ‘Iraqi, Waraqah bin Naufal tidak memedomani ajaran Nasrani yang telah terdistorsi, namun memedomani ajaran-ajarannya yang masih shahih, dan murni merupakan kebenaran (al haqq). Dalam konteks seperti inilah wajar terdapat hadits:
ŁŁŲ§ ŲŖŁŲ³ŁŲØŁŁŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŁŁŲ©Ł ŲØŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ ŁŁŲÆŁ Ų±ŁŲ£ŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁ Ų¬ŁŁŁŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁ Ų¬ŁŁŁŁŲŖŁŁŁŁŁ. (ŁŲ Ų¹Ł Ų¹Ų§Ų¦Ų“Ų©Ų Ų¹ŁŁ Ų“Ų±Ų· Ų§ŁŲ“ŁŲ®ŁŁ)
“Janganlah kalian mencaci maki Waraqah bin Naufal, sebab sungguh Aku telah melihat satu atau dua sorga baginya.” (HR. Al Hakim dari ‘Aisyah, sesuai syarat al Bukhari dan Muslim). Al Munawi, _Faidh al Qadir,_VI/520.
3. Anggapan bahwa non muslim (Yahudi dan Nasrani) dapat masuk sorga dengan bekal keimanannya kepada Allah dan amal shalehnya, minus iman kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘ alaihi wa sallam hanya benar bagi Yahudi dan Nasrani yang memedomani ajaran-ajaran aslinya sebelum distorsi. Lain halnya orang-orang yang memedomani ajaran kedua agama samawi selain Islam ini pasca distorsi dan berbagai penyimpangannya. Al Munawi, _Faidh al Qadir,_VI/520, dll.
4. Tindakan mencaci-maki, mencela dan menghina ajaran agama lain, terlebih dalam konteks keindonesiaan yang sangat plural, bagaimana pun harus dihindari, sesuai semangat al Quran yang jelas-jelas melarangnya:
ŁŁŁŲ§Ł ŲŖŁŲ³ŁŲØŁŁŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŲÆŁŲ¹ŁŁŁŁ Ł ŁŁ ŲÆŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲØŁŁŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŲÆŁŁŁŲ§ ŲØŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų²ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁ ŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ł Ų«ŁŁ ŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų±ŁŲØŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ±ŁŲ¬ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁŲØŁŁŲ¦ŁŁŁŁ ŲØŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŁŲ§Ł ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁŁŁ. (Ų§ŁŲ§ŁŲ¹Ų§Ł : Ł”Ł ŁØ)
āDan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.ā
Terlebih bagi para pendakwah agama, yang dalam ayat ini diisyaratkan agar menghindari kemungkaran dan hal-hal yang tidak bermanfaat dalam dakwahnya. Ar-Razi, Mafatih al Ghaib, XIII/115-116 dan Keputusan Bahtsul Masail Maudhu’iyyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara di Universitas Negeri Malang, 14 Februari 2016.
Oleh:
Ahmad Muntaha AM
Dini hari, Surabaya
12 Januari 2017
Ilustasi : hendirusli.blogspot.com