Oleh: Ahmad Muntaha AM – Founder Aswaja Muda
Belakangan, ruang-ruang publik dan berbagai platform media sosial diramaikan isu fikih yang diajarkan di pesantren-pesantren di Indonesia adalah produk masa perang Salib, karenanya tidak relevan dan perlu ditinjau ulang?
Lalu bagaimana dengan pesantren sendiri? Utamanya yang fokus dalam kajian fikih dan bahtsul masail?
Lirboyo Pusat Pengembangan Fikih Kebangsaan
Adalah Lirboyo, pesantren yang masyhur sangat kuat kajian fikih dan bahtsul masail-nya terus menghadirkan rumusan-rumusan yang kontekstual seiring perkembangan zaman.
Terbaru, hadir ‘Fikih Kebangsaan 3: Jihad dan Kewarganegaraan Non Muslim dalam Negara Bangsa’ dari Lirboyo untuk bangsa.
7 (Tujuh) Pembahasan Fikih Kebangsaan Jilid 3
Apa saja materi pembahasannya?
Setidaknya ada 7 (tujuh) pembahasan dalam buku ‘Fikih Kebangsaan Jilid 3’, yaitu:
- Jihad Kiai Pesantren dan NU (Pengantar KH Maimun Zubair)
- Pemahaman Jihad
- Relevansi Jihad Qital
- Kontekstualisasi Jihad dalam Negara Bangsa
- Kerancuan Pemahaman Jihad
- Pemetaan Teritorial Negeri Islam dan Negeri Kufur
- Status Non Muslim dalam Negara Bangsa
Dawuh-dawuh Kiai Sepuh
Lalu bagaimana dawuh-dawuh para kiai sepuh berkaitan dengannya?
- KH. Maimun Zubair
“Sejak 17 Agustus 1945 kita sudah memiliki negara merdeka berkat perjuangan jihad para ulama terdahulu, tentara nasional dan seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai hasil perjuangan yang kita nikmati ini dirusak oleh jihad-jihad palsu yang justru memporakporandakan dan memecah belah negara Indonesia.
‘Fikih Kebangsaan 3: Jihad dan Kewarganegaraan Non Muslim dalam Negara Bangsa’ yang ditulis oleh para alumni Lirboyo (HIMASAL) menjelaskan dan menempatkan posisi jihad sebagaimana mestinya, sesuai tuntunan syari’at dan selaras dengan keberadaan bangsa. Serta menjelaskan hak-hak non muslim sebagai sesama warga negara dalam negara bangsa sebagaimana yang dicontohkan dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw.”
- KH. M. Anwar Manshur
“Dengan membaca buku ini kita menjadi paham, bahwa ada berbagai kesalahpahaman tentang jihad. Misalnya sebagian orang menganggap bahwa aksi teror dan bunuh diri merupakan bagian dari jihad, padahal sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai jihad. Selain itu, buku ini juga memberi pencerahan kepada kita agar tidak sewenang-wenang kepada non muslim, sebab mereka merupakan saudara sebangsa dan tanah air yang harus kita hormati.
Menurut kami buku FIKIH KEBANGSAAN III penting untuk dimiliki dan ditelaah secara mendalam bagi siapapun. Khususnya para santri dan warga Nahdliyyin agar tidak mudah terkecoh berbagai ideologi radikal yang seringkali menyusup di tengah masyarakat dengan mengedepankan jargon ‘jihad’ sebagai dalih untuk mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis.”
- KH. A. Habibulloh Zaini
Buku ini mencoba meluruskan pemahaman jihad yang sering disalahartikan sebagai bentuk peperangan dan kekerasan saja, padahal pemahaman demikian adalah pemahaman yang kurang benar. Sehingga dengan membaca dan menelaah buku ini kita dapat memahami makna jihad secara utuh dan sesuai rujukan kitab-kitab yang mu’tabar.
Selain itu, juga membahas perihal status kewarganegaraan non muslim yang sangat penting dipahami oleh kita selaku umat Islam yang hidup dalam negara bangsa, agar dapat menghargai hak-hak mereka dan tidak berlaku sewenang-wenang.”
- KH. Abdulloh Kafa Bihi Mahrus
“Kami juga sependapat perlunya pemaknaan ulang untuk menyikapi non muslim dalam konteks Negara-Bangsa. Sebab realita saat ini sudah sangat berbeda dengan realita yang terjadi di zaman dahulu. Namun pemaknaan ulang tersebut tentunya tanpa keluar dari nushush al-fuqaha’ dan manhaj salaf al-shalih. Kami lihat penjelasan tentang hal ini tersusun rapi dalam buku yang ada dalam genggaman para pembaca.”
__
Judul: Fikih Kebangsaan 3: Jihad dan Kewarganegaraan Non Muslim dalam Negara Bangsa
Penyusun: Tim Bahtsul Masail HIMASAL
Pengantar: KH. Maimun Zubair
Penerbit: Lirboyo Press, LTN Himasal Pusat dan LBM PPL
ISBN: 978-602-5743-11-5
Page: xviii + 228 = 265 halaman
Size: 14.5 x 21 cm
Harga: Rp 50.000
Toko Aswaja Muda: 0821 8450 8991