Oleh: Ahmad Muntaha AM
Zakat fitrah biasanya ditunaikan dengan mengeluarkan beras sejumlah 1 sha’ atau 2.751 kg menurut konversi populer yang dikutip oleh Prof Dr Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh atau 2.720 kg menurut konversi KH Ma’shum bin Ali dalam kitabnya Fathul Qadir.
Lalu bagaimana bila zakat fitrah dibayar dengan uang?
Merujuk Surat Edaran KADAR ZAKAT FITRAH bernomor 001/SE-PW-LBM/V/19 yang diterbitkan oleh LBM NU Jawa Timur, ada dua cara membayar zakat fitrah dengan uang:
Pertama, dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu amil zakat (LAZISNU) dan pengelola zakat lainnya menyediakan paket beras yang berkualitas (per paket berisi 2.75 kg dan dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga), untuk kemudian dibeli oleh muzakki dan dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan bimbingan dari amil.
Kedua, dilakukan secara langsung dengan mengikuti atau taqlid terhadap mazhab Hanafi. Yaitu dengan mengeluarkan uang senilai harga 3.8 kg kurma yang berkualitas di daerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil.
So, mana yang akan kita pilih dari dua opsi itu?
Baca Juga: Serba-serbi tentang zakat
Download SE Kadar Zakat Fitrah No
001/SE-PW-LBM/V/19 – PW LBM NU Jatim
Ilustrasi: nu.or.id